CIAMIS, CHANEL7.ID – Sejumlah komponen masyarakat Ciamis, dari mulai organisasi kepemudaan, Islam dan masyarakat hingga akademisi membentuk Forum Penanggulangan Judi Online dan Keuangan Ilegal Ciamis.
Adapun pembentukan forum penanggulangan judi online dan keuangan ilegal Ciamis dalam Focus Grup Discussion (FGD) tersebut diselenggarakan oleh Forum Ketahanan Bangsa (FKB) Ciamis.
Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, ulama, hingga akademisi dan lainnya itu berlangsung di salah satu rumah makan di Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Selasa (25/6/2024).
Koordinator Forum Penanggulangan Judi Online dan Keuangan Ilegal Ciamis, Mohamad Ijudin mengatakan, forum ini menggagas tentang penanggulangan judi online, pinjaman online dan bank keliling, pemburu rente yang secara nasional sekarang masih masif.
- Advertisement -
“Artinya forum ini bukan berarti di Ciamis ini paling marak, bukan berarti paling buruk. Karena ini kasus nasional, jadi terjadi dimana-mana,” katanya.
Menurutnya, karena pada aspek ke terpanggil nya,pihaknya berinisiatif menyelenggarakan forum ini untuk penanggulangan di lokalnya salah satunya di Kabupaten Ciamis. Agar penanggulangan ini bisa berjalan dengan baik, efektif dan efisien di kemudian hari.
“Alhamdulilah pada kesempatan kali ini dihadiri oleh para sepuh dari MUI, ISMI, Kemenag, Polres, Kodim, tokoh masyarakat ekonomi syariah dan lembaga lainnya,” Imbuhnya.
Ijudin menyebut, dalam pertemuan kali ini juga menyepakati beberapa poin diantaranya judi online, pinjaman online dan bank keliling pemburu rente yang ilegal itu harus segera di tanggulangi di Kabupaten Ciamis agar tidak merenggut korban lebih banyak.
Kemudian, poin selanjutnya korban yang berjatuhan mudah-mudahan bisa ditanggulangi, bisa di rehabilitasi di kemudiaan hari. Lalu, pihaknya juga bersepakat untuk membentuk satu forum.
- Advertisement -
“Namanya forum penanggulangan judi online dan keuangan ilegal di Ciamis. Tujuan dari forum ini untuk membantu pemerintah untuk penanggulangan judi online, pinjaman online dan lain-lain,” ucapnya.
Ijudin juga mendorong kepada pemerintah daerah untuk dibentuk satu payung hukum bagi forum ini. Apakah nanti bentuknya satgas, atau SK Bupati.
“Artinya kami memohon apakah itu bentuknya satgas, atau SK Bupati atau apapun itu nanti kita akan rumuskan kembali secara matang nanti setelah itu kita menghadap Pemda untuk menindaklanjuti,” terangnya.
- Advertisement -
Namun demikian, karena forum ini sudah terbentuk dan yang terbentuk dalam forum ini adalah lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi, kapasitas untuk penanggulangan ini, maka untuk sementara waktu tetap berjalan.
“Artinya seluruh lembaga melakukan edukasi, sosialisasi termasuk berdasarkan kapasitasnya masing-masing. Sebagai upaya membantu masyarakat yang menjadi korban judi online Pinjol dan lainnya,” tegasnya.
Ijudin menambahkan, Presiden telah mengeluarkan Keppres nomor 21 tentang satgas judi online. Mudah-mudahan di pusat sudah terbentuk, dan menjadi gayung bersambut.
“Artinya ketika satgas itu dibentuk sampai level kabupaten kita semua sudah berbicara jauh bagaimana penanggulangan di tingkat lokal,” pungkasnya.
®Pepi Irwan

