Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polres Nagekeo Diminta SP3 Kasus Pasar Danga Karena Dibaliknya Ada 99 Persen Kepentingan Politik
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Polres Nagekeo Diminta SP3 Kasus Pasar Danga Karena Dibaliknya Ada 99 Persen Kepentingan Politik
BeritaHukum

Polres Nagekeo Diminta SP3 Kasus Pasar Danga Karena Dibaliknya Ada 99 Persen Kepentingan Politik

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Maret 26, 2023
Share
8 Min Read
COLLAGE 20230326 170313
Photo Oleh, (Chanel7.id) Demikian tanggapan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, SH ketika dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan pemusnahan aset berupa 4 los pasar Danga (yang ternyata masih ada, red)
SHARE
Bagikan Berita

JAKARTA, CHANEL7.ID – Diduga ada 99 persen Kepentingan Politik Dibalik Kasus Rehabilitasi/Penataan Pasar Danga, Mbay, Kabupaten Nagekeo – NTT yang saat ini sedang disidik oleh Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo. Seharusnya kepentingan yang mendorong dibukanya kasus ini adalah kepentingan politik penegakan hukum. Karena itu, Polres Nagekeo diminta untuk segera menghentikan penyidikan (menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3, red) jika tak ingin di Pra-peradilan.

Demikian tanggapan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, SH ketika dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan pemusnahan aset berupa 4 los pasar Danga (yang ternyata masih ada, red) yang sedang disidik oleh Polres Nagekeo saat ini.

Read More

Compress 20261016 204005 5245
Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara
Peduli Dampak Kabut Asap, Komunitas Wartawan Samosir Bagikan 50 Kotak Masker kepada Pelajar
BMKG Deteksi Sebaran Asap di Sumatera Utara, Pemkab Samosir Imbau Warga Gunakan Masker
Darma Naibaho Ajak Masyarakat Sikapi Putusan MK dengan Bijak, Dorong Evaluasi Administrasi Pendidikan

“Empat los pasar yang oleh penyidik Polres Nagekeo diduga telah dibongkar saat rehab/penataan pasar Danga tahun 2019, ternyata masih ada dan sedang digunakan oleh pedagang hingga saat ini. Sedangkan yang dibongkar saat itu, ternyata bangunan rusak yang sudah tidak bernilai dan tidak tercatat dalam aset daerah. Memang kelihatannya ada yang tidak beres. Saya bisa menduga ada 99 persen kepentingan politiknya dibalik kasus itu. Karena kalau murni, nggak mungkin itu dijadikan kasus korupsi. Ini terlalu dipaksakan,” tandas Petrus Salestinus.

Menurut Salestinus, publik Nagekeo curiga terhadap itikad baik Polres Nagekeo di balik pengungkapan kasus tersebut. Mengingat kasus tersebut sudah lama dipolemikan dan ternyata tidak terdapat fakta yang mengarah kepada tipikor. Namun anehnya, sekarang Polres Nagekeo gencar dan ujug-ujug telah menetapkan 3 orang tersangka bahkan disebut-sebut target operasinya mengarah ke Bupati Nagekeo saat ini.

- Advertisement -

“Jika targetnya benar demikian, maka penyidikan kasus ini sudah tidak murni penegakan hukum, karena patut diduga ada campur tangan legislatif, bahkan ada campur tangan uang di balik agenda pengungkapan dugaan korupsi dimaksud,” ungkap Salestinus.

Ia menilai penyidik Polres Nagekeo salah kaprah dan keliru dalam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red) atau tanpa pulbaket. “Saya lihat penyidik sudah salah kaprah dan keliru dalam mengidentifikasi objek penyelidikan dan penyidikan sehingga subyek hukum yang menjadi targetpun menjadi eror dan berimplikasi salah mengenai orang apalagi ini bukan peristiwa pidana korupsi. Bangunan lain yang dibongkar, tapi penyidik menghitung kerugian negara dari bangunan yang masih berdiri dan sedang digunakan pedagang hingga saat ini,” beber Salestinus.

