JABAR, CHANEL7.ID – Berawal dari pengaduan masyarakat, (18/11/2023) terkait BPNT/Bantuan Pemerintah Non Tunai, yang diduga ada kejanggalan, terkait pencairan dana bantuan kepada KPM/Keluarga Penerima Manfaat, Karena kartu BPNT tersebut dipegang oleh kawil/Lurah Dusun setempat, yaitu Dusun Bunisakti, Desa Maparah, Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Endang Sujana/Ensu Warga dusun setempat juga menjelaskan kepada awak media Chanel7.id, bahwa dari awal Kawil/Lurah Dusun Menjabat, kartu BPNT tersebut langsung di pegang oleh Kawil/Lurah Dusun, selama dirinya menjabat, kurang lebih sudah 1 Tahun 6 Bulan, dari beberapa kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud kurangnya Keterbukaan dari pihak Desa, Kawil dan Agen.”ucapnya. (27/11/2023)
®Streaming Video : Ucapan Selamat Dan Sukses Dari Para Artis Tanah Air Untuk Media Chanel7.id (Tonton Video!!!)
Ensu menambahkan, Saya dan rekan-rekan berikut masyarakat, sudah mencoba melakukan beberapa kali diskusi, karena ada dari beberapa warga KPM, yang uang nya sudah diambil sama pak kawil, namun tidak langsung diberikan ke KPM, setelah masalah itu didiskusikan dengan pak kawil, dia selalu berkelit, dan awalnya tidak mau mengakui, sampai terkahir ya itu yang kita diskusi di kantor desa dan kawil baru mau mengakui karena kami sudah melihat CCTV. “jelasnya
Utar, warga Setempat juga menjelaskan, “kalau saya agak kecewa dengan penjelasan kawil yang awalnya tidak mengakui setelah di buktikan ternyata terbukti kalau saya bukan masalah nominal uang nya tapi prilakunya, “Ucapnya
Acong warga setempat menambahkan, “Setelah diskusi di kantor desa beberapa hari lalu, kemudian kades mengadakan Musyawarah yang mengundang seluruh warga dusun Bunisakti, dan element aparatur desa, kesra, ketua BPD, dan Babinsa, Babinkantibmas, yang di adakan, Madrasah Nurul huda, senin (04/12/2023) jam 20:00 WIB, namun dari musyawarah itu saya merasa aneh seolah saya dipaksa untuk islah padahal saya dan rekan-rekan tidak merasa bertikai dengan siapapun. “Ucapnya
Ensu mengaku sudah memberikan surat Permohonan Pemberhentian Kawil, Kepada pihak ketua BPD, namun awalnya pihak Ketua BPD mengatakan kepada ensu “Ini harus ada beberapa yang dilengkapi, contoh seperti kedudukan di masyarakat nya sebagai apa, dan selang beberapa hari saya melengkapi surat tersebut, dan hari ini saya akan kembali lagi memberikan surat tersebut kepada pihak ketua BPD Ke kediaman nya, (31/12/2023) Pihak BPD menjawab, yasudah silahkan berikan juga kepada Kades, Dan nanti ini akan kita musyawarahkan kata ketua BPD. “Ucap Ensu Kepada Awak Media.
Usai Dari kediaman Ketua BPD Desa Maparah Ensu langsung Kerumah Kades (31/12/2024) bersama awak media Chanel7.id, kades juga mengatakan kepada Ensu dan juga awak media bahwa masalah ini akan di musyawarahkan di hari selasa di Desa (02/01/2024) dan akan menanggapi ajuan warga. ucap Kades di kediamannya (31/12/2023).
Utar Juga Menambahkan, “Awalnya saya tidak ingin sampai masalah ini berkepanjangan apabila kawil dari awal tidak berkelit dan langsung mengakui kesalahannya, namun pak kawil selalu saja mencari-cari pembenaran, padahal itu sudah jelas ada tindakan pelanggaran hukum, sesuai yang ucapkan oleh Babinkantibmas, saat musyawarah dusun di madrasah Nurul Huda, “Tutupnya.
®Yusef Ferry S