JABAR, CHANEL7.ID – Dalam konteks pemberantasan korupsi, istilah BEKING merujuk pada perlindungan atau dukungan yang diberikan oleh pihak tertentu baik dari dalam maupun luar sistem pemerintahan kepada pelaku korupsi, khususnya pejabat publik. Beking ini bisa berupa perlindungan hukum, pengaruh politik, atau bahkan tekanan terhadap aparat penegak hukum agar kasus korupsi tidak diproses secara adil.
Beking pejabat korup adalah kondisi di mana seorang pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi tetap merasa aman karena memiliki pelindung yang kuat di balik layar. Pelindung ini bisa berasal dari atasan, kolega, tokoh politik, atau jaringan kekuasaan yang lebih besar. Fenomena ini memperparah budaya impunitas dan melemahkan sistem hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Menurut berbagai kajian, praktik beking ini sering kali terjadi dalam bentuk:
– Intervensi terhadap proses hukum
– Penghapusan atau pengaburan bukti
– Mutasi atau intimidasi terhadap penyidik atau pelapor
– Penggunaan media untuk membentuk opini publik yang menyesatkan
Fenomena ini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya pemberantasan korupsi karena menciptakan ketimpangan hukum: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
- Advertisement -
©Disclaimer: Artikel Berdasarkan Pendapat Penulis.
- Advertisement -
®Yusef Ferry S

