TANGERANG, CHANEL7.ID – Peredaran obat keras daftar G di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan kembali bermunculan kali ini terlihat di Wilayah Hukum Polsek Curug atau tepatnya di Jalan Raya Binong Suka Bakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten.
Saat dikonfirmasi, pria yang mengaku bernama Leo menjelaskan bahwa dirinya hanya seorang pekerja sementara untuk pemiliknya yaitu bernama Muklis.
“Saya baru bang, baru 3 hari, saya sendiri di sini sebagai pekerja kalau untuk pemiliknya bernama Muklis.” Jelas Leo kepada wartawan. Kamis (9/5/24).
Selain itu, Leo juga menjelaskan dirinya hanya menjual obat keras daftar G jenis Tramadol dengan harga 15O ribu/ lempeng (10 butir) dan ia hanya menerima gaji 1,5 juta/ bulan.
- Advertisement -
“Masih sepi bang karena kita baru buka.” Kata Leo sembari melayani pria remaja yang sedang membeli obat keras jenis Tramadol.

Sama halnya dengan toko yang berada di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, toko yang berkedok Counter Handphone itu diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.
Menurut keterangan dari pria yang mengaku bernama Ryan pemiliknya bernama Dermawan sementara Ia hanya sebagai pekerja yang menerima gaji setiap bulannya
“Untuk Eximer dan Tramadol hari ini kosong bang, adanya cuma Polos.” Terang Ryan sembari menunjukkan 2 butir obat berwarna putih yang telah dikemas dalam plastik.
Ryan menjelaskan bahwa obat berwarna putih itu dibawah Tramadol ( Dosisnya – red), untuk harganya 10 ribu/2 butir.
- Advertisement -
Namun sangat disayangkan ketika awak media ingin bertanya lebih lanjut, tiba-tiba Ryan menutup tokonya secara mendadak setelah menelpon seseorang yang diduga pemiliknya bernama Dermawan.
Ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi secara resmi.
- Advertisement -
®Investigasi : Muttaqien

