Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Sikap Tegas Satpol PP dan Kecamatan Tanjungkerta, Terkait Tower BTS Yang Belum Berizin
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Sikap Tegas Satpol PP dan Kecamatan Tanjungkerta, Terkait Tower BTS Yang Belum Berizin
Daerah

Sikap Tegas Satpol PP dan Kecamatan Tanjungkerta, Terkait Tower BTS Yang Belum Berizin

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Februari 13, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250213 084540 0706
Photo Oleh, Opik (Chanel7.id) Kita lihat apakah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sumedang bisa menegakan Perda, dan tidak tebang pilih.
SHARE
Bagikan Berita

SUMEDANG, CHANEL7.ID – Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Desa Kertamekar, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang. Sudah berdiri selama 3 bulan, namun diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang.

PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung. Alih – Alih menaati Peraturan Daerah (Perda), diduga pembangunan Tower BTS yang berada di desa Kertamekar belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemda Sumedang, meskipun pembangunan Tower sudah rampung dibangun bahkan beroperasi.

Read More

Compress 20260910 114906 6194
Pasar Soponyono Ya’ik Pati Diduga Jadi Lokasi Karaoke, Disdagperin Siapkan Langkah Penertiban
FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria
Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri
Konser Amal Pray For NTT Satukan Hati Warga Klaten Dalam Perayaan

Saat Jurnalis beserta Rekan dari Lembaga menanyakan terkait status perizinan Tower BTS yang berada di desa Kertamekar kepada Dinas PUTR bidang cipta karya. Pihak dinas pun membenarkan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung belum dikeluarkan hingga saat ini, terkait ada hal yang belum sesuai.

Jurnalis Chanel7. id. Beserta rekan LSM mendatangi Kecamatan Tanjungkerta yang langsung disambut oleh Asep Aripin selaku Kepala Satpol PP, beliau menjelaskan terkait adanya dugaan Tower BTS yang belum berizin,”kami belum tahu bila memang izin PBG nya belum turun, bila memang betul izinnya belum ada maka saya akan berkoordinasi dengan pimpinan kami di Kabupaten (Satpol PP Kabupaten). Selanjutnya tinggal menunggu perintah dari Pimpinan terkait apa yang harus dilakukan. Kalaupun harus ada Penyegelan dikemudian hari, kita hanya menunggu perintah dari atasan, sebab kami dari Satpol PP kecamatan tidak bisa melakukannya sendiri,” terang Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjungkerta. (12/2/2025).

- Advertisement -

Lanjut meminta tanggapan dari Agus Beni Triyadie Camat Tanjungkerta, beliau pun sempat heran dan kaget,”saya tidak tahu bila izin PBG nya belum turun sampai hari ini. Karena dulu pernah menanda tangani surat rekomendasi untuk bikin izin Persetujuan Bangunan Gedung pas waktu awal ketika hendak pembangunan. Kenapa saya rekomendasi, sebab saya lihat izin dari wilayah sekitar sudah beres, makanya saya tandatangani surat rekomnya. Makanya saya heran kenapa bisa izin nya belum terbit, apakah ada persyaratan yang belum lengkap. Bila memang ada dugaan izinnya belum ada, maka akan kita cek kebenaranya,” ungkap Camat Tanjungkerta sambil menggelengkan kepala.

Catatan : Tower BTS yang berada di desa Kertamekar sudah berdiri selama 3 bulan, dan diduga sudah beroperasi. Pertanyaan besarnya, bagaimana bisa pembangunan sudah lama beres tapi Izin PBG nya belum ada, kenapa Satpol PP seakan membiarkan dan tidak bersikap tegas untuk menegakan Perda. Seharusnya pihak Satpol PP dapat melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti pemberhentian bahkan penyegelan sementara Tower.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah: Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat hinga menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Mengecek dan memastikan Izin PBG ditempuh sekaligus diperoleh adalah salah satu dari tugas penting Satpol PP.

Kita lihat apakah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sumedang bisa menegakan Perda, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat berpikiran, bila menyangkut Peraturan Daerah bagi masyarakat kecil diterapkan dengan sangat tegas, tapi berbanding terbalik bila menyangkut pengusaha besar (seakan membiarkan).

Mampukah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menegak kan Peraturan Daerah (Perda) Secara Jujur, Adil dan Tegas, tanpa pandang bulu?.

- Advertisement -

 

 

 

- Advertisement -

®Opik

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250212 222403 3887 Buntut Dugaan Pencabulan di Salah Satu Ponpes, Dr. Hermanto, S.H., M.H.,: Polisi Bisa Bertindak Meski Tanpa Laporan Korban
Next Article Compress 20250213 142952 2741 Zakat Fitrah 1446 Hijriyah Ditetapkan Rp.40 Ribu Per Jiwa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260911 WA0014
Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan
Polri September 11, 2026
Compress 20260910 114906 6194
Pasar Soponyono Ya’ik Pati Diduga Jadi Lokasi Karaoke, Disdagperin Siapkan Langkah Penertiban
Daerah September 10, 2026
IMG 20260909 173324
Kodim 0723 Klaten Gelar Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Ekonomi Warga
TNI September 9, 2026
Compress 20260907 200556 6468
FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria
Daerah September 7, 2026

Baca Juga

Compress 20260910 114906 6194
Daerah

Pasar Soponyono Ya’ik Pati Diduga Jadi Lokasi Karaoke, Disdagperin Siapkan Langkah Penertiban

September 10, 2026 8.8k Views
Compress 20260907 200556 6468
Daerah

FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria

September 7, 2026 9.9k Views
IMG 20260904 151707
Daerah

Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri

September 4, 2026 37 Views
Chanel7.id 1
Daerah

Konser Amal Pray For NTT Satukan Hati Warga Klaten Dalam Perayaan

Agustus 27, 2026 62 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?