BOYOLALI, CHANEL7.ID – Pemerintah Kabupaten Boyolali menyalurkan dana hibah perubahan tahun anggaran 2026 kepada 86 titik tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan. Penyaluran disertai sosialisasi tata kelola dan mekanisme pertanggungjawaban yang digelar di Ruang Cempaka Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali. Kegiatan dihadiri para calon penerima hibah serta narasumber dari aparat penegak hukum untuk memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan (07/10/2026).
Bupati Boyolali Agus Irawan membuka acara dengan menegaskan pentingnya pemanfaatan dana hibah secara tepat guna, tepat sasaran, dan transparan. Ia meminta agar pengurus tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan memahami prosedur administrasi, pelaporan, serta bukti pertanggungjawaban yang harus disiapkan. Menurut Bupati, sosialisasi ini dimaksudkan untuk mencegah kesalahan prosedural yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kita berharap, dengan bantuan dana hibah ini akan benar-benar memberikan kemanfaatan kepada warga masyarakat, mendukung pembangunan Kabupaten Boyolali yang semakin maju, sejahtera dan religius,” ujar Bupati Agus Irawan saat membuka sosialisasi.
Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta dan perwakilan Polres Boyolali sebagai narasumber menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap pengawasan dan kepatuhan hukum. Mereka memaparkan aspek hukum yang perlu diperhatikan, termasuk dokumentasi pengeluaran, bukti pembelian, serta mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel. Narasumber juga memberikan contoh format laporan sederhana yang mudah diterapkan oleh pengurus di tingkat lokal.
Bupati Agus merinci komposisi penerima dana hibah pada perubahan anggaran 2026. Dari total 86 titik, penerima terdiri dari 37 masjid, 23 musala, 1 pura, 1 wihara, 2 gereja, 20 lembaga pendidikan Islam, 1 pondok pesantren, dan 1 majelis taklim. Komposisi ini mencerminkan upaya Pemkab untuk menjangkau berbagai aliran keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan di seluruh wilayah Kabupaten Boyolali.
Meski jumlah penerima relatif banyak, Bupati mengakui bahwa besaran hibah pada perubahan anggaran tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena keterbatasan anggaran yang harus diatur ulang. Namun ia berharap bantuan yang tersedia tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung kegiatan keagamaan serta pendidikan di tingkat lokal. Untuk itu, Bupati meminta agar dana segera digunakan untuk kebutuhan mendesak dan prioritas yang jelas.
Dalam arahannya, Bupati turut mengingatkan adanya laporan bahwa beberapa hibah sebelumnya belum dipergunakan karena besaran dana belum sesuai kebutuhan sehingga menimbulkan penundaan pelaksanaan program. Untuk menghindari hal serupa, pengurus diminta menyusun prioritas penggunaan dana yang konkret dan melaksanakan kegiatan yang berdampak langsung kepada jamaah dan peserta didik. Ia menekankan pentingnya perencanaan sederhana namun realistis agar setiap rupiah yang disalurkan dapat dirasakan manfaatnya.
Sosialisasi ini menekankan aspek akuntabilitas. Narasumber dari Kejaksaan dan Kepolisian memaparkan risiko hukum yang dapat muncul apabila administrasi dan pelaporan tidak dilakukan sesuai ketentuan. Mereka menjelaskan jenis bukti yang harus disimpan, seperti nota pembelian, daftar hadir kegiatan, foto dokumentasi, serta laporan keuangan sederhana. Selain itu, diberikan panduan langkah-langkah audit internal yang dapat diterapkan oleh pengurus untuk menjaga transparansi.
Pemkab juga mengumumkan rencana pendampingan teknis bagi penerima hibah yang membutuhkan bantuan dalam penyusunan laporan dan administrasi. Pendampingan ini bertujuan meminimalkan kesalahan prosedural dan memastikan setiap dana dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Tim pendamping akan membantu menyusun format laporan, memberikan pelatihan singkat tentang pencatatan keuangan, serta mendampingi proses verifikasi bila diperlukan.
Penyaluran hibah diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik tempat ibadah dan fasilitas pendidikan, tetapi juga memperkuat peran lembaga keagamaan sebagai pusat pembinaan moral, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Dengan pengelolaan yang baik, dana hibah menjadi investasi sosial yang memperkuat kebersamaan, toleransi, dan ketahanan sosial di Boyolali.
Pemkab Boyolali menegaskan komitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan hibah serta menjaga komunikasi terbuka dengan penerima dan aparat pengawas. Evaluasi berkala dan pendampingan teknis akan menjadi bagian dari proses agar manfaat hibah dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Boyolali. Dengan langkah-langkah pengawasan dan pembinaan yang sistematis, diharapkan penyaluran dana publik berjalan efektif, efisien, dan memberi dampak positif bagi pembangunan keagamaan dan pendidikan di daerah.
@ Pitut Saputra

