CIREBON, CHANEL7.ID – Persoalan terkait Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, semakin menjadi sorotan. Tanah titisara dan bengkok, yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa), diduga telah disewakan secara tidak transparan oleh oknum aparatur desa tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil dari sewa TKD tersebut tidak disetorkan ke rekening dengan kode tertentu, sebagaimana yang diatur dalam regulasi. Bahkan, baru-baru ini mencuat dugaan adanya “tumbungan” atau penumpukan uang sewa TKD yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dugaan Penyelewengan Sewa TKD Tahun 2025-2026:
Indikasi adanya praktik sewa TKD yang tidak sesuai regulasi semakin kuat untuk tahun anggaran 2025-2026. Salah satu perangkat desa, yang identitasnya masih dirahasiakan, mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena insentif dan tunjangan tambahan belum diberikan.
“Saya mengambil uang sebesar Rp.15 juta bersama seseorang berinisial A. Dari jumlah tersebut, saya hanya menerima Rp.8 juta, sementara A mendapat Rp.7 juta,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada media dan BPD pada 27 Januari 2025.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada pengambilan uang sewa kedua dan ketiga tanpa mekanisme yang sah. “Beberapa hari setelahnya, saya mengantar A ke penyewa TKD untuk menyerahkan uang Rp.5 juta. Saya sendiri tidak ikut masuk ke rumah penyewa. Lalu, beberapa hari kemudian, saya mendengar bahwa A kembali sendiri dan meminta uang tambahan sebesar Rp.5 juta kepada penyewa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat kwitansi terkait sewa TKD senilai Rp.45 juta dan Rp.50 juta. Namun, kwitansi Rp.45 juta diduga telah disobek, sementara kwitansi Rp.50 juta masih tersimpan.
Tanggapan BPD dan Kuwu Setu Kulon:
Ketua BPD Setu Kulon, Yosep Anandi, mengonfirmasi adanya dugaan penyewaan TKD yang tidak sesuai aturan. “Kami baru mengetahui hal ini dan saat ini BPD masih mendalami kebenarannya. Jika memang benar, jelas ini melanggar regulasi, terlebih penyewa diketahui sebagai pihak yang cukup memahami aturan,” ujarnya di kediaman seorang warga berinisial N, didampingi anggota BPD lainnya.
Sementara itu, Kuwu Setu Kulon, Joharudin, saat dikonfirmasi memberikan jawaban terkait dugaan sewa TKD ini. “Lako had kt bli nampani nuh… Adapun bokat selain ning kt y mbuh nuh had, Beli had, seperak ge laka 2025. Iya pokoke kt sih bli ngerasa ngedol 2025-2026… sok bae ayuh diadepnang karo kitae, (tidak ada had, saya tidak menerima loh, adapun kalau selain di saya ya tisak tahu loh had, tidak had, satu rupiah pun juga tidak ada 2025, iya pokoknya saya sih tidak merasa ngejual 2025-2026, silahkan saja hadapkan dengan saya)” ungkapnya melalui pesan Whatsap 31 Januari 2025.
Pihak yang Patut Diduga Terlibat:
Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan ini turut menyeret beberapa nama oknum penyewa berinisial S, C, dan M. Bahkan, terdapat dugaan diantara 3 penyewa tersebut diduga seorang oknum kuwu yang masih menjabat.
Hingga berita ini di terbitkan, jurnalis Chanel7.id masih mendalami dan belum mendapat tanggapan resmi dari seseorang berinisal “A” yang dimaksud dari salah satu perangkat Setu Kulon terkait persoalan dugaan TKD yang disewakan tanpa regulasi.
®Hadiyanto