Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: ‎Datangi Lokasi, Warga Pertanyakan Dasar Hukum Penguasaan Lahan
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > ‎Datangi Lokasi, Warga Pertanyakan Dasar Hukum Penguasaan Lahan
Daerah

‎Datangi Lokasi, Warga Pertanyakan Dasar Hukum Penguasaan Lahan

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published April 11, 2026
Share
4 Min Read
Compress 20260411 181225 5344
Laporan Photo Oleh, Aziz (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

REMBANG, CHANEL7.ID – Polemik dugaan penyerobotan fasilitas umum (fasum) yang diduga merupakan tanah negara oleh Yayasan Makam Trapo di Desa Sendangwaru, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, kian memanas. Warga yang merasa haknya terampas akhirnya bergerak menuntut kejelasan.
‎
‎Pada Jumat sore (10/4/2026), perwakilan warga bersama perangkat desa dan DPC Squad Nusantara Kabupaten Rembang mendatangi lokasi sekaligus melayangkan surat resmi kepada pihak yayasan. Mereka mendesak transparansi atas dasar hukum penguasaan lahan yang kini telah dipagar dan dibangun secara permanen.
‎
‎Persoalan mencuat setelah yayasan mendirikan pagar dan bangunan besar di atas lahan yang selama ini diketahui warga sebagai tanah negara dan fasilitas umum. Sebelumnya, area tersebut bebas dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas ekonomi, mulai dari berjualan hingga membuka bengkel. Namun kini akses warga tertutup.
‎
‎Yang menjadi sorotan, proses perizinan pembangunan tersebut dinilai tidak pernah diketahui, baik oleh warga maupun pemerintah desa setempat.
‎
‎Secara hukum, yayasan memang dimungkinkan memanfaatkan tanah negara, namun wajib melalui prosedur yang sah, seperti pengajuan hak atas tanah kepada instansi berwenang. Tanpa dasar perizinan yang jelas, penguasaan lahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
‎
‎Ketua DPC Squad Nusantara Kabupaten Rembang, Hartono, menegaskan pihaknya mengedepankan penyelesaian secara damai, namun tetap meminta kejelasan legalitas.
‎
‎”Kalau memang ada haknya, silakan ditunjukkan, kami terima. Tapi kalau tidak, kembalikan seperti semula. Pagar itu seharusnya tidak ada kalau memang bukan haknya,” tegas Hartono.
‎
‎Ia juga mempertanyakan keberanian pihak yayasan memagar lahan yang diduga merupakan tanah negara tanpa dasar yang jelas.
‎
‎”Tanah negara kok bisa dipagar dan dibangun bangunan besar? Kalau memang ada suratnya, silakan dibuka,” tambahnya.
‎
‎Dari sisi hukum, perwakilan Bidang Hukum DPC Squad Nusantara Kabupaten Rembang, Bagas Pamenang SH, MH, menyebut langkah warga murni untuk meminta transparansi. Surat yang dilayangkan berisi permintaan agar yayasan menunjukkan alas hak, baik berupa hak pakai, hak guna, maupun bentuk perizinan lain yang sah, termasuk persetujuan dari pemerintah desa.
‎
‎Menurutnya, sebagai fasilitas umum, lahan tersebut seharusnya dapat diakses masyarakat luas dan tidak boleh dikuasai sepihak.
‎
‎”Kalau ini fasum, maka peruntukannya untuk masyarakat. Warga berhak tahu dasar hukumnya. Kalau memang ada izin, silakan ditunjukkan,” ujar Bagas.
‎
‎Hal senada disampaikan Kepala Dusun setempat, Kasdi Wibowo, yang mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses perizinan melalui desa.
‎
‎”Setahu saya tidak pernah ada izin lewat desa. Masyarakat juga tidak pernah tahu soal itu,” ungkapnya.
‎
‎Ketua BPD Desa Sendangwaru, Wiwik Yuniati, menegaskan tuntutan warga sederhana: kejelasan.
‎
‎”Warga hanya meminta yayasan menunjukkan izin hak guna atau dasar kepemilikannya,” ujarnya.
‎
‎Pemerintah desa, termasuk Kepala Desa Aries Mulyadi, BPD, hingga pengurus lingkungan, sepakat bahwa transparansi menjadi kunci untuk meredam konflik. Warga bahkan mendesak agar pagar dibongkar dan lahan dikembalikan ke fungsi semula sebagai fasilitas umum jika tidak ada bukti legalitas.
‎
‎Di tengah situasi yang memanas, warga diimbau tetap menahan diri dan menunggu respons resmi dari pihak yayasan.
‎
‎”Kami minta masyarakat tetap tenang dan kondusif. Kita tunggu itikad baik dari yayasan untuk memberikan penjelasan,” tutup Bagas.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Makam Trapo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

 

Read More

Compress 20261016 044818 8155
Suherman Terpilih sebagai Kepala Desa PAW Sahkuda Bayu, Raih 36 Suara
OMK Paroki Santo Mikhael Pangururan Raih Juara Umum Festival Mudifra Regio Tapanuli 2026
Sosialisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana di Klaten Selatan
86 Titik Ibadah Dapat Dana Hibah Pemkab Boyolali

 

®Aziz

- Advertisement -

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Penguasaan Lahan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20260411 180530 0911 Dugaan Pelanggaran Panduan Komunitas, TikTok Dinilai Tidak Konsisten Terapkan Aturan
Next Article Compress 20260412 224732 2630 Terdampak Konflik Timur Tengah Pedagang Kecil di Cirebon Mengeluh Harga Plastik Melonjak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261016 062821 1981
Karhutla Meluas di Kalimantan, Tanjung Puting Terancam dan Kabut Asap Ganggu Aktivitas Warga
Peristiwa Oktober 16, 2026
Compress 20261016 044818 8155
Suherman Terpilih sebagai Kepala Desa PAW Sahkuda Bayu, Raih 36 Suara
Daerah Oktober 16, 2026
Compress 20261015 191959 9492
Peduli Dampak Kabut Asap, Komunitas Wartawan Samosir Bagikan 50 Kotak Masker kepada Pelajar
Berita Oktober 15, 2026
Compress 20261014 210054 4734
BMKG Deteksi Sebaran Asap di Sumatera Utara, Pemkab Samosir Imbau Warga Gunakan Masker
Berita Oktober 14, 2026

Baca Juga

Compress 20261016 044818 8155
Daerah

Suherman Terpilih sebagai Kepala Desa PAW Sahkuda Bayu, Raih 36 Suara

Oktober 16, 2026 9.8k Views
Compress 20261012 134605 5559
Daerah

OMK Paroki Santo Mikhael Pangururan Raih Juara Umum Festival Mudifra Regio Tapanuli 2026

Oktober 12, 2026 9.9k Views
IMG 20261009 164359
Daerah

Sosialisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana di Klaten Selatan

Oktober 9, 2026 41 Views
IMG 20261007 175533
Daerah

86 Titik Ibadah Dapat Dana Hibah Pemkab Boyolali

Oktober 7, 2026 50 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?