CIREBON, CHANEL7.ID – Pemerintah Kota Cirebon resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp180.960,74 dari Rp2.697.685,47 menjadi Rp2.878.646. Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman, mengatakan bahwa kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Perhitungan UMK 2026 menggunakan formula (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha)) x UMK tahun berjalan.
“Rincian inflasi sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,02 persen. Sementara nilai alpha yang digunakan ditetapkan sebesar 0,9 persen, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan dari sumber rentang ketentuan 0,5 hingga 0,9 persen,” jelas Agus pada Kamis (22/1/2026).
Rancangan penetapan ini diusulkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota Cirebon kepada Wali Kota Cirebon untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat. Dengan demikian, UMK Kota Cirebon tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.878.646.
- Advertisement -
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim ketenagakerjaan yang sehat di Kota Cirebon. Pemerintah Kota Cirebon juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Cirebon agar dapat menerapkan ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penerapan UMK ini diharapkan dapat berjalan optimal sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.
®Mu’min

