Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Rangkap Jabatan DPRD: Konflik Kepentingan yang Mengancam Demokrasi Lokal
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Rangkap Jabatan DPRD: Konflik Kepentingan yang Mengancam Demokrasi Lokal
Daerah

Rangkap Jabatan DPRD: Konflik Kepentingan yang Mengancam Demokrasi Lokal

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Januari 27, 2026
Share
2 Min Read
Compress 20260127 153252 2369
Laporan Photo Oleh, Aziz (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

REMBANG, CHANEL7.ID – Gonjang ganjing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merangkap jabatan yang ditengarai menabrak Tata Tertib (Tatib) DPRD juga MD3.
‎
‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), anggota DPRD memang dilarang merangkap jabatan tertentu untuk menghindari konflik kepentingan.
‎
‎Aturan rangkap jabatan anggota DPRD (termasuk DPR/DPD) per 2024-2025:
‎
‎Larangan menjadi Ketua Organisasi/Jabatan Struktural tertuang pada Pasal 236 UU MD3 menegaskan anggota dewan dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, PNS, anggota TNI/Polri, atau pengurus/karyawan BUMN/BUMD
‎
‎Anggota dewan dilarang bekerja sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, konsultan, advokat, atau pekerjaan lain yang berhubungan dengan wewenang DPRD.
‎
‎Pada kasus rangkap jabatan, seperti menjadi ketua organisasi KONI atau Karang Taruna, sering disorot karena berpotensi melanggar etika dan aturan, serta memicu tuntutan dari masyarakat agar Badan Kehormatan DPRD bertindak.
‎
‎Larangan mengajar sebagai Dosen/Pengajar, apabila dosen tersebut seorang PNS (ASN), mereka wajib mengundurkan diri atau setidaknya cuti panjang jika terpilih menjadi anggota DPRD.
‎
‎Anggota dewan dilarang melakukan pekerjaan struktural pada lembaga pendidikan swasta. Meskipun mengajar sebagai dosen non-struktural sering kali masuk ke wilayah abu-abu, secara etika dan UU MD3, fokus utama anggota DPRD adalah bekerja penuh waktu sebagai wakil rakyat.
‎
‎Apabila ditemukan, anggota DPRD yang merangkap jabatan dapat diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.
‎
‎Sanksi yang diperoleh anggota DPRD yang melanggar ketentuan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian antar waktu, tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan.
‎
‎Oleh karena itu anggota DPRD wajib fokus pada tugas legislatif, pengawasan, dan anggaran, sehingga rangkap jabatan sebagai ketua organisasi atau dosen (terutama yang struktural) dilarang oleh UU MD3.
‎
‎‎Oleh: CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H. Kuasa Hukum DPC ASWIN Rembang (Asosiasi Wartawan Internasional) Selasa, 27 Januari 2026.

 

Read More

IMG 20260822 170356
Wakil Wali Kota Yogyakarta Resmikan Lomba Lukis DIY‑Kyoto 2026 di Taman Pintar
Wayang Kontemporer Semarakkan Hari Jadi Klaten dan HUT Kemerdekaan RI
Jejak Mataram di Jalan Pemuda: Karnaval Klaten 2026 Menyulam Sejarah dan Pembangunan
Sungai Pinggir Sawah Jadi Panggung Kerukunan Warga

 

®Aziz

- Advertisement -

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Jawa Tengah, Rangkap Jabatan DPRD, Rembang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20260127 144920 0876 Forum Publik Polri 2026, Pokdarkamtibmas Rembang Tekankan Kepastian Layanan Pengaduan
Next Article Compress 20260128 040643 3683 Kabar Baik, UMK Cirebon 2026 Naik Jadi Rp2,8 Juta
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20260822 182515 5888
Mahasiswa KKN Universitas Galuh Gelar Pelatihan Digital Stunting dan Pemeriksaan Gula Darah Gratis di Desa Limusgede
Advertorial Agustus 22, 2026
IMG 20260822 170356
Wakil Wali Kota Yogyakarta Resmikan Lomba Lukis DIY‑Kyoto 2026 di Taman Pintar
Daerah Agustus 22, 2026
IMG 20260821 184203
PSN Serentak Desa Pereng: Bersama Memutus Rantai Nyamuk Penyebab DBD
Kesehatan Agustus 21, 2026
Chanel7.id 19
Wayang Kontemporer Semarakkan Hari Jadi Klaten dan HUT Kemerdekaan RI
Budaya Agustus 20, 2026

Baca Juga

IMG 20260822 170356
Daerah

Wakil Wali Kota Yogyakarta Resmikan Lomba Lukis DIY‑Kyoto 2026 di Taman Pintar

Agustus 22, 2026 15 Views
Chanel7.id 19
Budaya

Wayang Kontemporer Semarakkan Hari Jadi Klaten dan HUT Kemerdekaan RI

Agustus 20, 2026 19 Views
IMG 20260818 153814
Daerah

Jejak Mataram di Jalan Pemuda: Karnaval Klaten 2026 Menyulam Sejarah dan Pembangunan

Agustus 18, 2026 42 Views
Chanel7.id 13
Daerah

Sungai Pinggir Sawah Jadi Panggung Kerukunan Warga

Agustus 15, 2026 28 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?