SUMSEL, CHANEL7.ID – Polres OKU berhasil menangkap Andi M, Sekretaris Koperasi PTP Minanga Ogan, yang menjadi tersangka kasus penggelapan uang koperasi. Setelah empat hari pelarian, tersangka berhasil diamankan dengan sisa uang sebesar Rp.251 juta. (30 April 2025)
Tersangka mengaku bahwa dia menghabiskan Rp.158 juta selama pelariannya, Dia menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk mengunjungi tempat hiburan malam (Venus) untuk menghilangkan stres. Tersangka juga mengatakan bahwa dia merasa tertekan oleh pengurus koperasi dan karyawan/karyawati PTP Minanga Ogan yang menuntut pertanggungjawaban atas penggunaan uang koperasi.
Tersangka juga mengucapkan sudah berencana untuk melarikan diri ke Batam melalui Pelabuhan Kuala Tungkal, Kabupaten Jabung Barat, Provinsi Jambi. Namun, rencana tersebut gagal setelah Polres OKU berhasil menangkapnya.
Polres OKU masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat. Kapolres OKU, AKBP Endro Ari Wibowo. menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
- Advertisement -
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres OKU berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan.
Untuk Informasi Saat Ini mengenai Tuntutan Hukum:
– Penggelapan Uang Koperasi: Tersangka dijerat dengan pasal penggelapan uang.
– Pertanggungjawaban: Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang yang digelapkan.
Polres OKU akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan bagi korban.
- Advertisement -
- Advertisement -
®Jamaludin