Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: KUHP Baru Dan Ancaman Senyap Terhadap Kemerdekaan Pers??
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > KUHP Baru Dan Ancaman Senyap Terhadap Kemerdekaan Pers??
Opini

KUHP Baru Dan Ancaman Senyap Terhadap Kemerdekaan Pers??

©.Opini

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Januari 23, 2026
Share
3 Min Read
Compress 20260123 134003 3798
Laporan Photo Oleh, Aziz (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

REMBANG, CHANEL7.ID – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026 menandai fase baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah memaknai lahirnya KUHP baru sebagai simbol dekolonisasi hukum dan pembaruan sistem hukum nasional. Namun, jika ditelaah dari perspektif demokrasi konstitusional dan kebebasan sipil, KUHP baru justru menyimpan potensi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers serta keselamatan kerja jurnalistik.
‎
‎Bagi insan pers, KUHP baru bukan sekadar instrumen kodifikasi hukum pidana, melainkan berpotensi menjadi alat kriminalisasi yang sistemik. Sejumlah ketentuan di dalamnya dirumuskan secara lentur, multitafsir, dan membuka ruang represif, khususnya terhadap karya jurnalistik yang bersifat kritis, investigatif, serta berorientasi pada pengungkapan kepentingan publik.
‎
‎Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan Dewan Pers, bukan melalui hukum pidana. Namun, realitas penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa tidak terhitung jumlah jurnalis yang dipidana menggunakan pasal-pasal serupa, baik dalam KUHP lama maupun dalam UU ITE.
‎
‎Oleh karena itu, dunia pers hanya dapat berharap agar UU Pers benar-benar dijalankan secara maksimal dan berjalan beriringan dengan KUHP baru, sehingga asas hukum lex specialis derogat legi generali dapat diwujudkan secara nyata. Pengabaian terhadap prinsip ini sama artinya dengan merobohkan fondasi kebebasan pers yang telah dibangun sejak era Reformasi.
‎
‎Ancaman pidana tersebut berpotensi melahirkan chilling effect, yakni ketakutan sistemik yang mendorong jurnalis melakukan swasensor. Ketika pers berada dalam situasi takut, maka praktik korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, serta kegagalan kebijakan publik berisiko luput dari pengawasan.
‎
‎Dalam menghadapi situasi ini, solidaritas jurnalis bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjadi keharusan sejarah. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan penegakan hukum yang demokratis, menghormati Undang-Undang Pers, serta menempatkan Dewan Pers sebagai benteng utama perlindungan kebebasan jurnalistik.
‎
‎Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menandai langkah penting dalam mempertegas perlindungan konstitusional bagi wartawan. MK menilai penggunaan instrumen pidana dan perdata terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi melahirkan kriminalisasi pers.
‎
‎Jurnalisme yang sehat hanya dapat tumbuh dari kebebasan yang bertanggung jawab, bukan dari bayang-bayang ancaman pidana.
‎
‎Semoga seluruh jurnalis Indonesia tetap bersatu, teguh menjaga integritas profesi, serta senantiasa memperoleh lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas mulia mengawal konstitusi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

 

‎Disclaimer Artikel Oleh: CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H. Kamis, 22 Januari 2026.

- Advertisement -

 

®Aziz

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Ancaman Pers, KUHP Baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20260122 143945 5383 Kronologi Pelajar Tertabrak Kereta Api Di Lingkungan Sinasak Kabupaten Simalungun Hingga Tewas
Next Article Compress 20260123 140443 3707 Wakil Walikota Ajak Pelaku Usaha Farmasi Kedepankan Keselamatan Pasien
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260913 135131
Langkah Bersama Menuju Kemandirian: Pengabdian Terpadu di Komunitas Satu Hati
Daerah September 13, 2026
IMG 20260911 WA0014
Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan
Polri September 11, 2026
Compress 20260910 114906 6194
Pasar Soponyono Ya’ik Pati Diduga Jadi Lokasi Karaoke, Disdagperin Siapkan Langkah Penertiban
Daerah September 10, 2026
IMG 20260909 173324
Kodim 0723 Klaten Gelar Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Ekonomi Warga
TNI September 9, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 176 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.8k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?