CIREBON, CHANEL7.ID – Kasus persoalan hukum di wilayah hukum Polresta Cirebon yang tengah berjalan di Polsek Plered kini mendapat perhatian, pasalnya kasus yang cukup dinilai lamban tersebut mulai mencuat di media Online Jayantaranews.com.
Dikutip dari Jayantaranews.com, buntut persoalan tersebut mencuat ke publik lantaran ada perkataan Tindak pidana ringan atau biasa disebut Tipiring dari Kanit Polsek Plered dan Sofyan salah satu jaksa di Kejaksaan Kabupaten Cirebon.
Buntut laporan Nasrudin bin Nawila terhadap terduga pelaku dan/atau tersangka atas nama Iqbal Laksana bin Gunawan, terkait tindak pidana dugaan penganiayaan, sebagaimana tercatat dalam surat aduan tertanggal 21 Oktober 2023 dan/atau Laporan Polisi No. : LP B/01/2024/SPKT/Polsek Plered/Polresta Cirebon/Polda Jawa Barat, baru-baru ini mengundang pertanyaan besar dari keluarga korban.
Selain dianggap saling tuding menggunakan bahas Tipiring tersebut, tentunya profesional kinerja Kepolisian dan Kejaksaan menjadi cikal bakal perhatian beberapa element termasuk organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
- Advertisement -
Di tempat terpisah, Jupri yang sebagai kepengurusan organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) angkat bicara, “terkait kasus yang tengah di alami korban tentunya pihak Aparat Penegak Hukum harus bisa merasakan asas keadilan dan kepastian hukum”, terangya saat di temui Chanel7.id.
Jupri menambahkan, “kita lihat saja, kinerjanya Aph seprofesional apa, tentunya kasus ini akan kami kaji dari Yurisprudensi yang kemungkinan bisa menjadi bagian petunjuk kasus yang tengah dialami korban yang merasa kurang puas”, imbuhnya, Sabtu (12/05/24).
- Advertisement -
®Hadiyanto

