NAGEKEO, CHANEL7.ID – Sengketa tanah antara masyarakat Suku Rendu dan Kawa yang kembali mencuat ke publik, menuai berbagai pernyataan yang menyeret nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nagekeo. Salah satunya adalah tudingan yang menyebutkan bahwa Pemda, melalui kehadiran Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Imanuel Ndun atau akrab disapa Eldun, dianggap ikut terlibat langsung dalam lahirnya berita acara kesepakatan tanah tersebut.
Merespons isu itu, Eldun memberikan klarifikasi yang mana ia menegaskan bahwa kehadirannya saat proses musyawarah hanya dalam kapasitas menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintah daerah, yaitu menjaga keamanan, ketertiban, serta mengantisipasi potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
“Masalah tanah antara pihak Rendu dan Kawah Pemda punya niat baik untuk memfasilitasi agar tidak mengarah ke konflik yang berpotensi menghambat percepatan pembangunan Waduk Mbay-Lambo. Upaya mencegah konflik dan menciptakan ketentraman dan ketertiban itu memang tugas pemerintah,” jelas Eldun persambungan telepon, Rabu (1/10/2025).
Menurut Eldun, posisi Pemda Nagekeo dalam perkara tersebut murni sebagai mediator dan fasilitator. Ia menegaskan, kesepakatan yang lahir kala itu bukan produk pemerintah daerah, melainkan hasil keputusan bersama para tokoh adat dan pemilik tanah ulayat yang hadir dalam musyawarah.
- Advertisement -
“Adanya kesepakatan adalah kesepakatan tokoh masyarakat waktu itu. Tugas Pemda hanya memfasilitasi dan memediasi saja. Bahwa kemudian masyarakat bersepakat berubah pikiran dan memilih jalur hukum, itu juga hak mereka. Pemda tidak punya kewenangan untuk mengintervensi hal itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eldun menepis anggapan bahwa Pemda bertanggung jawab secara hukum atas isi berita acara kesepakatan tersebut. Menurutnya, dokumen itu merupakan kesepakatan murni antara masyarakat, bukan produk kebijakan daerah.
“Yang berunding dan bersepakat itu masyarakat sendiri, tanpa intervensi siapapun. Pemda tidak pernah menjadi pihak yang menentukan isi maupun substansi kesepakatan,” ujarnya menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Eldun juga menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif di tengah dinamika sengketa tanah yang masih berlangsung. Ia menyebut, Pemda Nagekeo akan tetap berada pada posisi netral, mendukung langkah damai, dan menghormati jalur hukum yang dipilih masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa Pemda Nagekeo tidak memihak salah satu kelompok. Peran pemerintah hanya membantu agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan secara damai, serta memastikan situasi tetap aman demi kepentingan bersama,” pungkas Eldun.
- Advertisement -
Dengan klarifikasi tersebut, Eldun berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang menyudutkan Pemda. Ia menegaskan, pemerintah daerah sejak awal hanya menjalankan fungsi dasar sebagai penyelenggara pemerintahan, yakni menciptakan ketertiban, kedamaian, dan menghindarkan konflik terbuka di tengah masyarakat.
- Advertisement -
®M Yasin