Sulawesi Utara, Chanel7.id – Dugaan penyalahgunaan atribut dan seragam dinas oleh seorang pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung menjadi perhatian setelah laporan masyarakat diterima pihak institusi. Kasus tersebut kini sedang dalam proses penanganan internal.
Pegawai KSOP berinisial OL dilaporkan karena diduga menggunakan seragam dinas saat mendatangi kediaman warga untuk membahas persoalan yang disebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada awal Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OL yang bertugas di bidang provost datang ke rumah seorang warga dan terlibat dalam pembicaraan terkait persoalan keluarga. Kehadirannya dengan mengenakan seragam dinas lengkap dinilai oleh sebagian pihak menimbulkan kesan sebagai representasi institusi dalam urusan yang bersifat pribadi.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pembahasan yang berlangsung saat itu merupakan persoalan keluarga sehingga mempertanyakan penggunaan seragam dinas dalam pertemuan tersebut.
> “Ia datang menggunakan seragam dinas lengkap, padahal yang dibahas merupakan urusan keluarga,” ujar narasumber tersebut.
Saat dikonfirmasi, OL membenarkan bahwa dirinya datang ke lokasi dengan mengenakan seragam dinas. Namun, ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya masih berada dalam jam kerja.
“Saya memang datang memakai seragam dinas karena saat itu masih dalam jam bertugas. Namun, kedatangan saya ke sana adalah untuk urusan keluarga,” kata OL.
OL juga membantah tudingan bahwa dirinya merekam pembicaraan yang terjadi dalam pertemuan tersebut.
“Saya tidak merekam pembicaraan mereka. Tidak ada kepentingan untuk melakukan itu,” ujarnya.
Sementara itu, seorang saksi yang mengaku berada di lokasi mengatakan dirinya datang untuk menyampaikan pesan dari seorang kerabat. Ia mengaku baru mengetahui belakangan adanya informasi mengenai rekaman suara dari pertemuan tersebut, namun tidak mengetahui siapa yang diduga melakukan perekaman.
“Saya mendengar ada informasi mengenai rekaman suara dari pertemuan itu, tetapi saya tidak mengetahui siapa yang merekam,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala KSOP Kelas I Bitung, Yefri Meidison, menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Nusa Utara Sulawesi Utara dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan internal.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang telah kami terima,” ujar Yefri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik maupun peraturan yang berlaku di lingkungan KSOP, maka institusi akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Apabila terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegasnya.
Yefri menambahkan, kasus tersebut akan dijadikan bahan evaluasi internal agar seluruh pegawai tetap menjunjung profesionalisme serta menjaga etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi internal masih berlangsung. Pihak KSOP menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah seluruh tahapan penelusuran dan klarifikasi selesai dilakukan.
®Steven