Bahkan, lanjutnya, penyidik sudah kehilangan arah sehingga mengait-ngaitkan pembongkaran bangunan tua (yang dibangun sejak tahun 1984, red) dengan proyek pembangunan pasar di tahun-tahun berikutnya. “Yang dilidik dan disidik dugaan pemusnahan aset tapi dibuat seolah-olah kasus korupsi supaya bisa menjerat Bupati. Kalau melihatnya demikian, mengapa baru sekarang Polres Nagekeo melek dan ujug-ujug jadi korupsi. Ini tidak benar, harus dikoreksi dan mengada-ada. Karenanya segera di SP3-kan atau Polres akan menghadapi Pra-peradilan dan upaya hukum lainnya,” tandas Salestinus.

Apalagi saat ini, lanjutnya, mencuat fakta baru bahwa 4 los pasar (yang diduga oleh penyidik Polres Nagekeo telah dibongkar, red), ternyata masih ada dan sedang digunakan oleh para pedagang. “Kalaupun bangunan lain yang dibongkar itu (bangunan tahun 1984, red) masih memiliki nilai buku/ekonomisnya, maka masalah itu hanya masuk dalam ranah perdata,” kata Salestinus.

Menurut Sakestinus, tidak ada unsur melawan hukum dalam Rehab Pasar Danga tahun 2019 karena Bupati Nagekeo memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan untuk direnovasi. “Renovasi/rehab itu tidak saja untuk menaikan nilai ekonomis bangunan, tetapi juga menaikan harkat dan martabat para pedagang atau para papalele yang adalah masyarakat lokal Nagekeo sendiri,” jelas Salestinus.

- Advertisement -

Salestinus menduga, ada intervensi pihak di luar Polres Nagekeo. “Jadi ini namanya penyidikan korupsi untuk korupsi, karena ada campur tangan (eksekutif atau legislatif atau yudikatif, red) atau karena campur tangan kekuasaan uang. Persoalan renovasi pasar Danga tahun 2019, tidak bisa dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi. Karena faktanya 4 los Pasar Danga yang diduga dimusnahkan masih masih ada dan sedang digunakan,” bebernya.

Sedang los pasar yang dibangun tahun 1984, lanjut Sakestinus, telah direnovasi dengan membangun los pasar baru sehingga menjadi bernilai ekonomis tinggi dan mendatangkan PAD bagi Pemkab Nagekeo. “Para pedagang pengguna Los pasar tersebut yang meminta direhab. Aggarannya juga merupakan sumbangan pengusaha. Lalu salahnya di mana? Kerugian negaranya dari mana?” bebernya.

Jadi proses penyidikan yang dilakukan Polres Nagekeo dalam kasus tersebut, jelas Salestinus, sama sekali tidak mengedukasi masyarakat. “Karena tidak mempunyai nilai pendidikan politik yang baik, karena berusaha mengaburkan fakta-fakta terutama niat baik pemerintah daerah untuk mengangkat harkat dan martabat para pedangang secara layak dan manusiawi,” ungkapnya.

- Advertisement -

Rehabilitasi Pasar Danga tahun 2019 tersebut, lanjut Salestinus, dilakukan melalui kebijakan pemerintah daerah tanpa menggunakan uang negara. “Terus salahnya dimana? Kok dibilang penghapusan aset? Nomenklatur penghapusan aset itu seperti apa? Kan asetnya tetap ada, hanya bangunan tua yang tidak bernilai lagi itu kemudian diganti dan dibangun lagi bangunan yang sesuai dan asas manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat. Unsur korupsi yang dimaksud kan oleh Polres Nagekeo itu dimana ? Tanahnya kan tetap ada, ataukah ada bukti uang yang dikorupsi?” ujarnya.

Menurutnya, setiap pejabat memiliki kewenangan Diskresi, yang secara hukum diberikan oleh UU untuk melakukan tindakan tertentu yang tidak diatur dalam UU demi kemaslahatan masyarakat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Penyidik, lanjut Salestinus, terlalu memaksakan kasus tersebut menjadi peristiwa pidana korupsi. “Harusnya mereka bisa membedakan antara kegiatan rehabilitasi untuk kemaslahatan para pedagang dan penghancuran untuk mengisi pundi-pundi pejabat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat rehab Pasar Danga tahun 2019, Pemkab Nagekeo membongkar bangunan lama ( yang dibangun sejak tahun 1984, red) yang sudah tidak bernilai dan tidak tercatat sebaga aset daerah saat penyerahan dari Pemkab Ngada. “Kemudian di atas lahan tersebut di bangun bangunan baru (2 unit Los pasar dan MCK dari sumbangan pengusaha, red). Itu nomenklaturnya rehab, bukan pemusnahan,” jelasnya.

