KLATEN, CHANEL7.ID – Sore ini, selepas adzan Maghrib dan buka puasa sederhana, angkringan Pak San Delanggu menjadi ruang publik kecil yang penuh makna. Di bawah lampu temaram dan aroma kopi tubruk, warga dari berbagai lapisan, remaja, buruh, mahasiswa, dan bapak-bapak, bergantian mengulas berita-berita yang mengusik belakangan. Teror terhadap mahasiswa, tragedi anak kecil yang menjadi korban oknum aparat, wacana pajak opsen, hingga desas-desus tes urine massal bagi aparat. Percakapan itu bukan sekadar obrolan santai, ia adalah cermin kepedulian kolektif terhadap kondisi penegakan hukum dan moral publik. Dari forum sederhana inilah lahir sebuah catatan kecil untuk Polri, yang merupakan hasil dari pergulatan kegelisahan warga yang diutarakan Karyo, seorang buruh tani, sebagai panggilan kritis untuk memulihkan wibawa institusi (23/02/2026).
Karyo menegaskan bahwa Polri tentu memiliki tugas fundamental, melindungi, melayani, dan menegakkan hukum secara adil. Namun ketika wajah institusi ternoda oleh pelanggaran internal dan penyalahgunaan wewenang, dampaknya jauh melampaui sekadar citra buruk. Kepercayaan publik terkikis, masyarakat enggan melapor, saksi ragu bersuara, dan proses peradilan kehilangan legitimasi sosial. Bagi Karyo, memulihkan nama baik Polri bukan sekadar membersihkan reputasi di media, melainkan mengembalikan fungsi dasar penegakan hukum yang adil, tanpa diskriminasi, dan berpihak pada korban.
Menurut Karyo, akar persoalan bersifat struktural dan kultural. Insentif organisasi yang tidak selaras dengan prinsip akuntabilitas mendorong praktik menyimpang. Mekanisme pengawasan internal yang lemah atau tidak transparan membuat pelanggaran sulit terdeteksi dan ditindak secara konsisten. Budaya solidaritas korps tanpa batas juga berpotensi menutup ruang bagi pelapor internal, sementara prosedur rekrutmen, promosi, dan evaluasi yang kurang transparan membuka peluang patronase. Ketika struktur dan budaya demikian dibiarkan, disiplin dan integritas menjadi korban, dan aparat yang seharusnya menjadi teladan justru kehilangan moralitasnya.
Karyo memaparkan dampak kondisi internal yang carut marut juga terlihat pada kinerja operasional. Sumber daya manusia terpecah antara tugas penegakan hukum di lapangan dan penanganan krisis internal. Efektivitas penyelidikan, respons terhadap kejahatan, dan kualitas pelayanan publik menurun. Aparat yang bekerja jujur dan profesional merasa tidak dihargai ketika pelanggar internal tidak mendapat sanksi tegas. Karyo menilai ketimpangan ini memperparah masalah disiplin dan menurunkan motivasi untuk memperbaiki praktik di lapangan. Rasa keadilan internal yang goyah berujung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum.
Untuk itu, Karyo mengusulkan sebuah kombinasi langkah konkret, yakni reformasi struktural, perubahan budaya, dan penguatan mekanisme pengawasan yang konsisten dan terukur. Penguatan pengawasan independen menjadi prioritas. Menurutnya, lembaga pengawas yang benar-benar otonom dan berwenang melakukan investigasi serta memberi rekomendasi sanksi harus ditegakkan agar proses penegakan internal tidak hanya bergantung pada mekanisme internal semata. Transparansi proses disiplin perlu ditingkatkan melalui akses publik terhadap penanganan pelanggaran internal dan hasil investigasi, tanpa mengorbankan hak-hak individu yang diperiksa.
Perlindungan efektif bagi pelapor dan saksi juga menjadi syarat mutlak. Karyo menekankan bahwa tanpa jaminan perlindungan, budaya pembungkaman akan terus mengakar. Potensi pembalasan menutup keberanian melapor dan menutup mata terhadap praktik-praktik yang merusak. Oleh karena itu, mekanisme perlindungan saksi dan whistleblower harus jelas, mudah diakses, dan dipraktekkan secara nyata, bukan sekadar kebijakan di atas kertas.
Reformasi rekrutmen dan promosi menjadi aspek lain yang tak boleh diabaikan. Karyo menuntut kriteria yang jelas berbasis kompetensi dan integritas serta mekanisme evaluasi objektif untuk mengurangi nepotisme dan patronase. Pendidikan etika dan hak asasi manusia yang berkelanjutan perlu menjadi bagian tak terpisahkan dari pembinaan karier, menanamkan profesionalisme dan empati terhadap korban. Selain itu, rotasi jabatan dan pembatasan masa jabatan strategis juga dapat memutus peluang terbentuknya jaringan patronase lokal yang mengakar.
Karyo juga menyoroti pentingnya indikator kinerja yang lebih mengutamakan kualitas pelayanan publik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tolok ukur bukan sekadar angka penangkapan atau target administratif, melainkan kualitas penyelidikan, pemulihan hak korban, dan kepuasan publik terhadap layanan kepolisian. Indikator yang jelas dan terukur akan membantu mengarahkan budaya organisasi menuju profesionalisme yang berkelanjutan.
Kolaborasi dengan masyarakat sipil menjadi elemen penting dalam proses pemulihan. Organisasi non-pemerintah, akademisi, dan komunitas korban dapat dilibatkan dalam merancang indikator kinerja yang mencerminkan perlindungan publik dan pemulihan kepercayaan. Audit independen dan evaluasi eksternal akan memastikan reformasi bukan sekadar retorika, melainkan menghasilkan perbaikan nyata dalam pelayanan, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Keterbukaan terhadap kritik konstruktif dan partisipasi publik akan memperkuat legitimasi institusi.
Akhirnya, Karyo menegaskan bahwa komitmen pimpinan institusi menjadi penentu utama keberhasilan reformasi. Kepemimpinan yang konsisten dan berani mengambil keputusan sulit, termasuk menindak anggota yang melanggar tanpa pandang bulu, akan memberi sinyal kuat bahwa perubahan serius yang sedang dijalankan. Tanpa kepemimpinan yang tegas, upaya perbaikan mudah terhenti di tengah jalan. Kepemimpinan yang transparan dan akuntabel akan menginspirasi kepercayaan kembali dari masyarakat.
Catatan kecil dari angkringan Pak San Delanggu ini bukan untuk menghakimi, melainkan mengingatkan bahwa institusi sebesar Polri memiliki tanggung jawab besar kepada publik. Bagi Karyo, memulihkan nama baik institusi berarti mengembalikan kepercayaan melalui tindakan nyata, keberanian memanggil kebenaran, ketulusan memperbaiki yang salah, dan konsistensi penegakan hukum dengan hati nurani. Ketika aparat menegakkan hukum dengan integritas, bukan hanya keadilan yang pulih, melainkan juga rasa aman, martabat korban, dan keyakinan bersama bahwa negeri ini masih punya ruang untuk harapan dan perbaikan.
®Pitut Saputra

