Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dugaan Penyimpangan Pengelolaan PADesa di Pemdes Pekantingan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon Terkuak?
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Dugaan Penyimpangan Pengelolaan PADesa di Pemdes Pekantingan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon Terkuak?
Daerah

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan PADesa di Pemdes Pekantingan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon Terkuak?

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Februari 20, 2025
Share
2 Min Read
Compress 20250220 233645 5160
Photo Abdesi Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Kendati demikian, bahwa hasil sewa TKD diperuntukkan sebagai tunjangan insentif tambahan bagi Kuwu dan Perangkat Desa menjadi dinamika baru.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Tanah Kas Desa (TKD), termasuk lahan Titisara dan Bengok, merupakan aset desa yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Desa (PADesa). Sesuai regulasi, seluruh pendapatan dari TKD wajib disetorkan ke rekening desa dengan kode tertentu guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya. Namun, pengelolaan TKD di Desa Pekantingan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, kini mulai terungkap setelah Kuwu Pekantingan dikonfirmasi pada Rabu, 19 Februari 2025, oleh jurnalis Chanel7.id.

Kuwu Pekantingan, Suharto, yang didampingi oleh Sekretaris Desa, mengungkapkan bahwa persoalan PADesa tidak hanya terjadi di desanya, tetapi juga di desa-desa lain.
“Persoalan PAD bukan hanya di sini saja, jujur saja bukan saya saja, tapi yang lain juga begitu, karena dari dulu sebelum saya menjabat sudah begitu,” ujar Suharto.

Read More

IMG 20260925 153900
Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini
Pengelolaan Material Renovasi SDN 091584 Dolok Sinumbah Dipertanyakan, Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Pemprov Jateng Resmikan Queen Latifah Hospital Semarang
Dari Aula Kampus ke Panggung Nasional: MTQ XXXI Merajut Kolaborasi dan Toleransi

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa beberapa perangkat desa secara mandiri menyewakan tanah bengkok tanpa menyetorkan hasilnya ke rekening desa, meskipun dirinya sudah menginstruksikan bahwa hasil sewa TKD harus masuk ke rekening resmi desa sejak 2024.

“Terkait perangkat yang menyewakan bengkok, sudah saya omongin. Sekarang harus disetorkan ke rekening, tapi perangkat malah menyewakan sendiri. Padahal sudah saya kasih tahu kalau hasil sewa dari tanah kas desa sekarang harus masuk ke rekening,” jelasnya.

- Advertisement -

Kendati demikian, bahwa hasil sewa TKD diperuntukkan sebagai tunjangan insentif tambahan bagi Kuwu dan Perangkat Desa menjadi dinamika baru. Pasalnya, alokasi PADesa tersebut tidak berfokus pada aparatur yang mempertimbangkan asas kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 77 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa pengelolaan kekayaan desa harus berlandaskan prinsip kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, serta kepastian hukum dan ekonomi.

Selain itu, indikasi pengelolaan TKD yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

 

 

 

- Advertisement -

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -
TAGGED: Cirebon, Provinsi Jawa Barat Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250220 211017 7475 Pemdes Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon Berpotensi Monopoli PADesa
Next Article Compress 20250221 004510 0846 Sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa 2025, Kuwu Babakan: “Sangat Bermanfaat bagi Pemerintah Desa”
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20260930 162204 4857
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Berita September 30, 2026
IMG 20260929 WA0002
Anggota DPRD Provinsi Jabar 13 Lakukan Pengawasan di Kantor Kecamatan Sukamantri, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260927 123338
Menanam Daulat Memanen Martabat: Suara Petani dari Delanggu
Pertanian September 27, 2026

Baca Juga

IMG 20260925 153900
Daerah

Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini

September 25, 2026 32 Views
Compress 20260920 022534 4032
Daerah

Pengelolaan Material Renovasi SDN 091584 Dolok Sinumbah Dipertanyakan, Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

September 20, 2026 10k Views
IMG 20260915 172943
Daerah

Pemprov Jateng Resmikan Queen Latifah Hospital Semarang

September 15, 2026 69 Views
IMG 20260914 161144
Daerah

Dari Aula Kampus ke Panggung Nasional: MTQ XXXI Merajut Kolaborasi dan Toleransi

September 14, 2026 60 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?