SIMALUNGUN, CHANEL7.ID – Dalam Rangka Mediasi Restoratif Justice massal di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,Anggota DPR-RI Komisi lll DR. Hinca IP. Panjaitan,SH.MH ACCS dari Fraksi Partai Demokrat melakukan mediasi dengan membawa Tema “Keadilan Restoratif” tidak boleh dikit-dikit langsung masuk penjara agar diselesaikan dulu dengan cara Musyawarah.
Kegiatan mediasi ini dimulai Sekira jam 12.00 WIB sampai dengan berakhir nya acara yang di gelar di Mapolsek Tanah Jawa, “Senin (31/07/2023) yang di hadiri Kapolres Simalungun AKBP. Ronald Fredy Cristian. Sipayung, SH.SIK.MH, Waka Polres Simalungun Kompol Afrianto SH.MH, Direksi PTPN lV Medan Fauzi Umar, Danramil 10/Tanah Jawa Kapten Inf. Marasi G.Sinaga, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Kapolsek Tanah Jawa Kompol. Manson Nainggolan sebagai tuan rumah, beserta para Kapolsek lain nya di jajaran Polres Simalungun, Para Pangulu, Perwakilan Bupati Simalungun, ASN, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh agama dan masyarakat.
Dalam kegiatan mediasi Restoratif Justice Massal yang di gelar di wilayah hukum Polsek Tanah jawa ini, Anggota komisi lll DPR-RI DR. Hinca IP. Panjaitan pada kesempatan itu menyampaikan Polsek Tanah Jawa merupakan Polsek Pertama Se-Indonesia yang pada hari itu di meja nya Kapolsek tidak ada membuahkan perkara karena akan diselesaikan dengan Restoratif Justice.
Untuk itu, Hinca juga mengatakan dalam mediasi Restoratif Justice yang di sebutkan mengandung makna perkara tanpa pengadilan. Saat itu juga diri nya meminta kepada kepala desa agar ikut menghadiri kegiatan mediasi ini supaya Kepala Desa juga ikut berperan serta kepada warga nya yang ketangkap mencuri yang menurut UU Desa yang menjadi kewajiban sebagai Kepala Desa ada 13 point dan salah satu nya yang ke 11 menyelesaikan perselisihan warga nya agar jangan dikit-dikit lapor ke Polsek.
Lanjut nya menyampaikan, bagaimana agar Restoratif Justice ini efektif, berwibawa dan tidak pincang harus nya dilaksanakan di tempat yang transparan di lorong-lorong yang luas dan tidak ada istilah di bayar-bayar dan bukan di tempat lorong-lorong gelap,” Ujar nya.
“KUHAP kita masih buatan belanda sudah ratusan tahun lama nya, sejak Januari 2023 ini saya bersama teman-teman di komisi lll berhasil menyelesaikan bersama negara dengan pemerintah KUHAP yang baru yang di namakan KUHAP Merah Putih. KUHAP ini akan efektif berlaku mulai tgl 1 januari 2026. Dan mulai 2 januari 2026 dalam KUHAP Merah Putih ini tidak boleh dikit-dikit langsung masuk penjara yang harus diselesaikan dulu dengan musyawarah sesuai kearifan lokal bangsa kita. Dan kalau tidak bisa lagi baru masuk penjara,” Terang Legislator dari Komisi lll DPR-RI fraksi partai Demokrat tersebut.
Sementara Kapolres Simalungun AKBP. Ronald FC. Sipayung saat di wawancarai dari berbagai awak media yang hadir saat itu, baik Media Elektronik, Cetak, online bersama-sama Anggota DPR-RI Komisi Ill DR. Hinca lP. Panjaitan beserta Direksi PTPN 4 Medan Fauzi Umar menyampaikan kabupaten Simalungun merupakan salah satu daerah yang cukup luas adalah perkebunan milik PTPN lV. Oleh Karena itu banyak nya perkebunan tersebut cukup banyak kejadian-kejadian pencurian kelapa sawit yang terjadi, baik brondolan dan buah-buah tandan segar,” Kata Kapolres.
Terkait kasus-kasus pencurian ini Kapolres mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak PTPN lV, Karena dengan ada nya Restoratif Justice saat itu yang yang menyampaikan sudah memberikan kata maaf kepada para pelaku pencurian,” Kata Kapolres.
Dari 64 laporan polisi dengan 70 tersangka dan hari itu 64 perkara tersebut dapat di selesaikan dengan damai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah di sepakati.
“Tentu, harapan kita kedepan akan lebih banyak masyarakat berkontribusi kepada PTPN, sehingga dapat menjaga ke kondusipan mencegah terjadi perpecahan. Sehingga laporan-laporan pengaduan dapat di selesaikan dari mulai yang kecil yang tidak perlu sampai ke proses hukum pengadilan, dan bisa kita selesaikan dengan melibatkan para pangulu, Tokoh Agama dan penyidik,” Jelas nya.
Sementara Direksi PTPN lV Medan Pauzi Umar dalam menanggapi akan hal tersebut saat konferensi Pers juga menyampaikan bahwa PTPN IV khusus nya yang berada di Kabupaten Simalungun sangat mendukung dengan ada nya kegiatan mediasi Restoratif Justice massal yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa. Menurut nya kasus-kasus seperti ini masih juga bisa di selesaikan dengan cara Damai.
“Arti nya kawan-kawan disini bukan melakukan kesalahan dan kami anggap itu khilaf. Dan kami memaafkan tetapi ada proses gebrakan yang harus di penuhi dengan sanksi-sanksi sosial dengan melibatkan aparat hukum, tokoh-tokoh agama dan masyarakat.
“tetapi inti nya, kita harus masuk kedalam pokok masalah kenapa dia melakukan pencurian pasti ada permasalahan.Kalau kami lihat tadi salah satu permasalahan ini adalah masalah pendapatan. Masalah pendapatan ini yang menjadi penyebab sehingga dia melakukan kesalahan,” Kata Fauzi.
“Untuk itu, kami PTPN juga membuka peluang kerjasama bagi kawan-kawan tersebut supaya dapat bekerjasama menjadi pekerja PTPN agar pendapatan mereka dapat terpenuhi. Arti nya kita membuka peluang ke orang-orang itu untuk di pekerjakan karena PTPN harus bermanfaat terhadap masyarakat,” Tutur nya.
Dalam kegiatan ini pada akhir acara turut juga dilaksanakan pemberian Cenderamata kepada Anggota DPR-RI Komisi lll DR. Hinca IP. Pajaitan beserta Direksi PTPN lV Medan Fauzi Umar yang di serahkan langsung Oleh Kapolres Simalungun AKBP. Ronald FC. Sipayung.
®Pariaman Saragih