Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Advokat Bagas Pamenang Pertanyakan Izin dan Status WNA di Pembangunan Pabrik PT Fuhua Pati
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Advokat Bagas Pamenang Pertanyakan Izin dan Status WNA di Pembangunan Pabrik PT Fuhua Pati
Berita

Advokat Bagas Pamenang Pertanyakan Izin dan Status WNA di Pembangunan Pabrik PT Fuhua Pati

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Desember 27, 2025
Share
3 Min Read
Compress 20251227 220537 7255
Laporan Photo Oleh, Aziz (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

‎PATI, CHANEL7.ID – Keberadaan tenaga kerja asing (WNA) di lokasi pembangunan pabrik PT Fuhua Travel Goods Indonesia di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Kuasa hukum warga, Advokat Bagas Pamenang, menyebut sekitar 90 persen pekerja di lokasi proyek diduga merupakan WNA asal China dan memicu keresahan warga.
‎
‎“Kami melihat langsung di lapangan, sekitar 90 persen pekerjanya Warga Negara Asing dari China. Mereka tidak bisa menunjukkan identitas dan tidak bisa berbahasa Indonesia,” ujar Bagas Pamenang, Sabtu (27/12/2025).
‎
‎Menurut Bagas, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya WNA ilegal yang bekerja tanpa kelengkapan administrasi dan pengawasan yang jelas.
‎“Ini dimungkinkan ada dugaan WNA ilegal,” tegasnya.
‎
‎Bagas menjelaskan, penerapan Bahasa Indonesia di lingkungan kerja merupakan kewajiban hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja.
‎
‎Ia menambahkan, Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur bahwa dokumen resmi ketenagakerjaan wajib menggunakan Bahasa Indonesia atau disertai terjemahan resmi.
‎
‎“Apabila WNA belum memiliki keterampilan berbahasa Indonesia atau bahasa daerah setempat, maka pihak perusahaan wajib menunjuk translator yang selalu standby mendampingi pekerja-pekerja WNA ini,” jelasnya.
‎
‎Selain persoalan bahasa, Bagas juga mempertanyakan legalitas ketenagakerjaan para WNA tersebut, termasuk izin tinggal dan izin kerja yang seharusnya dimiliki.
‎
‎“Kami belum melihat adanya izin apa pun yang ditunjukkan kepada kami, baik izin tenaga kerja asing maupun izin lainnya,” ungkapnya.
‎
‎Bagas menegaskan, apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas tenaga kerja asing tersebut, maka pihaknya akan menempuh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎“Kalau ini tidak ditunjukkan, kami akan melakukan langkah hukum. Negara tidak boleh kalah dengan investor,” katanya.
‎
‎Sementara itu, Eko, kontraktor pembangunan pabrik, mengaku tidak mengetahui secara detail terkait status para pekerja asing tersebut.
‎
‎“Nama pemilik perusahaan Mr. Le. Kalau soal visa atau izin kerja, saya tidak tahu,” ujarnya.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Fuhua Travel Goods Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dan legalitas tenaga kerja asing di lokasi pembangunan pabrik tersebut.

 

Read More

IMG 20260805 144955
Ayam “Memakan” Sertifikat dan BPKB: Peternak Solo Raya Desak Solusi Lonjakan Biaya Pakan
Antisipasi Kemarau Ekstrem, Pemkot dan Polres Bitung Gelar Apel Tanggap Bencana El Nino
Kebakaran Hutan Lindung Gunung Soputan, Pangdam XIII/Merdeka Imbau Masyarakat Jangan Membakar Hutan
Diduga Gunakan Seragam Dinas untuk Urusan Pribadi, Pegawai KSOP Bitung Dilaporkan, Pimpinan Siapkan Klarifikasi

 

 

- Advertisement -

®Aziz

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Advokat Bagas, Jawa Tengah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20251227 210356 6850 Lukman Muhajir: Nyawa Generasi Muda Melayang Akibat Kekerasan Jalanan
Next Article Compress 20251228 184108 8901 Wakapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu KM 188 GT Palimanan, Pastikan Pelayanan Optimal Selama Operasi Lilin 2025
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260810 205000
Candik Ayu dan Inspirasi Kedai Titik Teduh di Grojogan Cokro
Kuliner Agustus 10, 2026
IMG 20260807 133458
Peringatan Serangan Umum Empat Hari Jadi Inspirasi Mengisi Kemerdekaan
Daerah Agustus 7, 2026
IMG 20260806 172103
Pemkot Surakarta Perkuat Gerakan Pemilahan Sampah Berbasis Keluarga
Daerah Agustus 6, 2026
IMG 20260805 144955
Ayam “Memakan” Sertifikat dan BPKB: Peternak Solo Raya Desak Solusi Lonjakan Biaya Pakan
Berita Agustus 5, 2026

Baca Juga

IMG 20260805 144955
Berita

Ayam “Memakan” Sertifikat dan BPKB: Peternak Solo Raya Desak Solusi Lonjakan Biaya Pakan

Agustus 5, 2026 47 Views
COLLAGE 20260804 230926
Berita

Antisipasi Kemarau Ekstrem, Pemkot dan Polres Bitung Gelar Apel Tanggap Bencana El Nino

Agustus 4, 2026 7.7k Views
Compress 20260804 164336 6384
Berita

Kebakaran Hutan Lindung Gunung Soputan, Pangdam XIII/Merdeka Imbau Masyarakat Jangan Membakar Hutan

Agustus 4, 2026 8.8k Views
Polish 20260804 162428158
Berita

Diduga Gunakan Seragam Dinas untuk Urusan Pribadi, Pegawai KSOP Bitung Dilaporkan, Pimpinan Siapkan Klarifikasi

Agustus 4, 2026 10.1k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?