Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Uang Rp.52 Juta Milik Pedagang Sembako di Sepatan, Tangerang
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Kriminal > Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Uang Rp.52 Juta Milik Pedagang Sembako di Sepatan, Tangerang
Kriminal

Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Uang Rp.52 Juta Milik Pedagang Sembako di Sepatan, Tangerang

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Mei 11, 2024
Share
2 Min Read
Compress 20240511 183115 5858
Photo Oleh, Muttaqien (Chanel7.id) Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SHARE
Bagikan Berita

TANGERANG, CHANEL7.ID – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pria yang diduga mencuri uang Rp. 52 juta milik seorang pedagang sembako, di wilayah Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kasi Humas, Kompol Aryono didampingi Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Hendi Setiawan, yang berhasil mengamankan pelaku mengatakan, pelaku berinisial JK (30) diamankan dirumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang setelah dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP). Dia ditangkap pada Selasa, (7/5/2024) kemarin.

Read More

IMG 20260819 170320
Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta
Ribuan Obat Terlarang Gagal Edar, Polresta Cirebon Bongkar 12 Jaringan Narkoba
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Jambret Kalung di Indramayu, Modusnya Pura-pura Tanya Alamat
Niat Tawuran, Puluhan Pelajar di Jalan Raya Plumbon Berujung Diringkus Tim Macan Kumbang

“Korban bernama Budi Harto, pedagang toko sembako. kasus ini bermula saat korban pulang kerumah usai menutup toko pada Sabtu , (24/2/2024) lalu, sekira pukul 15.40 WIB,” kata Aryono dalam keterangannya. Sabtu, (11/5/2024).

Dua orang pelaku menggunakan sepeda motor yang membuntuti korban dari tokonya tersebut mencuri tas milik korban yang berisi uang Rp 52 juta. Selain uang tunai, tas korban yang di rampas itu juga berisi dua buah telepon seluler.

- Advertisement -

“Saat Korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan handphone yang masih tergantung diatas motor,” terangnya.

Korban yang menyadari tas berisi uang yang dibawanya dicuri kedua pelaku langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu.  Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sepatan.

“Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap,” ungkap Aryono.

Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi,”pungkas Aryono.

- Advertisement -

 

 

 

- Advertisement -

 

®Investigasi : Muttaqien 

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240511 182047 7716 Puluhan Putra-Putri Hindu Jepara Ikuti Lomba Siswa Pasraman Berbakat Tingkat Jawa Tengah
Next Article Compress 20240511 212031 1777 Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa IPI ‘Aisyiyyah Sulawesi Selatan Bacakan Ikrar Pemuda dalam Aksi Bela Palestina
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260819 170320
Kriminal

Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta

Agustus 19, 2026 89 Views
Compress 20260213 230830 0992
Kriminal

Ribuan Obat Terlarang Gagal Edar, Polresta Cirebon Bongkar 12 Jaringan Narkoba

Februari 13, 2026 4.5k Views
Compress 20260213 224842 2690
Kriminal

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Jambret Kalung di Indramayu, Modusnya Pura-pura Tanya Alamat

Februari 13, 2026 5.3k Views
Compress 20260206 181857 7327
Kriminal

Niat Tawuran, Puluhan Pelajar di Jalan Raya Plumbon Berujung Diringkus Tim Macan Kumbang

Februari 6, 2026 8.9k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?