JAKARTA, CHANEL7.ID – Ketua Umum Corruption Investigation Commiittee (CIC) Raden Bambang.SS, menyebut pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten,ada dugaan korupsi secara bersamaan dan melanggar setidaknya tujuh undang-undang dan hukum yang ada.
Adapun Undang-undang yang dimaksud termasuk UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.
Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Pelanggaran juga) berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Kemudian Undang-undang Cipta Kerja. Ada lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
- Advertisement -
CIC menilai,kuat kasus pagar laut di Tangerang memuat unsur gratifikasi dan korupsi secara berjamaah.
Karena tak hanya melanggar UU Tipikor, menurut CIC Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa serta-merta turun tangan dalam kasus ini,yang layak dalam hal ini pihak Polri dan KPK.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS yang didampingi Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring menegaskan,”Dugaan gratifikasi, ini kan ada korupsinya di sini (kasus pagar laut Tangerang). Karena ini menyangkut banyak undang-undang, Kejaksaan tidak bisa (serta-merta) menangani,dan yang layak menangani kasus ini,aparat penegak hukum yang paling berwenang mengusut kasus pagar laut di Tangerang adalah Polri,”tegas Raden Bambang.SS kepada awak media Jumat (31/1/2015) di Jakarta.
Kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan CIC di awal tahun ini karena pemasangan bambu sepanjang 30,16 kilometer membuat nelayan kesulitan mencari ikan. Awalnya tidak diketahui siapa dan untuk apa pemagaran laut tersebut.
CIC menyoroti, pagar laut ini ada kaitannya dengan proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 karena pemagaran ini berada di seberang kawasan tersebut.
- Advertisement -
Raden Bambang.SS mengungkapkan, “Sebanyak 266 SHGB tersebut termasuk 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Kedua perusahaan tersebut anak usaha Agung Sedayu Grup yang juga pengembang PIK 2,” papar Ketua Umum CIC.
Disisi lain, Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring mengatakan,”Korupsi secara berjamaah, terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten,akan segera melaporkan hal ini ke Bareskrim Porli dan KPK dalam waktu dekat ini,”ujar DJ Sembiring.
Ia menambahkan,Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke Bareskrim Polri dan KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,”pungkas Sekjen CIC DJ Sembiring.
- Advertisement -
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS meminta kepada pihak Bareskrim Polri,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyidikan terhadap kasus pagar laut,serta menjerat para pelakunya dan seret ke penjara, jangan pandang bulu dalam proses kasus pagar laut ini,CIC juga mengharapkan tegakan hukum yang Agung,jangan tajam kebawa,tumpul keatas.CIC akan kawal kasus ini hingga terungkap siapa “Otak Intelektual” dalam kasus mega korupsi pagar laut di Tanggerang.
®Patrick