Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Tambang Ilegal Terus Melakukan Aktifitasnya Tanpa Hambatan
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Diduga Tambang Ilegal Terus Melakukan Aktifitasnya Tanpa Hambatan
BeritaDaerahOpini

Diduga Tambang Ilegal Terus Melakukan Aktifitasnya Tanpa Hambatan

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published Maret 11, 2023
Share
2 Min Read
Compress 20230311 175524 4692
Photo Oleh, Dyan (Chanel7.id) Diduga tambang ilegal terus melakukan aktifitasnya tanpa hambatan 24 jam nonstop di wilayah hukum Polres Blitar kota
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

BLITAR, CHANEL7.ID – Seakan kebal hukum tambang galian c milik seseorang (malikin) juga pemilik kafe karaoke diwilayah blitar, sampai sekarang terus melakukan aktifitas pertambanganya tanpa hambatan sampai 24 jam, dari hasil tim inventigasi awak media memang benar tim menemukan tambang diduga ilegal, karena tidak bisa menunjukan surat ijin pertambangan, tambang tersebut berada di ds sumberasri kecamatan nglegok kab blitar, 11/3/2023

Dengan menggunakan tiga alat berat excavator/ bego dan puluhan dump truck untuk mengangkut hasil tambang pasir ilegalnya, diduga tambang tersebut sudah berjalan kurang lebih tiga bulan
Seakan para penambang menghiraukan dengan pasal yang deberikan oleh pemerintah, seakan di buat permainan oleh para pengusaha tambang, padahal dari pemeritah sudah menetapkan”

Read More

Compress 20250714 153013 3922
Silfester Matutina Diburu Purnawirawan Kopassus: Kontroversi yang Memanas
West Papua Bergabung Dengan ASEAN?
Sambang Desa Joglo Latar Tjokro: Ketika Tradisi, Inklusi, dan Kolaborasi Menyatu dalam Harmoni
Meriahkan Season 2025 Dengan Aksi Sosial dan Hiburan

penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar

- Advertisement -

Dimohon para penegak hukum kapolri, kapolda jatim, kapolres blitar kota. dimohon menertibkan adanya tambang yang berakibat” lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya,” terangnya. Dia menegaskan, tambang ilegal jelas tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan.

 

🔴Dyan

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Provinsi Sumatera Utara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20230311 170610 0842 Masyarakat Dusun Huaroa Butuh Pembangunan Aliran Listrik
Next Article Compress 20230311 180643 3817 Hadiri Patampei Sihilap DPP Harungguan Purba, DR.Susanti Dipakaikan Hiou Pamotting
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250714 225553 3608
DPRD Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Resmi Sahkan Perda P2APBD TA 2024
Pemda Juli 15, 2025
Compress 20250714 153013 3922
Silfester Matutina Diburu Purnawirawan Kopassus: Kontroversi yang Memanas
Berita Juli 14, 2025
Compress 20250713 201549 9860
West Papua Bergabung Dengan ASEAN?
Opini Juli 13, 2025
Compress 20250713 193145 5970
Kapolres OKU Gelar Road Race Motor 130cc dalam Rangka Hut Bhayangkara
Otomotif Juli 13, 2025

Baca Juga

Compress 20250714 153013 3922
Berita

Silfester Matutina Diburu Purnawirawan Kopassus: Kontroversi yang Memanas

Juli 14, 2025 6.5k Views
Compress 20250713 201549 9860
Opini

West Papua Bergabung Dengan ASEAN?

Juli 13, 2025 6.2k Views
Compress 20250713 112640 0603
Budaya

Sambang Desa Joglo Latar Tjokro: Ketika Tradisi, Inklusi, dan Kolaborasi Menyatu dalam Harmoni

Juli 13, 2025 6.2k Views
Compress 20250712 201106 6558
Daerah

Meriahkan Season 2025 Dengan Aksi Sosial dan Hiburan

Juli 12, 2025 2.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?