Misalnya, Salestinus mencontohkan, ada jalan milik negara/daerah yang dibongkar untuk perbaikan drainase yang tersumbat. Kemudian dibangun drainase yang baru yang lebih bagus dan jalan tersebut diperbaiki kembali. “Apakah itu dapat dikategorikan Tipikor? Penyidik Polres Nagekeo harus jeli dan hati-hati melihat ini. Jangan asal proses hukum karena ada embel-embel di balik itu,” kritik Salestinus.

Selestinus juga mempertanyakan asal usul kerugian negara yang ditetapkan penyidik Polres Nagekeo. “Kalau Los pasar senilai Rp 300-an juta itu masih ada. Dan ternyata Los yang dibongkar itu adalah bangunan lain (yang sudah tidak ada nilai bukunya sehingga tidak tercatat sebagai aset daerah sejak penyerahan aset oleh Pemkab Ngada ke Pemkab Nagekeo, red), terus korupsinya dimana?” kritinya.

Apalagi, lanjut Salestinus, anggaran rehab/revitalisasi pasar tersebut bukan berasal dari uang negara. “Tidak ada uang negara yang digunakan untuk rehab/revitalisasi pasar Danga tahun 2019. Lalu uang darimana yang dikorupsi oleh para tersangka? Sebaliknya, justru negara/daerah diuntungkan senilai Rp 200-an juta. Orang nyumbang ke negara kok dipidana? Yang benar saja Pak Kapolres?” kritiknya lagi.

Kapolres Nagekeo, AKBP Yuda Pranata yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui pesan WhatsApp sejak Sabtu (25/3/23), tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang.

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, Polres Nagekeo menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan pemusnahan aset daerah berupa 4 Los pasar Sangat, Mbay dengan nilai perolehan sekitar Rp 300-an juta. Namun ternyata terungkap fakta bahwa 4 unit pasar tersebut masih ada dan sedang digunakan oleh para pedagang.

🔴Alberto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20230326 163844 4761 Thomas Hutabarat Tewas Usai Membeli Nasi Di Warung Rumah Makan Padang Salero Minang
Next Article Compress 20230326 172835 5267 Polisi Menangkap Pemain Judi Online Jenis Togel Hongkong
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261016 204005 5245
Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara
Berita Oktober 16, 2026
IMG 20261016 162223
Polda Jateng Ajak Warga Aktif Awasi dan Laporkan Pungli di Jawa Tengah
Polri Oktober 16, 2026
Compress 20261016 062821 1981
Karhutla Meluas di Kalimantan, Tanjung Puting Terancam dan Kabut Asap Ganggu Aktivitas Warga
Peristiwa Oktober 16, 2026
Compress 20261016 044818 8155
Suherman Terpilih sebagai Kepala Desa PAW Sahkuda Bayu, Raih 36 Suara
Daerah Oktober 16, 2026

Baca Juga

Compress 20261016 204005 5245
Berita

Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara

Oktober 16, 2026 3.2k Views
Compress 20261015 191959 9492
Berita

Peduli Dampak Kabut Asap, Komunitas Wartawan Samosir Bagikan 50 Kotak Masker kepada Pelajar

Oktober 15, 2026 9.5k Views
Compress 20261014 210054 4734
Berita

BMKG Deteksi Sebaran Asap di Sumatera Utara, Pemkab Samosir Imbau Warga Gunakan Masker

Oktober 14, 2026 3.2k Views
Compress 20261014 084442 2852
Berita

Darma Naibaho Ajak Masyarakat Sikapi Putusan MK dengan Bijak, Dorong Evaluasi Administrasi Pendidikan

Oktober 14, 2026 3.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?