CIREBON, CHANEL7.ID – Dugaan penyalahgunaan anggaran peningkatan jalan mulai mencuat di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Seorang warga yang identitasnya masih dirahasiakan mengungkap adanya indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek peningkatan jalan desa yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahap 1 tahun anggaran 2025.
Menurut keterangan warga, pada 17 April 2025 Pemerintah Desa Lurah melaksanakan dua titik pekerjaan peningkatan jalan dengan metode swakelola, yaitu titik pertama terletak di Blok Kenir hingga Blok Dlereng (RW 003–RW 004), dengan volume 2.425 meter dan biaya Rp 221.780.000. dan untuk titik kedua terletak di Blok Lebak RT 009 RW 003, dengan volume 620 meter dan biaya Rp 63.343.000 dengan Ttotal anggaran kedua proyek tersebut mencapai Rp 285.123.000.
Dalam pelaksanaannya, warga menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan, di antaranya (1) patut diduga adanya kontribusi 20% dari nilai proyek yang tidak jelas peruntukannya, (2) Patut diduga Honorarium TPK yang dinilai berlebihan dan tidak wajar, (3) Patut diduga, (4) Patut diduga mark up pajak hingga 14%. Dan (5) Potongan Rp 20 juta untuk pembelian material posyandu, padahal anggaran posyandu seharusnya terpisah dari proyek jalan.
“Seharusnya dana posyandu dan pengaspalan itu dipisahkan. Tapi kenyataannya justru dipotong dari proyek jalan, dan itu sangat berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini tidak bisa dibiarkan, harus ada evaluasi agar memberi efek jera,” ungkap seorang warga, Rabu (18/09/2025).
- Advertisement -
Seorang warga yang turut dilibatkan dalam pekerjaan swakelola, sebut saja MR. X, mengaku hanya menerima Rp 138 juta dari total anggaran Rp 285 juta. Dari jumlah tersebut karena sudah ada material di lokasi sekitar Rp 32 juta. Dengan demikian, dana yang benar-benar dikelolanya hanya sekitar Rp 138 juta. “Dari dua pekerjaan itu nilainya 285 juta lebih, tapi saya hanya mengelola 138 juta, dan material sekitar 32 juta sudah tersedia di lokasi. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Saya tahu persis karena Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan TPK datang ke rumah saya untuk menghitung pembayaran,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Lurah, Goni, membenarkan adanya kegiatan peningkatan jalan pada tahun anggaran 2025 tahap 1 yang di maksud. Namun, ia menyampaikan penjelasan yang terkesan berbelit dan tidak konsisten.
“Iya benar ada kegiatan peningkatan jalan. Jujur saja, kondisi kuwu sedang sakit, jadi banyak hal yang di luar kendali. Saya hanya bawahan mas. Setiap pencairan anggaran, saya hanya mengamankan yang perlu diamankan untuk pembangunan, tapi soal mekanisme sepenuhnya bukan kebijakan saya,” ujar Goni saat dikonfirmasi, Jumat (19/09/2025).
Lebih lanjut, Goni menambahkan ketika disoal dugaan penyalahgunaan, “Kalau soal penyalahgunaan, tentu tidak dibenarkan. Terus terang saja, saya sebagai bawahan kebijakan yang ada bukan sama saya melainkan Kuwu”.
Kondisi tersebut patu diduga terindikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menindak sesuai hukum agar menimbulkan efek jera.
- Advertisement -
- Advertisement -
®Hadiyanto

