Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dinilai Melanggar Aturan, Enam Tempat Karaoke di Grobogan Bakal Ditutup Paksa ‎
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Dinilai Melanggar Aturan, Enam Tempat Karaoke di Grobogan Bakal Ditutup Paksa ‎
Berita

Dinilai Melanggar Aturan, Enam Tempat Karaoke di Grobogan Bakal Ditutup Paksa ‎

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 3, 2025
Share
2 Min Read
Compress 20250703 085354 4742
Ilustrasi Photo, Oleh, Aziz (Chanel7.id) ‎Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan, Ahmad Rifqi Syamsul Huda menyatakan, pihaknya telah menerima permintaan resmi dari Disporabudpar.
SHARE
Bagikan Berita

GROBOGAN, CHNANEL7.ID – Enam tempat karaoke dan satu panti pijat ilegal di Desa Kwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bakal ditutup paksa. Keenam tempat karaoke tersebut yakni Cahaya Musik, Kafe Ela, Maesa Kafe, Wulan Kafe, Gayeng Kafe dan MK Kafe.
‎
‎Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan, Ahmad Rifqi Syamsul Huda menyatakan, pihaknya telah menerima permintaan resmi dari Disporabudpar untuk melakukan penutupan tempat karaoke tersebut.
‎
‎Dikatakan, tempat hiburan tersebut dinilai melanggar aturan. Terlebih, pihak Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali sejak Mei hingga Juni 2025.
‎
‎”Disporabudpar melaporkan bahwa keberadaan kafe karaoke di Desa Kuwaron itu melanggar hukum. Bahkan, SP3 pun tidak digubris, ”ujar Rifqi, Selasa (2/7/25).
‎
‎Diketahui, tempat karaoke tersebut telah menjadi sorotan publik sejak adanya operasi gabungan pada Mei 2025 lalu, Bahkan, keributan yang terjadi sempat viral di media sosial.
‎
‎Dijelaskan, pendirian tempat karaoke itu diketahui melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 3 Tahun 2020.
‎
‎Rifqi memaparkan, bersama lintas sektor pihaknya telah menyusun langkah-langkah untuk melakukan penutupan. Namun, untuk langkah pembongkaran masih diperlukan koordinasi lanjut.
‎
‎Sebab, bangunan karaoke berdiri di lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Sehingga, pihaknya perlu koordinasi dengan PUPR Grobogan untuk tahap eksekusi.
‎

Terpisah, Kepala Desa Kuwaron Ali Musyafak, pihaknya bersama jajaran pemerintah desa sudah melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan.
‎
‎Menurutnya, berdirinya tempat karaoke itu sudah menyalahi aturan Perda. Baik dari sisi perizinan maupun lokasi. Ia pun memastikan keberadaan karaoke tersebut tidak ada sedikitpun kontribusi untuk desa.
‎

Read More

Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung

 

 

- Advertisement -

®Aziz

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Karaoke, Provinsi Jawa Tengah Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250702 205006 6210 Kepala Desa Sei Torop Diduga Tidak Transparan Dan Langgar Beberapa Regulasi
Next Article Compress 20250703 171621 1913 Staf Kejari Simalungun Meninggal Terseret Arus Sungai Asahan Saat Kejar Kades Banjar Hulu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

Compress 20261004 102637 7133
Berita

Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo

Oktober 4, 2026 9.9k Views
Compress 20261003 073246 6098
Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN

Oktober 3, 2026 9.9k Views
Compress 20260930 162204 4857
Berita

Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian

September 30, 2026 7.8k Views
Polish 20260924 152932082
Berita

Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung

September 24, 2026 10.1k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?