SUMUT, CHANEL7.ID – Ketua DPC LSM Perkara menyebut ada Dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dalam pengelolaan dana yang berada disekolah SMA Negeri 2 Bandar, jalan Siantar Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023 dan tahun 2024, mencuat dan tidak transparan.
Selain penggunaan dana Bos dan uang SPP SMA Negeri 2 Bandar, diduga tumpang tindih, tak pernah dilaporkan kepada orangtua wali murid.
Ketua DPC LSM Perkara Kabupaten Simalungun Okto Harry H. Hutagaol, SE, bersama beberapa rekan dari wartawan mendatangi sekolah SMA Negeri 2 Bandar terkait klarifikasi dan konfirmasi Dana Bos dan uang SPP. yang mana berdasarkan PP NO. 17 TAHUN 2002, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat demi mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi serta UU NO.16 TAHUN 2017 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang No 17 Tahun2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Terkonfirmasi sebagai penjaga sekolah yang namanya gak mau disebutkan mengatakan,” Kalau kepala baru saja keluar, bendahara pun keluar, dan operator sekolah juga keluar bang tidak tahu entah kemana, “Ujarnya
- Advertisement -
Penjaga sekolah yang enggan disebutkan namanya menambahkan,” Iya mereka gak ada bilang mau kemana, soalnya gak ada kepala sekolahnya bang, baik itupun bendahara maupun operator karena gak memberitahu kepada kita ,” Ucapnya.
Okto Harry H Hutagaol,SE mengatakan,” Jadi kepala sekolah, bendahara maupun operator sekolah gak berada ditempat ya. Jadi siapa yang bertanggung jawab disekolah ini,” Tutupnya.
Dilokasi awak media bersama tim yang ikut langsung menghubungi kepala sekolah SMA Negeri 2 Bandar, terhubung dari WhatsApp berusaha mengkonfirmasi terkait realisasi terkait penggunaan Dana Bos dan SPP yang diberlakukan di sekolah SMA Negeri 2 Bandar, Akan tetapi tidak kunjung diangkat dan melalui pesan singkat, terkesan kepala sekolah bungkam diduga tidak ingin diklarifikasi oleh ketua DPC LSM Perkara Kabupaten Simalungun Okto Harry H. Hutagaol.
Okto Harry H beserta tim yang hadir mengaku kuat menduga bahwa kepala sekolah tidak menggunakan Dana Bos sesuai dengan kegunaan yang dibutuhkan oleh sekolah.
Berdasarkan pernyataan dari Ketua DPC LSM Perkara Okto Harry H Hutagaol, SE bersama Tim berulang kali mendatangi sekolah SMA NEGERI 2 BANDAR akan tetapi kepala sekolah dan penanggung jawab Dana Bos atau yang disebut bendahara Dana Bos tidak pernah ada ditempat.
- Advertisement -
Namun hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah SMA Negeri 2 Bandar belum memberikan klarifikasi terkait realisasi dan penyerapan Dana Bos serta penggunaan atas SPP yang diberlakukan kepada siswa-siswi yang ada disekolah tersebut.
- Advertisement -
®Joko S

