JAKARTA, CHANEL7.ID – Laporan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dilayangkan oleh Salahudin Pakaya, S.H., hingga kini belum menunjukkan progres berarti. Tiga bulan berlalu sejak laporan diterima Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, namun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum juga melakukan tindakan konkret. (04/06/2025)
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTU124/III/2025/BARESKRIM dan LP/B/124/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Maret 2025. Perkara ini dilaporkan terkait dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik oleh terlapor Usman Pulumuduyo, S.Hi., dan Winny Fatimah, S.H., M.Kn. Peristiwa diduga terjadi pada 20 April 2024 di kawasan Joglo, Jakarta Barat, dengan korban bernama Meli Tantu, Wakil Ketua II KUD Dharma Tani.
Menanggapi laporan dari Pihak Korban lambannya penanganan kasus ini, Ketua Umum LSM KAKI Ganda, Sirait, S.H., M.H., menyuarakan keprihatinannya. “Terlalu lama proses ini bergulir tanpa kejelasan. Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera memberikan atensi khusus terhadap laporan ini,” ujar Sirait dalam keterangannya rabu (4/6/2025).
Senada, Burhanuddin, S.H., Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia, juga menyampaikan sorotan tajam atas mandeknya kasus tersebut. “Jika laporan masyarakat yang sudah sah diterima dan dilimpahkan tidak segera ditindaklanjuti, ini mencederai prinsip kepastian hukum dan kepercayaan publik pada institusi kepolisian,” tegasnya.
- Advertisement -
Menurut dokumen pelimpahan dari Bareskrim bernomor B/S194/III/RES.7.4/2025/Bareskrim tertanggal 6 Maret 2025, disebutkan bahwa karena locus delicti berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka penyidikan dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun hingga kini, pelapor belum mendapatkan informasi perkembangan atau pemanggilan para pihak terkait. LSM KAKI Ganda Sirait Ketum Komite Anti Korupsi Indonesia meminta Kapolda Metro Jaya agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Jangan sampai publik beranggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas dan menduga duga ada apa. Sudah waktunya Polda Metro Jaya menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan transparan dalam proses hukum,” Tutup nya.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengabarkan lebih lanjut apabila ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya.
- Advertisement -
®Patrick