CIREBON, CHANEL7.ID – Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, hingga kini masih diselimuti berbagai polemik berkepanjangan. Pro dan kontra serta kontroversi terus mengiringi jalannya pemerintahan desa, tanpa kejelasan arah penyelesaian maupun kepastian hukum yang tegas. Situasi ini memunculkan dugaan adanya perebutan kepentingan atas sumber tunjangan insentif tambahan bagi aparatur desa yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) khususnya “bengkok”.
Padahal, TKD merupakan aset kekayaan milik desa yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, minimal 70% dari hasil pengelolaannya termasuk “bengkok”. Namun, dalam praktiknya di Desa Setu Kulon, kondisi tersebut justru patut diduga dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir oknum aparatur desa.
Indikasi Penyimpangan PADesa dari TKD khususnya “bengkok”:
Indikasi penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang bersumber dari TKD khususnya “bengkok” kini mulai terungkap secara nyata. Aset tersebut yang sejatinya menjadi milik kolektif masyarakat patut diduga kuat dijadikan ladang bancakan demi kepentingan segelintir oknum tertentu. Dugaan penyalahgunaan TKD khususnya “bengkok” di Pemdes Setu Kulon termasuk praktik yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi terhadap masyarakat dan publik, hal tersebut juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari internal pemerintah desa maupun dari pihak eksternal.
Menelisik di lapangan memperlihatkan bahwa PADesa, khususnya yang bersumber dari lahan bengkok, lebih banyak dialokasikan untuk kepentingan aparatur desa. Alokasi TKD khususnya “bengkok” seharusnya dimanfaatkan sebesar minimal 70% untuk masyarakat melalui program-program strategis, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TKD sebagai aset strategis sebagai dongkrak kemajuan desa, justru di Pemdes Setu Kulon berpotensi menjadi rebutan elit internal desa, sehingga Pemdes Setu Kulon patut diduga mengelola TKD khususnya bengkok tidak secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan serta kepastian hukum terhadap masyarakat yang notabene sebagai penerima manfaat sebesar minimal 70% dari TKD.
- Advertisement -
Dampak Ketidaktertiban Hukum dan Kebijakan:
Hingga pertengahan tahun 2025, belum adanya solusi dan kepastian hukum atas polemik pengelolaan TKD telah berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik. Realisasi anggaran dalam APBDes pun mengalami hambatan, sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat khususnya anggaran yang bersumber dari TKD khususnya bengkok sebesar minimal 70% sejak 2015.
Mengulas Pilkades 2021 dan Kontroversi Pasca Pilwu:
Dalam Pilwu serentak tahun 2021, Joharudin terpilih sebagai Kuwu dari lima calon yang bersaing, termasuk dua kandidat kuat yakni incumbent Yosep Anandi dan Nur’aeni (Sekretaris Desa saat itu). Kemenangan Joharudin sempat menyita perhatian publik karena berhasil menumbangkan lawan-lawan beratnya.
Namun, pasca terpilihnya Joharudin, muncul anggapan keliru dan menyimpang dari regulasi di kalangan aparatur desa setu kulon bahwa tanah bengkok adalah sumber tunjangan insentif tambahan yang seolah-olah sepenuhnya sah untuk dibagi-bagikan kepada aparatur desa. Padahal, regulasi terbaru sejak adanya dana desa telah menegaskan bahwa pemberian tunjangan insentif tambahan yang bersumber dari TKD khusunya “bengkok” maksimal hanya 30% dari hasil pengelolaannya. Anggapan lama yang merujuk pada kebijakan sebelum adanya Dana Desa masih digunakan, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran hukumyang serius terhadap peraturan perundang-undangan.
Relasi Politik dan Ketimpangan Tata Kelola:
Joharudin bahkan menunjuk Nur’aeni sebagai Sekretaris Desa walaupun rival politiknya di Pilwu 2021. Langkah ini sempat dipandang oleh Joharudin sebagai bentuk kedewasaan politik dan semangat demkorasi dalam membangun jalannya roda kepemerintahan desa. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa tata kelola PADesa Setu Kulon di era kepemimpinan Joharudin menjadi cikal bakal terkuaknya akar persoalan TKD khususnya bengkok.
Padahal, Nur’aeni pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa di periode sebelumnya dan dinilai berpengalaman. Namun demikian, potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan PADesa tetap saja terjadi, terutama dari TKD khususnya bengkok, yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan masyarakat desa setu kulon sebagai penerima manfaat sebesar minimal 70% dari program strategis justru patut diduga disalahgunakan sejak adanya program pemerintah menggelontorkan dana desa.
- Advertisement -
Perlu Evaluasi Menyeluruh:
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas tata kelola keuangan Desa Setu Kulon, baik pada masa kepemimpinan sebelumnya maupun saat ini. Dugaan lemahnya kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan memperkuat urgensi dilakukannya evaluasi menyeluruh, khususnya terkait pemanfaatan TKD sebagai sumber kekayaan desa yang semestinya diprioritaskan untuk masyarakat, minimal sebesar 70% khusunya dari bengkok.
Sayangnya, realitas di Desa Setu Kulon justru menunjukkan bahwa aset strategis ini lebih cenderung menjadi rebutan segelintir elit desa, sehingga sangat diperlukan tindakan tegas dan pengawasan kontrol sosial lebih ketat dari masyarakat hingga publik.
Persoalan terkait Tanah Kas Desa (TKD) khususnya bengkok di Pemerintah Desa Setu Kulon yang tak kunjung menemukan titik terang, kini mulai terungkap hingga ke akar-akarnya. Hal ini mencuat ke publik setelah munculnya konflik internal antara Kuwu Joharudin dan perangkat desa. Situasi tersebut diduga kuat merupakan bagian dari konflik politik yang bermuara pada perebutan kekayaan TKD khusunya bengkok.
- Advertisement -
®Hadiyanto

