Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Tambang Ilegal Terus Melakukan Aktifitasnya Tanpa Hambatan
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Diduga Tambang Ilegal Terus Melakukan Aktifitasnya Tanpa Hambatan
BeritaDaerahOpini

Diduga Tambang Ilegal Terus Melakukan Aktifitasnya Tanpa Hambatan

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Maret 11, 2023
Share
2 Min Read
Compress 20230311 175524 4692
Photo Oleh, Dyan (Chanel7.id) Diduga tambang ilegal terus melakukan aktifitasnya tanpa hambatan 24 jam nonstop di wilayah hukum Polres Blitar kota
SHARE
Bagikan Berita

BLITAR, CHANEL7.ID – Seakan kebal hukum tambang galian c milik seseorang (malikin) juga pemilik kafe karaoke diwilayah blitar, sampai sekarang terus melakukan aktifitas pertambanganya tanpa hambatan sampai 24 jam, dari hasil tim inventigasi awak media memang benar tim menemukan tambang diduga ilegal, karena tidak bisa menunjukan surat ijin pertambangan, tambang tersebut berada di ds sumberasri kecamatan nglegok kab blitar, 11/3/2023

Dengan menggunakan tiga alat berat excavator/ bego dan puluhan dump truck untuk mengangkut hasil tambang pasir ilegalnya, diduga tambang tersebut sudah berjalan kurang lebih tiga bulan
Seakan para penambang menghiraukan dengan pasal yang deberikan oleh pemerintah, seakan di buat permainan oleh para pengusaha tambang, padahal dari pemeritah sudah menetapkan”

Read More

IMG 20261001 152509
Kuliner Pojok Bale: Dari Halaman Balai Desa Ponggok Menjadi Inkubator UMKM dan Denyut Ekonomi Baru
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini
Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung

penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar

- Advertisement -

Dimohon para penegak hukum kapolri, kapolda jatim, kapolres blitar kota. dimohon menertibkan adanya tambang yang berakibat” lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya,” terangnya. Dia menegaskan, tambang ilegal jelas tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan.

 

🔴Dyan

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Provinsi Sumatera Utara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20230311 170610 0842 Masyarakat Dusun Huaroa Butuh Pembangunan Aliran Listrik
Next Article Compress 20230311 180643 3817 Hadiri Patampei Sihilap DPP Harungguan Purba, DR.Susanti Dipakaikan Hiou Pamotting
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20261001 152509
Kuliner Pojok Bale: Dari Halaman Balai Desa Ponggok Menjadi Inkubator UMKM dan Denyut Ekonomi Baru
Daerah Oktober 1, 2026
Compress 20260930 162204 4857
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Berita September 30, 2026
IMG 20260929 WA0002
Anggota DPRD Provinsi Jabar 13 Lakukan Pengawasan di Kantor Kecamatan Sukamantri, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Pemerintah September 29, 2026

Baca Juga

IMG 20261001 152509
Daerah

Kuliner Pojok Bale: Dari Halaman Balai Desa Ponggok Menjadi Inkubator UMKM dan Denyut Ekonomi Baru

Oktober 1, 2026 25 Views
Compress 20260930 162204 4857
Berita

Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian

September 30, 2026 7.8k Views
IMG 20260925 153900
Daerah

Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini

September 25, 2026 37 Views
Polish 20260924 152932082
Berita

Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung

September 24, 2026 10.1k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?