Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Bulan Suci Ramadan, Walikota Pematang Siantar Terbitkan Surat Edaran Operasional
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Pemerintah > Pemda > Bulan Suci Ramadan, Walikota Pematang Siantar Terbitkan Surat Edaran Operasional
Pemda

Bulan Suci Ramadan, Walikota Pematang Siantar Terbitkan Surat Edaran Operasional

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published April 3, 2023
Share
2 Min Read
Compress 20230403 225751 1712
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

SIANTAR, CHANEL7.ID – Pemko Pematang Siantar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.2.1/2117/III/2023 tertanggal 3 April 2023 tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat, dan Karaoke keluarga selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M, batas beraktifitas sampai jam 24.00 WIB.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SE tersebut dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M diminta untuk menjaga toleransi umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadhan.

Read More

Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Pemerintah Kabupaten Rembang Menetapkan Jadwal Pengangkatan PPPK Tahap I Dibulan Juli

“Selama bulan Ramadhan, Klub Malam, Pub/Live Music, Bar/Rumah Minum, dan Diskotik, jam operasional usaha dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Kata Kasat Pol PP Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Mangaraja Nababan, Senin (03/04/2023)

- Advertisement -

Sedangkan Karaoke Keluarga, jam operasional dimulai jam 10.00-20.00 WIB. Sementara Griya Pijat/Kusuk Lulur, SPA dan Mandi Pijat, jam 09.00-16.00 WIB.

Selain itu, dilarang memainkan petasan atau mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan, yang dapat mengganggu kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

“Juga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Apabila ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” terang Mangaraja.

Lebih lanjut Mangaraja mengatakan, SE tersebut telah didistribusikan ke sejumlah tempat usaha.

“Hari ini yang dimulai siang tadi sudah diedarkan SE ke Griya Pijat, juga malam ini akan berlanjut pendistribusiannya sekaligus Patroli Wilayah”

- Advertisement -

 

®Joko S

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Provinsi Sumatera Utara, Walikota Pematang Siantar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article sddefault 1 Anggota Koramil 1303 Cijeungjing Lakukan Bakti Sosial Bagi-bagi Takjil
Next Article Compress 20230403 231031 1635 Kasus Pengrusakan Lahan Milik Keluarga Tolaik, Penyidik Polres Kupang Kota Telah Periksa Saksi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Daerah Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250626 153943 3120
Pemda

Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik

Juni 26, 2025 8.2k Views
Compress 20250625 194210 0515
Berita

Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun

Juni 25, 2025 7.6k Views
Compress 20250625 192727 7781
Daerah

Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad

Juni 25, 2025 9.8k Views
Compress 20250623 201925 5037
Pemda

Pemerintah Kabupaten Rembang Menetapkan Jadwal Pengangkatan PPPK Tahap I Dibulan Juli

Juni 23, 2025 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?