SUMSEL, CHANEL7.ID – Warga Kecamatan Bandar Negeri Suwoh, Kabupaten Lampung Barat, mengeluhkan kebijakan pajak PBB untuk lahan yang mereka garap di kawasan hutan penghijauan. Menurut mereka, sudah beberapa tahun mereka membayar pajak PBB setiap tahunnya, meskipun tanah tersebut bukanlah tanah yang dinegerikan.
Mereka mengaku membayar pajak PBB setiap tahunnya di kantor pajak Lampung Barat. Namun, mereka merasa bahwa pembayaran pajak tersebut tidak adil, karena tanah yang mereka garap bukanlah tanah yang memiliki status kepemilikan yang jelas.
Lanjutnya, Warga meminta agar pihak instansi pemerintah yang terkait dapat menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap agar pajak PBB untuk lahan di kawasan hutan penghijauan dapat dihapuskan, karena diduga ada oknum yang bermain di lahan tersebut.
M dan N, perwakilan masyarakat kawasan Beringin Lampung Barat, menyatakan bahwa mereka berharap agar pemerintah dapat memperhatikan aspirasi mereka. Mereka merasa bahwa pembayaran pajak PBB untuk lahan di kawasan hutan penghijauan tidak adil dan meminta agar pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini.
Sebagian warga Didaerah kawasan Beringin Lampung Barat berharap agar pemerintah dapat menghapuskan pajak PBB untuk lahan di kawasan hutan penghijauan. Mereka berharap agar pemerintah dapat memperhatikan aspirasi mereka dan menyelesaikan masalah ini dengan adil.
Mereka meminta agar pajak PBB untuk lahan di kawasan hutan penghijauan dapat dihapuskan. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil dan memperhatikan aspirasi mereka.
Dengan harapan agar pemerintah dapat memberikan transparansi terkait dengan kebijakan pajak PBB untuk lahan di kawasan hutan penghijauan.
Adanya tuntutan Warga tersebut, diharapkan pemerintah dapat memperhatikan aspirasi mereka dan menyelesaikan masalah ini dengan adil.
®Jamaludin