JAKARTA, CHANEL7.ID – TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya kini telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum.
Namun, langkah TNI yang memilih jalur peradilan militer untuk menangani kasus ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai, penyelesaian melalui peradilan militer berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas.
Koalisi tersebut terdiri dari berbagai lembaga, seperti Imparsial, KontraS, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, Indonesia RISK Center, dan ICJR. Mereka mendesak agar para tersangka diadili melalui peradilan umum.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyebut bahwa peradilan militer selama ini kerap dianggap tidak mampu mengungkap kasus pidana secara terbuka, terutama yang melibatkan anggota TNI.
- Advertisement -
Ia juga menilai, jika kasus ini ditangani melalui mekanisme militer, kemungkinan besar aktor intelektual atau pihak yang memberi perintah tidak akan terungkap. Karena itu, Koalisi meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh hingga ke pihak yang bertanggung jawab di balik layar.
Koalisi juga menekankan tanggung jawab pimpinan tinggi, seperti Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, untuk memastikan kasus ini diusut hingga tuntas.
TNI: Proses Akan Transparan
Di sisi lain, TNI memastikan penanganan kasus ini tetap dilakukan secara profesional dan terbuka.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa kasus ini akan diproses melalui peradilan militer sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
- Advertisement -
Menurut Yusri, sidang militer selama ini juga bersifat terbuka untuk publik. Ia berjanji setiap tahap penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga persidangan, akan diumumkan secara transparan.
Empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Desakan Pembentukan Tim Independen
- Advertisement -
Sejumlah aktivis HAM meragukan independensi penyelidikan internal TNI. Mereka pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk tim pencari fakta (TPF) independen.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kehadiran tim independen penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, imparsial, dan akuntabel.
Pendapat serupa disampaikan advokat senior Todung Mulya Lubis. Ia menilai keterlibatan pihak independen akan meningkatkan kepercayaan publik, terutama di tengah kecurigaan adanya pola intimidasi terhadap aktivis HAM.
Menurutnya, tim independen yang berintegritas juga membuka peluang lebih besar untuk mengungkap aktor intelektual, bukan hanya pelaku di lapangan.
Identitas Tersangka dan Proses Penyidikan
TNI mengungkap keempat tersangka merupakan anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Tiga di antaranya berpangkat perwira.
Mereka adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing serta motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.
TNI menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, sementara publik terus menantikan kejelasan apakah proses hukum akan mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara menyeluruh.
®Yusef Ferry S

