Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak
Opini

Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 16, 2025
Share
6 Min Read
Polish 20250716 224825564
Ilustrasi Photo, Oleh Hadiyanto (Chanel7.id) Persoalan terkait Tanah Kas Desa (TKD) khususnya bengkok di Pemerintah Desa Setu Kulon yang tak kunjung menemukan titik terang.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, hingga kini masih diselimuti berbagai polemik berkepanjangan. Pro dan kontra serta kontroversi terus mengiringi jalannya pemerintahan desa, tanpa kejelasan arah penyelesaian maupun kepastian hukum yang tegas. Situasi ini memunculkan dugaan adanya perebutan kepentingan atas sumber tunjangan insentif tambahan bagi aparatur desa yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) khususnya “bengkok”.

Padahal, TKD merupakan aset kekayaan milik desa yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, minimal 70% dari hasil pengelolaannya termasuk “bengkok”. Namun, dalam praktiknya di Desa Setu Kulon, kondisi tersebut justru patut diduga dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir oknum aparatur desa.

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Indikasi Penyimpangan PADesa dari TKD khususnya “bengkok”:
Indikasi penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang bersumber dari TKD khususnya “bengkok” kini mulai terungkap secara nyata. Aset tersebut yang sejatinya menjadi milik kolektif masyarakat patut diduga kuat dijadikan ladang bancakan demi kepentingan segelintir oknum tertentu. Dugaan penyalahgunaan TKD khususnya “bengkok” di Pemdes Setu Kulon termasuk praktik yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi terhadap masyarakat dan publik, hal tersebut juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari internal pemerintah desa maupun dari pihak eksternal.

Menelisik di lapangan memperlihatkan bahwa PADesa, khususnya yang bersumber dari lahan bengkok, lebih banyak dialokasikan untuk kepentingan aparatur desa. Alokasi TKD khususnya “bengkok” seharusnya dimanfaatkan sebesar minimal 70% untuk masyarakat melalui program-program strategis, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TKD sebagai aset strategis sebagai dongkrak kemajuan desa, justru di Pemdes Setu Kulon berpotensi menjadi rebutan elit internal desa, sehingga Pemdes Setu Kulon patut diduga mengelola TKD khususnya bengkok tidak secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan serta kepastian hukum terhadap masyarakat yang notabene sebagai penerima manfaat sebesar minimal 70% dari TKD.

- Advertisement -

Dampak Ketidaktertiban Hukum dan Kebijakan:
Hingga pertengahan tahun 2025, belum adanya solusi dan kepastian hukum atas polemik pengelolaan TKD telah berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik. Realisasi anggaran dalam APBDes pun mengalami hambatan, sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat khususnya anggaran yang bersumber dari TKD khususnya bengkok sebesar minimal 70% sejak 2015.

Mengulas Pilkades 2021 dan Kontroversi Pasca Pilwu:
Dalam Pilwu serentak tahun 2021, Joharudin terpilih sebagai Kuwu dari lima calon yang bersaing, termasuk dua kandidat kuat yakni incumbent Yosep Anandi dan Nur’aeni (Sekretaris Desa saat itu). Kemenangan Joharudin sempat menyita perhatian publik karena berhasil menumbangkan lawan-lawan beratnya.

Namun, pasca terpilihnya Joharudin, muncul anggapan keliru dan menyimpang dari regulasi di kalangan aparatur desa setu kulon bahwa tanah bengkok adalah sumber tunjangan insentif tambahan yang seolah-olah sepenuhnya sah untuk dibagi-bagikan kepada aparatur desa. Padahal, regulasi terbaru sejak adanya dana desa telah menegaskan bahwa pemberian tunjangan insentif tambahan yang bersumber dari TKD khusunya “bengkok” maksimal hanya 30% dari hasil pengelolaannya. Anggapan lama yang merujuk pada kebijakan sebelum adanya Dana Desa masih digunakan, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran hukumyang serius terhadap peraturan perundang-undangan.

Relasi Politik dan Ketimpangan Tata Kelola:
Joharudin bahkan menunjuk Nur’aeni sebagai Sekretaris Desa walaupun rival politiknya di Pilwu 2021. Langkah ini sempat dipandang oleh Joharudin sebagai bentuk kedewasaan politik dan semangat demkorasi dalam membangun jalannya roda kepemerintahan desa. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa tata kelola PADesa Setu Kulon di era kepemimpinan Joharudin menjadi cikal bakal terkuaknya akar persoalan TKD khususnya bengkok.

Padahal, Nur’aeni pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa di periode sebelumnya dan dinilai berpengalaman. Namun demikian, potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan PADesa tetap saja terjadi, terutama dari TKD khususnya bengkok, yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan masyarakat desa setu kulon sebagai penerima manfaat sebesar minimal 70% dari program strategis justru patut diduga disalahgunakan sejak adanya program pemerintah menggelontorkan dana desa.

- Advertisement -

Perlu Evaluasi Menyeluruh:
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas tata kelola keuangan Desa Setu Kulon, baik pada masa kepemimpinan sebelumnya maupun saat ini. Dugaan lemahnya kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan memperkuat urgensi dilakukannya evaluasi menyeluruh, khususnya terkait pemanfaatan TKD sebagai sumber kekayaan desa yang semestinya diprioritaskan untuk masyarakat, minimal sebesar 70% khusunya dari bengkok.
Sayangnya, realitas di Desa Setu Kulon justru menunjukkan bahwa aset strategis ini lebih cenderung menjadi rebutan segelintir elit desa, sehingga sangat diperlukan tindakan tegas dan pengawasan kontrol sosial lebih ketat dari masyarakat hingga publik.

Persoalan terkait Tanah Kas Desa (TKD) khususnya bengkok di Pemerintah Desa Setu Kulon yang tak kunjung menemukan titik terang, kini mulai terungkap hingga ke akar-akarnya. Hal ini mencuat ke publik setelah munculnya konflik internal antara Kuwu Joharudin dan perangkat desa. Situasi tersebut diduga kuat merupakan bagian dari konflik politik yang bermuara pada perebutan kekayaan TKD khusunya bengkok.

 

- Advertisement -

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat Indonesia, TKD
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250716 080057 7065 Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan Kebraon Tahun 2024, Desakan Warga Belum Mendapat Klarifikasi Resmi Dari inspektorat Surabaya
Next Article Compress 20250717 025743 3190 Sharing Santai Sinergitas Kolaboratif Menuju Tjokro Eco Culture Tourism
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 201 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.9k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?