CIREBON, CHANEL7.ID – Tanah Kas Desa (TKD) seharusnya menjadi aset strategis untuk menyejahterakan masyarakat. Namun, di Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pemanfaatan PADesa yang bersumber dari tanah bengkok justru menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan kuat terjadinya penyimpangan serius.
Sesuai ketentuan perundang-undangan desa dan pelaksanaannya, khususnya regulasi pengelolaan keuangan desa, minimal 70% dari Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang berasal dari pemanfaatan TKD — termasuk tanah bengkok dan titisara — wajib dialokasikan untuk kepentingan masyarakat umum. Sisanya, maksimal paling tinggi 30%, dapat diberikan sebagai tunjangan insentif tambahan bagi aparatur desa.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi praktik sebaliknya. Tanah bengkok di Desa Hulubanteng justru patut diduga dikuasai dan dimanfaatkan sepihak sekelompok oknum pemdes hulubanteng (oknum kuwu dan oknum perangkat desa) dengan dalih seolah-olah menjadi hak tunjangan insentif tambahan aparatur desa selama menjabat di desa.
Penggunaan hasil sewa atau garap bengkok yang sejatinya adalah Tanah Kas Desa (TKD) untuk Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang diprioritaskan lebuh besar manfaatnya untuk kepentingan umum justru di Pemdes Hulubanteng penggunaan tersebut untuk kepentingan aparatur desa lebih tinggi tanpa dasar hukum yang kuat, apalagi transparansi kepada masyarakat dalam pengelolaan dan penggunaan TKD.
- Advertisement -
PADesa yang bersumber dari TKD bisa diarahkan untuk membiayai program-program publik seperti bantuan bagi masyarakat miskin, lansia, yatim piatu, pemberdayaan ekonomi warga, atau pembangunan infrastruktur desa, justru dana hasil pengelolaan tanah bengkok malah dijadikan bancakan rutin oleh segelintir elit desa tanpa melihat hak-hal masyarakat Hulubanteng.
Padahal, Undang-undang desa dan pelaksanaannya terkait pengelolaan dan penggunaan keuangan PADesa secara jelas menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial serta kepapstrian hukum agar penggunaan PADesa yang bersumber dari bengkok tidak boleh dimonopoli oleh aparat desa sehingga untuk tunjangan insentif tambahan tersebut di batasi sebesar 30% maksimal paling tinggi dan sebesar minimal 70% untuk kepentingan umum. Jika itu tidak terjadi, maka telah terjadi pelanggaran hukum serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan desa khususnya PADesa yang bersumber dari bengkok sejatinya tanah kas desa.
Dugaan penyimpangan ini tidak bisa dianggap sepele. Bila terbukti, praktik semacam ini dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan bahkan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih jauh, hal ini juga mencederai amanat Undang-Undang Desa dan pelaksanaannya yang mewajibkan pemerintahan desa mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan. Apalagi jika PADesa dari bengkok ternyata tidak pernah dimasukkan dalam dokumen APBDes atau tidak dilaporkan secara terbuka dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Warga Desa Hulubanteng berhak mengetahui ke mana aliran dana dari tanah kas desa, terutama hasil sewa tanah bengkok. Pemerintah Kecamatan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk mengaudit pengelolaan TKD ini secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.
Jika tidak segera ditindak, pola semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan aset desa di wilayah Kabupaten Cirebon secara umum.
Kesimpulannya, Dugaan manipulasi penggunaan hasil bengkok di Desa Hulubanteng adalah sinyal kuat adanya krisis moral dan tata kelola di tubuh pemerintahan desa. 70% hak masyarakat dari PADesa bukan untuk dinikmati oknum, tetapi untuk membangun desa yang adil dan sejahtera. Jika praktik ini benar terjadi, maka harus ada langkah hukum, pengawasan, dan pembenahan serius sebelum kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa hancur sepenuhnya.
- Advertisement -
©Disclaimer: Artikel ini Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh penulis dan pendapat penulis.
- Advertisement -
®Hadiyanto

