Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Dibekingi Oknum TNI, LSM TAMPERAK Minta Kapolri Tindak Tegas Mafia Gas Bersubsidi Di Rumpin Bogor
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Advertorial > Investigasi > Diduga Dibekingi Oknum TNI, LSM TAMPERAK Minta Kapolri Tindak Tegas Mafia Gas Bersubsidi Di Rumpin Bogor
Investigasi

Diduga Dibekingi Oknum TNI, LSM TAMPERAK Minta Kapolri Tindak Tegas Mafia Gas Bersubsidi Di Rumpin Bogor

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published September 19, 2024
Share
2 Min Read
Compress 20240919 031144 4359
Photo Oleh, Laspin (Chanel7.id) Lebih lanjut Ahmad Sudita mengatakan, untuk itu kami dalam waktu dekat disertai dengan bukti-bukti yang ada akan segera bersurat.
SHARE
Bagikan Berita

BOGOR, CHANEL7.ID – Ahmad Sudita, Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten (Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) sangat geram terkait maraknya praktik pengoplosan gas di Kecamatan Rumpin Bogor yang kian merajalela terkesan tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Hal ini tentunya mengundang tanya dari masyarakat, ada apa dengan Kepolisian kita ?, sudah berkali-kali diinformasikan baik oleh media maupun oleh masyarakat namun lagi-lagi mafia gas bersubsidi terkesan kebal hukum.” Kata Ahmad Sudita di ruang kerjanya. Rabu (18/9/24).

Read More

Compress 20260129 194316 6908
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Sungai Sukalila Cirebon Akan Ditata Menjadi Ruang Publik yang Cantik dan Nyaman
Lanal Cirebon Gelar Do’a Bersama Peringati Hari Dharma Samudera Tahun 2026
Launching Manajemen Talenta, Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Kepegawaian yang Profesional

Lanjut Ahmad Sudita, banyak spekulasi dan desas-desus beredar di tengah masyarakat, terkait membandelnya para mafia gas bersubsidi tersebut.Salah satu pertanyaan yang patut dipertanyakan adalah apakah ada keterlibatan oknum APH di balik praktik pengoplosan gas bersubsidi tersebut ?. Ucapnya.

Berdasarkan informasi, kata Ahmad Sudita, beberapa narasumber menyebutkan bahwa dalam menjalankan praktik pengoplosan gas dari tabung gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi mafia diduga dibekingi oleh oknum TNI, ( Tentara Nasional Indonesia – red), Apabila hal ini benar terjadi tentunya menjadi tamparan keras untuk TNI kita, oknum TNI tersebut semestinya membantu rakyat jangan malah menyesengsarakan rakyat. tegasnya.

- Advertisement -

Karena sangat jelas tabung gas subsidi (3 Kg) atau yang biasa disebut tabung gas melon diperuntukkan untuk rakyat kurang mampu, demi keuntungan pribadi, para mafia dengan sengaja mengoplos kedalam tabung gas non subsidi, praktik illegal seperti ini yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan tabung gas subsidi dimasyarakat. terangnya.

Lebih lanjut Ahmad Sudita mengatakan, untuk itu kami dalam waktu dekat disertai dengan bukti-bukti yang ada akan segera bersurat ke pihak-pihak terkait agar usaha illegal yang sangat merugikan masyarakat ini dapat segera diberantas tuntas. Jelasnya.

Di akhir Ahmad Sudita menyampaikan, ancaman pidana untuk Penyalahgunaan gas bersubsidi dapat di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp.60 miliar. “tandasnya.

 

 

- Advertisement -

 

®Laspin

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240919 030140 0189 Hadiri Pelatihan Nakes, Bupati Simalungun Minta Agar Disiplin Dan Meningkatkan Pelayanan
Next Article Compress 20240919 032127 7492 DPC Pemuda Batak Bersatu Deklarasikan Diri Dukung Pasangan Calon Bupati Herdiat -Yana
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260821 184203
PSN Serentak Desa Pereng: Bersama Memutus Rantai Nyamuk Penyebab DBD
Kesehatan Agustus 21, 2026
Chanel7.id 19
Wayang Kontemporer Semarakkan Hari Jadi Klaten dan HUT Kemerdekaan RI
Budaya Agustus 20, 2026
IMG 20260819 170320
Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta
Kriminal Agustus 19, 2026
IMG 20260818 153814
Jejak Mataram di Jalan Pemuda: Karnaval Klaten 2026 Menyulam Sejarah dan Pembangunan
Daerah Agustus 18, 2026

Baca Juga

Compress 20260129 194316 6908
Pemda

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Januari 29, 2026 6.3k Views
Compress 20260123 141123 3268
Daerah

Sungai Sukalila Cirebon Akan Ditata Menjadi Ruang Publik yang Cantik dan Nyaman

Januari 23, 2026 5.3k Views
Compress 20260113 183433 3982
Polri

Lanal Cirebon Gelar Do’a Bersama Peringati Hari Dharma Samudera Tahun 2026

Januari 13, 2026 9.2k Views
Compress 20251223 191043 3181
Daerah

Launching Manajemen Talenta, Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Kepegawaian yang Profesional

Desember 23, 2025 10k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?