Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Buntut Dugaan Pencabulan di Salah Satu Ponpes, Dr. Hermanto, S.H., M.H.,: Polisi Bisa Bertindak Meski Tanpa Laporan Korban
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Buntut Dugaan Pencabulan di Salah Satu Ponpes, Dr. Hermanto, S.H., M.H.,: Polisi Bisa Bertindak Meski Tanpa Laporan Korban
Daerah

Buntut Dugaan Pencabulan di Salah Satu Ponpes, Dr. Hermanto, S.H., M.H.,: Polisi Bisa Bertindak Meski Tanpa Laporan Korban

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Februari 12, 2025
Share
5 Min Read
Compress 20250212 222403 3887
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Keterangan foto: di berikan keterangan (Dokumentasi Foto: Dr. Hermanto, S.H., M.H.,)
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Pengakuan seorang ibu berinisial RF yang merasa anak sambungnya menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan dibawah umur di salah satu zona pendidikan di sebuah yayasan Pondok Pesantren yang terletak di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kini mendapat tanggapan dari Dr. Hermanto, S.H., M.H., seorang praktisi hukum yang kondang.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 12 Februari, Dr. Hermanto, S.H., M.H., menanggapi pemberitaan terkait dugaan tindak pidana pencabulan di bawah umur. Ia memaparkan terkait doktrin hukum, “Bahwa secara doktrin hukum, laporan mengenai adanya peristiwa pidana dapat dilakukan oleh masyarakat, terutama dalam dugaan tindak pidana dengan delik pidana biasa yang tidak dipersyaratkan adanya keharusan pengaduan dari pihak yang menjadi korban. Namun demikian, terdapat ketentuan yang mengatur secara khusus sebagaimana disebutkan dalam Pasal 293 ayat (2) KUHP, yang menyatakan: (“Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.”)”, paparnya.

Read More

Compress 20260910 114906 6194
Pasar Soponyono Ya’ik Pati Diduga Jadi Lokasi Karaoke, Disdagperin Siapkan Langkah Penertiban
FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria
Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri
Konser Amal Pray For NTT Satukan Hati Warga Klaten Dalam Perayaan

Ia juga menerangkan persoalan yang dugaan tindak pidana dibawah umur sebagamiana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berkenaan dengan persyaratan tersebut, dalam perkembangannya, pasal tersebut telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan dapat dilakukan tidak hanya oleh korban, tetapi juga oleh orang tua, wali, atau kuasanya” (vide: Putusan No.21/PUU-XIX/2021),” terangnya.

Lebih lanjut, Dr. Hermanto menekankan bahwa dalam membuktikan dugaan tindak pidana, sangatlah penting adanya laporan dari pihak yang merasa menjadi korban, khususnya dalam kasus pencabulan terhadap anak. Setiap peristiwa pidana pada umumnya harus dibuktikan secara hukum dengan pembuktian yang sempurna, minimal dengan dua alat bukti yang dapat menentukan seseorang sebagai pelaku. Oleh karena itu, peran orang tua sebagai pihak pelapor sangat penting guna memenuhi unsur pembuktian, khususnya sebagai saksi korban.

- Advertisement -

“Dalam hal ini, kewenangan polisi untuk membuktikan unsur bukti lainnya dapat didasarkan pada alat bukti lain, seperti bukti surat berupa visum dari rumah sakit yang memeriksa kondisi korban. Dengan demikian, dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, polisi tetap menunggu laporan dari korban yang dalam hal ini cukup diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuasanya. Namun, apabila orang tua tidak menghendaki untuk membuat laporan polisi, polisi juga memiliki kewenangan untuk membuat laporan dengan Model A,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus yang sudah menjadi konsumsi publik, aspek perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana harus menjadi perhatian utama. Adapun apakah terduga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka, tetap harus dibuktikan berdasarkan prosedur pembuktian yang benar menurut hukum.
“Sementara itu, anak yang menjadi korban tindak pidana akan menghadapi dampak serius terhadap masa depannya. Hal ini sering kali menjadi dilema, karena tidak semua korban anak atau keluarganya menghendaki adanya pengaduan atau laporan dengan alasan menjaga privasi dan menghindari terbukanya aib atas peristiwa pidana tersebut. Oleh karena itu, dalam menangani perkara sebagaimana diberitakan, diperlukan kehati-hatian. Jika pihak korban sendiri tidak melaporkan, maka kewenangan polisi dalam menangani perkara tersebut tetap harus didukung dengan pembuktian yang sah. Jika tidak, upaya tersebut akan sia-sia, karena setiap peristiwa yang disampaikan harus dapat dibuktikan secara hukum,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Dr. Hermanto, S.H., M.H., menjelaskan persoalan penyelidikan kasus tersebut, ”Terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ini, kewenangan kepolisian baru dapat dijalankan jika terdapat informasi yang valid, baik yang disampaikan oleh masyarakat secara langsung maupun oleh pihak yang memiliki kapasitas tertentu, seperti wartawan yang bertindak sebagai kuasa atau perwakilan masyarakat. Dalam praktiknya, polisi tidak berkewajiban melakukan penyelidikan apabila tidak ada bukti laporan atas peristiwa tersebut, dan tidak ada konsekuensi hukum terhadap hal ini. Hal ini dikarenakan dalam praktik hukum dikenal adanya dua jenis laporan, yaitu Model A dan Model B, yang menjadi dasar legal standing bagi pihak berwenang dalam menangani suatu perkara,  “tambahnya.

Kendati demikian, ia juga berharap kepada pihak berwajib agar melakukan tindakan sebagaimana mestinya, “Harapannya, informasi yang telah tersampaikan kepada masyarakat melalui media seharusnya menjadi dasar bagi pihak berwajib, seperti intelijen, untuk melakukan penyelidikan sebagai bagian dari kewenangan hukumnya dalam menghimpun informasi atas dugaan kejahatan tersebut. Langkah ini juga harus dilakukan dengan bekerja sama dengan pemerintah desa setempat guna mengumpulkan bukti-bukti dan informasi di lapangan,” tutupnya.

 

- Advertisement -

 

 

®Hadiyanto

- Advertisement -

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love2
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250212 202420 0224 Tiga Rumah Layak Huni Diresmikan BAZNAS Sumedang
Next Article Compress 20250213 084540 0706 Sikap Tegas Satpol PP dan Kecamatan Tanjungkerta, Terkait Tower BTS Yang Belum Berizin
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260911 WA0014
Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan
Polri September 11, 2026
Compress 20260910 114906 6194
Pasar Soponyono Ya’ik Pati Diduga Jadi Lokasi Karaoke, Disdagperin Siapkan Langkah Penertiban
Daerah September 10, 2026
IMG 20260909 173324
Kodim 0723 Klaten Gelar Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Ekonomi Warga
TNI September 9, 2026
Compress 20260907 200556 6468
FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria
Daerah September 7, 2026

Baca Juga

Compress 20260910 114906 6194
Daerah

Pasar Soponyono Ya’ik Pati Diduga Jadi Lokasi Karaoke, Disdagperin Siapkan Langkah Penertiban

September 10, 2026 8.8k Views
Compress 20260907 200556 6468
Daerah

FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria

September 7, 2026 9.9k Views
IMG 20260904 151707
Daerah

Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri

September 4, 2026 37 Views
Chanel7.id 1
Daerah

Konser Amal Pray For NTT Satukan Hati Warga Klaten Dalam Perayaan

Agustus 27, 2026 62 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?