Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Bongkar Skandal Bengkok Hulubanteng: 70% Hak Masyarakat dari PADesa Digasak?
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Bongkar Skandal Bengkok Hulubanteng: 70% Hak Masyarakat dari PADesa Digasak?
Opini

Bongkar Skandal Bengkok Hulubanteng: 70% Hak Masyarakat dari PADesa Digasak?

®Pendapat Penulis.

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 19, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250719 070657 7805
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Dugaan penyimpangan ini tidak bisa dianggap sepele. Bila terbukti, praktik semacam ini dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Tanah Kas Desa (TKD) seharusnya menjadi aset strategis untuk menyejahterakan masyarakat. Namun, di Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pemanfaatan PADesa yang bersumber dari tanah bengkok justru menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan kuat terjadinya penyimpangan serius.

Sesuai ketentuan perundang-undangan desa dan pelaksanaannya, khususnya regulasi pengelolaan keuangan desa, minimal 70% dari Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang berasal dari pemanfaatan TKD — termasuk tanah bengkok dan titisara — wajib dialokasikan untuk kepentingan masyarakat umum. Sisanya, maksimal paling tinggi 30%, dapat diberikan sebagai tunjangan insentif tambahan bagi aparatur desa.

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi praktik sebaliknya. Tanah bengkok di Desa Hulubanteng justru patut diduga dikuasai dan dimanfaatkan sepihak sekelompok oknum pemdes hulubanteng (oknum kuwu dan oknum perangkat desa) dengan dalih seolah-olah menjadi hak tunjangan insentif tambahan aparatur desa selama menjabat di desa.

Penggunaan hasil sewa atau garap bengkok yang sejatinya adalah Tanah Kas Desa (TKD) untuk Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang diprioritaskan lebuh besar manfaatnya untuk kepentingan umum justru di Pemdes Hulubanteng penggunaan tersebut untuk kepentingan aparatur desa lebih tinggi tanpa dasar hukum yang kuat, apalagi transparansi kepada masyarakat dalam pengelolaan dan penggunaan TKD.

- Advertisement -

PADesa yang bersumber dari TKD bisa diarahkan untuk membiayai program-program publik seperti bantuan bagi masyarakat miskin, lansia, yatim piatu, pemberdayaan ekonomi warga, atau pembangunan infrastruktur desa, justru dana hasil pengelolaan tanah bengkok malah dijadikan bancakan rutin oleh segelintir elit desa tanpa melihat hak-hal masyarakat Hulubanteng.

Padahal, Undang-undang desa dan pelaksanaannya terkait pengelolaan dan penggunaan keuangan PADesa secara jelas menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial serta kepapstrian hukum agar penggunaan PADesa yang bersumber dari bengkok tidak boleh dimonopoli oleh aparat desa sehingga untuk tunjangan insentif tambahan tersebut di batasi sebesar 30% maksimal paling tinggi dan sebesar minimal 70% untuk kepentingan umum. Jika itu tidak terjadi, maka telah terjadi pelanggaran hukum serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan desa khususnya PADesa yang bersumber dari bengkok sejatinya tanah kas desa.

Dugaan penyimpangan ini tidak bisa dianggap sepele. Bila terbukti, praktik semacam ini dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan bahkan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih jauh, hal ini juga mencederai amanat Undang-Undang Desa dan pelaksanaannya yang mewajibkan pemerintahan desa mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan. Apalagi jika PADesa dari bengkok ternyata tidak pernah dimasukkan dalam dokumen APBDes atau tidak dilaporkan secara terbuka dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Warga Desa Hulubanteng berhak mengetahui ke mana aliran dana dari tanah kas desa, terutama hasil sewa tanah bengkok. Pemerintah Kecamatan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk mengaudit pengelolaan TKD ini secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.
Jika tidak segera ditindak, pola semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan aset desa di wilayah Kabupaten Cirebon secara umum.

Kesimpulannya, Dugaan manipulasi penggunaan hasil bengkok di Desa Hulubanteng adalah sinyal kuat adanya krisis moral dan tata kelola di tubuh pemerintahan desa. 70% hak masyarakat dari PADesa bukan untuk dinikmati oknum, tetapi untuk membangun desa yang adil dan sejahtera. Jika praktik ini benar terjadi, maka harus ada langkah hukum, pengawasan, dan pembenahan serius sebelum kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa hancur sepenuhnya.

- Advertisement -

 

©Disclaimer: Artikel ini Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh penulis dan pendapat penulis.

 

- Advertisement -

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Hulubanteng, Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250719 063910 0650 PADesa Hulubanteng Terkuak: 70% Hak Masyarakat dari Sewa Bengkok Diduga Jadi Bancakan Sejak Lama
Next Article Compress 20250719 071559 9369 Skandal Bengkok Setu Kulon: Sekdes Diduga Biang Masalah, 70% Hak Masyarakat Patut Diduga Digasak Oknum Aparatur Desa Sejak 2015
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261014 210054 4734
BMKG Deteksi Sebaran Asap di Sumatera Utara, Pemkab Samosir Imbau Warga Gunakan Masker
Berita Oktober 14, 2026
Compress 20261014 084442 2852
Darma Naibaho Ajak Masyarakat Sikapi Putusan MK dengan Bijak, Dorong Evaluasi Administrasi Pendidikan
Berita Oktober 14, 2026
IMG 20261012 164209
Pelantikan Wakil Bupati Klaten Jadi Titik Balik Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Berita Oktober 12, 2026
Compress 20261012 134605 5559
OMK Paroki Santo Mikhael Pangururan Raih Juara Umum Festival Mudifra Regio Tapanuli 2026
Daerah Oktober 12, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 207 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.9k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?