Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: 7 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Tertangkap Bareskrim
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > 7 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Tertangkap Bareskrim
BeritaKriminalNasional

7 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Tertangkap Bareskrim

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published Februari 23, 2023
Share
2 Min Read
Compress 20230223 012254 4931
Photo Ilustrasi Oleh, Editor (Chanel7.id) Tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry," kata Krisno dalam konferensi pers, Rabu (22/2).
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

JAKARTA, CHANEL7.ID – Beredar kabar dari beberapa awak media yang mengabarkan Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia. Sebanyak 220 kilogram (kg) sabu dan 705 butir pil ekstasi turut disita sebagai barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan mendapat informasi pengiriman sabu dan ekstasi di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Read More

Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Diduga Cemburu Wanita 28 Tahun Dibunuh Dihotel Cahaya Kasih, Viral Di Medsos
Arab Saudi Soroti Pelanggaran Penyelenggaraan Haji Oleh Indonesia

Dilansir dari dari media nasional, Krisno menyebut penyidik awalnya menangkap dua orang tersangka berinisial AA dan I di wilayah Pare-pare, Sulsel, Jumat (3/2). Pihaknya menyita barang bukti 15 kg sabu dan 705 butir ekstasi.

“Tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” kata Krisno dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

- Advertisement -

Krisno mengatakan pihaknya kemudian menangkap tersangka lainnya berinisial RW di Makassar. Selain itu, penyidik juga turut mengamankan tersangka lainnya berinisial KRA dan mengamankan total 5 kg sabu di Gowa.

“Berdasarkan hasil interogasi tersangka AA bahwa dirinya diperintah W yang masih DPO untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kaltara untuk dibawa ke Pare-pare selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar,” ujarnya.

Krisno menyebut penyidik kembali mendapat informasi pengiriman sabu dari Malaysia ke Aceh pada pertengahan Februari 2023.

Tim penyidik lantas menemukan sebuah kapal nelayan di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh pada 15 Februari. Penyidik menangkap tiga pelaku berinisial ZA, M, dan RS.

“Ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram,” katanya.

- Advertisement -

Krisno menyebut para pelaku dikendalikan oleh seseorang berinisial R yang kini masuk ke dalam DPO.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

- Advertisement -

(Yosef)

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20230222 210805 5142 Yapto Terpilih Sebagai Ketua Umum PB PGI Periode 2023-2027
Next Article Compress 20230223 014404 4707 Presiden RI Mengatakan IKN Didasari Semangat Menciptakan Pemerataan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Daerah Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250625 232355 5626
Berita

Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut

Juni 25, 2025 9.9k Views
Compress 20250625 194210 0515
Berita

Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun

Juni 25, 2025 7.6k Views
Compress 20250622 204634 4622
Kriminal

Diduga Cemburu Wanita 28 Tahun Dibunuh Dihotel Cahaya Kasih, Viral Di Medsos

Juni 22, 2025 8.2k Views
Compress 20250620 202449 9789
Berita

Arab Saudi Soroti Pelanggaran Penyelenggaraan Haji Oleh Indonesia

Juni 20, 2025 5.5k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?