TANGERANG, CHANEL7.ID – Sebuah toko yang diduga menjual minuman keras jenis Ciu masih tetap beroperasi di jln. Raya Kronjo, RT 001/ RW 001 ,Kaliasin Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang propinsi Banten.
Meskipun Sudah berkali-kali diinformasikan terkait penjualan minuman keras jenis Ciu tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun Toko tersebut masih tetap buka seakan tidak ada rasa takut dan adanya dugaan pembiaran oleh aparat setempat.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu orang pembeli bahwa dirinya barusan membeli dua ( 2 ) botol yang berisikan Ciu berukuran Botol 600 ml dengan harga Rp 15.000/botolnya.
“Iya Om, saya lagi beli Ciu ditoko ini dua botol dengan harga Rp 30.000 ( Tiga Puluh Ribu Rupiah) ” Ujar AN kepada Awak Media Chanel7.id Senin, -26/02/2024.
Atas pengakuan penjaga toko yang enggan disebutkan namanya dia mengaku bahwa dirinya bisa menjual hingga ratusan botol yang berisikan Ciu per harinya, dan toko yang dijaga nya buka tiap hari dari siang sampai malam hari.
Dari Pantauan Awak Media toko tersebut sudah melakukan aktifitasnya menjual minuman keras jenis Ciu yang diduga tak memiliki ijin sudah lama beroperasi dan Seakan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum ( APH). Mengingat lokasinya berada di wilayah hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten.
Setelah dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN,S.M akan mengecek kebenaran nya di lokasi tentang informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten.
®Laspin

