Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ketua LSM P3KI Menyoroti Dugaan Praktik Pungli Proyek Pemerintahan Kabupaten Simalungun
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Ketua LSM P3KI Menyoroti Dugaan Praktik Pungli Proyek Pemerintahan Kabupaten Simalungun
Daerah

Ketua LSM P3KI Menyoroti Dugaan Praktik Pungli Proyek Pemerintahan Kabupaten Simalungun

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 25, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250725 113434 4155
Laporan Photo, Joko (Chanel7.id) Keterangan Foto Diambil Pada Saat Dilokasi.
SHARE
Bagikan Berita

SUMUT, CHANEL7.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P3KI Kabupaten Simalungun, menyoroti adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di salah satu proyek yang diduga milik Pemerintahan kabupaten Simalungun, khususnya terkait penjualan tanah bekas galian parit resapan.

Dalam kegiatan rekonstruksi jalan jurusan Simpang Merangir daerah Laras, Kecamatan Dolok Batu Nanggar ataupun Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Sofian S.Pd Ketua LSM perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) mengaku melakukan investigasi kelokasi kegiatan galian parit resapan yang ada dijalan Laras mendapati alat berat (Beko) sedang melakukan aktifitas penggalian parit dan mengisi mobil Dum Truck dengan tanah bekas galian parit tersebut dengan tampak dipinggir mobil Dum Truck sedang antri menunggu.

Read More

IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Rapidin Simbolon Salurkan Benih Jagung kepada Petani Samosir, Dorong Dukungan Alat Pertanian
Kuliner Pojok Bale: Dari Halaman Balai Desa Ponggok Menjadi Inkubator UMKM dan Denyut Ekonomi Baru

Menurut Sofian, pungli ini terstruktur dan diduga melibatkan pejabat terkait, karena informasi tentang adanya jual beli tanah dan proyek pemerintah daerah ini, sebelumnya sudah viral dibeberapa Media Online, tapi aktifitas jual beli tanah terus berjalan, padahal disitu ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selaku perwakilan pemilik proyek (Dalam hal ini pemerintah daerah) dibantu Konsultan Pengawas” ungkap Sofian.

“Menjual tanah disposal tanpa izin dapat dipidana, dianggap sebagai tindak pidana karena melanggar hak kepemilikan atau penguasaan tanah” jelas Sofian.

- Advertisement -

“Menjual tanah disposal tanpa izin berarti menjual tanah yang bukan hak milik penjual, atau menjual tanah yang statusnya sudah diatur oleh Negara. larangan pemakaian tanah tanpa izin sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. “ujarnya.

Sanksi bagi pelaku penjualan tanah tanpa izin sudah Jelas, “Pasal 385 KUHP mengancam pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang menjual tanah tanpa izin, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Jika tindakan pemakaian tanah tersebut disertai dengan tindakan menjual, menukar, menggadaikan, atau menyewakan, maka dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di pasal 385 KUHP mengatur sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan Pasal 502 UU 1 tahun 2023 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Pentingnya Izin transaksi jual beli tanah disposal (tanah bekas galian) proyek pemerintah harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, yaitu pemilik proyek atau instansi terkait” tegasnya. Jual beli tanah disposal proyek pemerintah tanpa izin dapat mengindikasikan adanya praktik korupsi, terutama jika melibatkan oknum – oknum tertentu, “Jelas Sofian.

“Memperjual belikan tanah bekas galian proyek pemerintah tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak – pihak yang terlibat dalam jual beli tersebut dapat terjerat hukum, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi.

- Advertisement -

Kadis PUPR Hotbison Damanik saat dikonfirmasi pada rabu, (23/07/2025) pukul 18.41 wib sore hari mengatakan,” yang jual siapa?, darimana pula bapak bilang tidak ada konsultan disitu??, Tiap hari mereka disitu mulai pagi sampai sore., Kasih informasi tolong yang akurat, jawab Kadis PUPR.

Dengan bukti yang kita dapatkan, baik foto, rekaman suara, nara sumber, dan saksi, kita LSM P3KI akan menindak lanjuti temuan ini, dan berkordinasi lansung dengan aparat Hukum, baik Kepolisian, dan Kejaksaan, “Ucapnya

 

- Advertisement -

 

 

®Joko

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: LSM P3KI, Provinsi Sumatera Utara Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250724 232006 6487 Pemkab Rembang Belum Bisa Gunakan Dana Desa sebagai Agunan Kopdes, Tunggu Petunjuk Teknis Kemendes ‎
Next Article Compress 20250725 193516 6942 Kapolres Sumedang Pimpin Kegiatan Jalan Santai Bersama Personel Polres di Wilayah Pedesaan Sumedang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20261003 150433
Daerah

Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas

Oktober 3, 2026 22 Views
Compress 20261003 031338 8181
Daerah

KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita

Oktober 3, 2026 7.7k Views
Compress 20261003 030039 9786
Daerah

Rapidin Simbolon Salurkan Benih Jagung kepada Petani Samosir, Dorong Dukungan Alat Pertanian

Oktober 3, 2026 9.9k Views
IMG 20261001 152509
Daerah

Kuliner Pojok Bale: Dari Halaman Balai Desa Ponggok Menjadi Inkubator UMKM dan Denyut Ekonomi Baru

Oktober 1, 2026 36 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?