CIAMIS, CHANEL7.ID – Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan Pengawasan Melekat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ciamis yang digelar KPU Kabupaten Ciamis, Minggu (11/08/2024) di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Ciamis, dihadiri juga anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Pj Bupati Ciamis, Jajaran Forkopimda, Perangkat Daerah terkait dilingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis, para ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Ciamis.
Dalam pleno tersebut setiap kecamatan membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan. Setelah semuanya dinyatakan clear, maka ditetapkan jumlah DPS yaitu sebanyak 963.203 dengan rincian 480.304 merupakan pemilih laki-laki dan 482.899 pemilih perempuan, tersebar di 27 kecamatan, 265 desa/kelurahan dan 2084 TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin didampingi Kordiv PP Datin, Samsul Maarif. Kordiv P2HM, Wulan Sarifah dan Kordiv SDMO Diklat Bawaslu Ciamis, Irham F Shulha mengatakan, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga hak pilih, pihaknya telah melakukan pencermatan yang komprehensif berdasarkan data hasil pengawasan dari seluruh jajaran pengawas pemilu.
- Advertisement -
“Pencermatan yang kita lakukan meliputi akurasi data dan mekanisme prosedural yang jelas. Kita juga melakukan interupsi, hal ini membuat adanya saling menanggapi antara Bawaslu, KPU dan PPK,” katanya.
Jajang juga menyampaikan beberapa catatan kepada KPU Kabupaten Ciamis diantaranya agar dilakukan pencermatan kembali sehingga pemilih yang sudah benar-benar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak terdaftar lagi sebagai pengguna hak pilih;
“Selain itu juga terkait pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih. Ini untuk memastikan pemilih tersebut memenuhi syarat dan dimasukan ke daftar pemilih,”jelasnya.
Dikatakannya, KPU juga harus melakukan pencermatan kembali terkait pemilih dengan status ragam Disabilitas, Pemilih Disabilitas yang dimuat di kolom Ragam Disabilitas dan menggali informasi dari lembaga atau instansi yang membidangi kelompok tersebut.
“Dalam menginput data harus memperhatikan unsur kehati-hatian agar tidak ada kesalahan kembali dalam penginputan. Selain itu penempatan jenis kelamin pemilih, harus disesuaikan dengan identitas,” ungkapnya.
- Advertisement -
Pihaknya juga menyampaikan, KPU Kabupaten Ciamis dan jajaran Adhoc di seluruh tingkatan jangan anti kritik, jika ada saran perbaikan atau rekomendasi untuk segera di tindaklanjuti, selagi dinamikanya sehat itu sah-sah saja sebagai bentuk Check and Balance untuk terjaganya hak pilih.
Mulai tanggal 18 – 27 Agustus 2024 DPS ini akan diumumkan kepada publik, agar masyarakat dapat memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu jika namanya tidak tercantum atau ada kesalahan data,” jelasnya.
Jajang juga menghimbau agar KPU Kabupaten Ciamis dapat mengintruksikan dan memastikan kalau DPS yang sudah ditetapkan bisa diumumkan di papan pengumuman RT/RW atau di kantor kelurahan/desa selama 10 Hari.
- Advertisement -
“DPS yang sudah ditetapkan harus diumumkan secara urut berdasarkan abjad. Tingkatkan lagi sosialisasi kepada masyarakat agar mereka pro aktif melakukan laporan atau tanggapan terhadap hasil DPS yang sudah diumumkan,” pungkasnya.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” Salam Awas!!!
®Nanang Dwiyanto

