Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Rembang Belum Bisa Gunakan Dana Desa sebagai Agunan Kopdes, Tunggu Petunjuk Teknis Kemendes ‎
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Pemerintah > Pemda > Pemkab Rembang Belum Bisa Gunakan Dana Desa sebagai Agunan Kopdes, Tunggu Petunjuk Teknis Kemendes ‎
Pemda

Pemkab Rembang Belum Bisa Gunakan Dana Desa sebagai Agunan Kopdes, Tunggu Petunjuk Teknis Kemendes ‎

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 24, 2025
Share
3 Min Read
Compress 20250724 232006 6487
Photo Oleh, Aziz (Chanel7.id) ‎Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
SHARE
Bagikan Berita

REMBANG, CHANEL7.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum dapat melangkah lebih jauh terkait wacana penggunaan Dana Desa sebagai agunan pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal ini disebabkan belum turunnya petunjuk teknis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 telah diterbitkan. Pemkab memilih fokus memperkuat kapasitas SDM dan kelembagaan Kopdes agar mandiri dan profesional tanpa bergantung pada Dana Desa.
‎
‎Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said, menjelaskan bahwa meskipun telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pendanaan Kopdes Merah Putih, regulasi tersebut belum dapat dijadikan dasar penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman.
‎
‎“Karena fokus penggunaan dana desa pada peraturan menteri desanya belum memunculkan itu. Karena di situ ada klausul bahwasannya terkait penggunaan dana desa menjadi ranah Kementerian Desa. Jadi kita harus menunggu perubahan Permendes-nya,” kata Said, Kamis (24/7).
‎
‎Ia menambahkan, meskipun wacana Dana Desa dijadikan agunan sempat mencuat, hal itu tidak seharusnya menjadi kekhawatiran bagi desa. Menurutnya, idealnya koperasi dapat mandiri tanpa bergantung pada Dana Desa sebagai jaminan pinjaman.
‎
‎“Jadi tidak serta-merta dana desa harus jadi agunan pinjaman koperasi itu tidak. Kalau urgent atau benar-benar tidak mampu baru itu bisa jadi langkah akhir. Tapi harapan kami koperasi itu mampu,” ucapnya.
‎
‎Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz. Ia menuturkan bahwa saat ini fokus Pemkab adalah memperkuat sumber daya manusia dan kelembagaan Kopdes Merah Putih agar benar-benar siap menjalankan unit usaha secara profesional.
‎
‎“Yang berikutnya kelas bisnis. Nanti kami akan mempertemukan pengurus dengan BUMN, BUMD, atau mitra bisnis lain, agar mereka bisa menjalin kemitraan strategis,” jelasnya.
‎
‎Mahfudz menyebut, melalui pelatihan dan kelas bisnis, para pengurus Kopdes Merah Putih bisa mengenali peluang kerja sama seperti menjadi mitra Bulog dalam penyaluran bahan pokok program SPHP, LPG, hingga minyak goreng.
‎
‎Terkait permodalan, ia menambahkan bahwa pengajuan kepada bank-bank Himbara nantinya akan melalui mekanisme khusus. Pemkab juga mendorong desa-desa yang telah memiliki aset dan kesiapan sarana untuk mulai menjalin kemitraan dengan lembaga terkait.
‎
‎“Kami dorong desa-desa yang sudah punya aset dan gedung bisa melaksanakan kontak bisnis. Tapi tetap harus sesuai ketentuan,” pungkasnya.
‎

 

Read More

IMG 20260420 154005
Klaten Rayakan Hari Kartini dengan Peragaan Busana Ramah Lingkungan
Tekad Pemkab Klaten Percepat Graduasi PKH untuk Turunkan Angka Kemiskinan
Pemutakhiran Data PBI-JK: Bimbingan Teknis Ground Checking Tahap 2 di Kabupaten Klaten
Isi Posisi Kosong, Bupati Cirebon Lantik 115 Pejabat Baru

 

®Aziz

- Advertisement -

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Tengah Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250724 215355 5295 Warung Ibu Rububiyah Bangkit Kembali, Berkat Bantuan Saudagar Z-Mart dari BAZNAS
Next Article Compress 20250725 113434 4155 Ketua LSM P3KI Menyoroti Dugaan Praktik Pungli Proyek Pemerintahan Kabupaten Simalungun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260420 154005
Pemda

Klaten Rayakan Hari Kartini dengan Peragaan Busana Ramah Lingkungan

April 20, 2026 240 Views
Compress 20260417 201033 3849
Pemda

Tekad Pemkab Klaten Percepat Graduasi PKH untuk Turunkan Angka Kemiskinan

April 17, 2026 7.1k Views
Compress 20260331 181338 8240
Pemda

Pemutakhiran Data PBI-JK: Bimbingan Teknis Ground Checking Tahap 2 di Kabupaten Klaten

Maret 31, 2026 7.8k Views
Compress 20260318 010443 3014
Pemda

Isi Posisi Kosong, Bupati Cirebon Lantik 115 Pejabat Baru

Maret 18, 2026 6.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?