NAGEKEO, CHANEL7.ID – Pemerintah Kabupaten Nagekeo tengah mengkaji secara mendalam wacana penerapan kebijakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan ini disebut-sebut akan menjadi salah satu langkah strategis dalam mengatur distribusi BBM secara lebih tertib sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Muga Sada, menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kajian lintas sektor. Menurutnya, setiap kebijakan publik harus melalui proses yang matang, dengan memperhatikan berbagai aspek penting seperti regulasi, kondisi sosial masyarakat, dampak ekonomi, serta efeknya terhadap pendapatan daerah.
“Namanya gagasan itu butuh proses dan disesuaikan dengan regulasi. Sebelum diputuskan, kita akan memastikan bahwa dari aspek regulasi, sosial, ekonomi, dan efek terhadap peningkatan pendapatan menjadi dasar pertimbangan utama,” ujar Gonzalo kepada wartawan, Sabtu (04/10/2025).
Lebih jauh, Gonzalo menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menerapkan kebijakan tersebut secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Ada sejumlah sektor yang dinilai perlu mendapatkan perlakuan khusus karena memiliki ketergantungan tinggi terhadap BBM dalam kegiatan produktif.
- Advertisement -
“Aturan ini tentu akan dipertimbangkan dengan beberapa hal yang harus diberi perlakuan tertentu, misalnya kendaraan yang mengerjakan proyek strategis nasional, kebutuhan BBM untuk para petani yang mengoperasikan traktor, mesin giling, mesin rontok, dan juga untuk para nelayan. Itu sudah pasti akan menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Nagekeo ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil nantinya tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat kecil. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi BBM yang lebih adil, tertib, dan tepat sasaran.
Selain soal kebijakan BBM, Gonzalo juga menyinggung pentingnya keseimbangan antara upaya penanganan bencana dan peningkatan PAD. Pemerintah daerah, kata dia, tetap berkomitmen menjalankan program-program penanggulangan bencana baik dalam tahap darurat maupun pasca bencana, sembari mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
“Penanganan bencana sekarang ini tetap dilaksanakan dengan skema penanganan darurat dan pasca bencana seperti penyediaan air bersih, perbaikan jalan, jembatan, decker, perumahan, lahan pertanian, irigasi pertanian, termasuk tanggul dan sebagainya. Tetapi upaya peningkatan PAD harus tetap dilakukan,” ungkapnya.
Gonzalo menambahkan bahwa peningkatan PAD bukan hanya sekadar soal penambahan penerimaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari strategi kemandirian fiskal daerah. Dengan adanya sumber pendapatan yang kuat, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat.
- Advertisement -
Ia juga menilai bahwa gagasan pengisian BBM dengan menunjukkan STNK dapat menjadi salah satu langkah menuju tata kelola energi yang lebih tertib. Selain membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, kebijakan ini dapat memperkuat basis data kendaraan bermotor di wilayah Nagekeo yang selama ini belum sepenuhnya terintegrasi.
Namun demikian, Gonzalo menegaskan bahwa sebelum wacana tersebut diimplementasikan, Pemkab Nagekeo akan melakukan kajian komprehensif melibatkan berbagai pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Pertamina, aparat kepolisian, dan perwakilan masyarakat, agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak sosial maupun gangguan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
“Intinya, kita tidak terburu-buru. Semua kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus melalui proses yang matang dan berbasis data serta regulasi yang jelas. Prinsipnya adalah kebijakan ini harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru membebani,” tandas Gonzalo.
- Advertisement -
Dengan pendekatan yang hati-hati dan terukur, Pemkab Nagekeo berharap wacana ini dapat menjadi bagian dari langkah reformasi tata kelola energi daerah sekaligus memperkuat upaya peningkatan PAD tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat kecil.
®M Yasin

