Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Menghadapi Kejahatan Demokrasi Terkait Ketidaktransparanan Penggunaan Dana Publik
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Menghadapi Kejahatan Demokrasi Terkait Ketidaktransparanan Penggunaan Dana Publik
Opini

Menghadapi Kejahatan Demokrasi Terkait Ketidaktransparanan Penggunaan Dana Publik

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Juli 29, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20240729 202453 3130
Photo Ilustrasi, Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Ketidaktransparanan dalam mengelola dana publik merupakan kejahatan demokrasi yang perlu diatasi dengan revolusi mental.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Penggunaan dana publik harus transparan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Transparansi ini juga didukung oleh beberapa peraturan dan undang-undang lainnya, seperti:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
7. Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa.
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Persoalan Transparansi Dana Publik:

Ketidaktransparanan dalam mengelola dana publik merupakan kejahatan demokrasi yang perlu diatasi dengan revolusi mental terhadap pengelola dana publik. Transparansi merupakan asas utama yang harus dipegang dalam pengelolaan dana publik. Pengelolaan dana yang seolah-olah dirahasiakan menandakan adanya kekhawatiran terhadap pengawasan dari masyarakat.

- Advertisement -

Solusi Menghadapi Ketidaktransparanan Informasi Publik:

Untuk menghadapi ketidaktransparanan informasi publik, beberapa solusi dapat diterapkan:

1. Mengajukan Permohonan Informasi Publik: Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada badan publik sesuai dengan Undang-Undang KIP. Jika permohonan tidak ditanggapi, masyarakat dapat melaporkan ke Komisi Informasi.
2. Meningkatkan Pengawasan oleh Masyarakat: Elemen masyarakat seperti LSM, media, dan individu harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik dan melaporkan temuan ketidaktransparanan.
3. Penguatan Peran Komisi Informasi: Komisi Informasi harus diperkuat dalam hal kapasitas dan wewenang untuk memastikan badan publik mematuhi kewajiban keterbukaan informasi.
4. Pendidikan dan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka terkait keterbukaan informasi publik melalui pendidikan dan sosialisasi.
5. Penggunaan Teknologi Informasi: Mendorong penggunaan platform digital untuk transparansi informasi publik, seperti situs web dan aplikasi yang memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik.
6. Sanksi dan Penegakan Hukum: Penerapan sanksi tegas terhadap badan publik atau individu yang menghalangi keterbukaan informasi publik, serta penegakan hukum yang konsisten.

Dengan penerapan solusi-solusi tersebut, diharapkan transparansi dalam penggunaan dana publik dapat terwujud, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik dan akuntabel.

Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.

- Advertisement -

 

 

©Disclaimer : Rilis Ini Berdasarkan Pendapat Dan Riset Penulis.

- Advertisement -

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240729 174355 5210 Kades Bojong Cikupa Menghalangi Hak PTSL Warganya
Next Article Compress 20240813 042033 3081 Membangun “CIRCLE” dengan “TRUST” Tanpa Menurunkan Standar Idealisme
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260929 WA0002
Anggota DPRD Provinsi Jabar 13 Lakukan Pengawasan di Kantor Kecamatan Sukamantri, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260927 123338
Menanam Daulat Memanen Martabat: Suara Petani dari Delanggu
Pertanian September 27, 2026
IMG 20260925 153900
Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini
Daerah September 25, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 197 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.9k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?