Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: WAKANDA Yogyakarta Kritik Keras Aplikator soal Pelaksanaan BHR Keagamaan
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > WAKANDA Yogyakarta Kritik Keras Aplikator soal Pelaksanaan BHR Keagamaan
Daerah

WAKANDA Yogyakarta Kritik Keras Aplikator soal Pelaksanaan BHR Keagamaan

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Maret 13, 2026
Share
5 Min Read
Compress 20260313 110450 0958
Laporan Photo Oleh, Pitut Saputra (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

YOGYAKARTA, CHANEL7.ID – Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) Yogyakarta mengeluarkan kecaman keras terhadap praktik perusahaan aplikasi transportasi daring yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan pemerintah terkait pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) Keagamaan (13/03/2026).

Dalam siaran pers yang diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY, organisasi pengemudi ini menyatakan telah mengajukan pengaduan resmi bernomor 568/001/WAKANDA-YOG/III/2026 sebagai respons atas dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.4.00/III/2026.

Read More

Compress 20260920 022534 4032
Pengelolaan Material Renovasi SDN 091584 Dolok Sinumbah Dipertanyakan, Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Pemprov Jateng Resmikan Queen Latifah Hospital Semarang
Dari Aula Kampus ke Panggung Nasional: MTQ XXXI Merajut Kolaborasi dan Toleransi
Pemuda 20 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Lobang Kerasaan, Pencarian Masih Berlangsung

Laporan WAKANDA menyoroti tiga masalah utama yang ditemukan di lapangan, penambahan syarat sepihak yang menyulitkan mitra, besaran nominal BHR yang dinilai belum sesuai ketentuan, serta keterbatasan akses data pendapatan tahunan bagi pengemudi. Temuan ini, menurut WAKANDA, menunjukkan adanya jarak signifikan antara instruksi pemerintah dan praktik operasional aplikator di lapangan.

WAKANDA menegaskan bahwa Surat Edaran Menaker hanya mensyaratkan status aktif selama 12 bulan untuk berhak menerima BHR. Namun di lapangan, beberapa aplikator disebut menerapkan mekanisme tiering, target order, dan persyaratan rating yang bersifat sepihak. Menurut organisasi pengemudi, kebijakan tambahan tersebut berpotensi mengecualikan banyak mitra yang secara formal memenuhi syarat waktu aktif namun gagal memenuhi kriteria internal aplikator.

- Advertisement -

Praktik ini, kata WAKANDA, bukan sekadar masalah administratif, ia berdampak langsung pada kesejahteraan mitra yang mengandalkan pendapatan dari platform untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan perayaan keagamaan.

Salah satu poin krusial dalam pengaduan adalah soal besaran BHR. Pemerintah, menurut WAKANDA, menginstruksikan pemberian minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih. Namun data lapangan yang dikumpulkan WAKANDA menunjukkan rata-rata nominal yang diberikan berkisar Rp150.000, angka yang dinilai jauh dari representasi 25% dari pendapatan tahunan mitra.

WAKANDA menilai bahwa perhitungan dan penetapan nominal yang tidak transparan ini merugikan pengemudi, karena tanpa akses ke data pendapatan tahunan, mitra tidak dapat memverifikasi apakah hak mereka telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Organisasi pengemudi juga menyoroti minimnya akses mitra terhadap data pendapatan tahunan yang menjadi dasar perhitungan BHR. Keterbatasan ini, menurut WAKANDA, menghalangi kemampuan mitra untuk melakukan verifikasi mandiri dan menimbulkan ketidakpastian atas besaran bantuan yang diterima.

Tanpa transparansi data, klaim kepatuhan aplikator terhadap SE Menaker sulit dibuktikan secara independen, sehingga potensi perselisihan antara mitra dan aplikator semakin besar.

- Advertisement -

WAKANDA menegaskan tidak ingin berkonflik, melainkan mencari penyelesaian yang adil melalui mekanisme resmi. Dalam pengaduan yang diserahkan, WAKANDA meminta Disnakertrans DIY untuk membuka ruang mediasi antara organisasi pengemudi dan pihak aplikator, melakukan pengawasan dan evaluasi operasional aplikator di wilayah DIY, serta memberikan pembinaan atau teguran administratif kepada pihak yang belum menjalankan imbauan pemerintah.

Menanggapi langkah ini, Ketua WAKANDA, Wuri Rahmawati, menegaskan komitmen organisasi untuk memperjuangkan hak-hak pengemudi. “Perusahaan aplikasi adalah mitra strategis, namun kemitraan yang sehat hanya bisa terwujud jika ada kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Kami akan terus mengawal laporan ini hingga ke tingkat kementerian demi tegaknya keadilan bagi seluruh pengemudi online di Yogyakarta,” ujar Wuri Rahmawati dengan nada tegas namun terukur.

Pernyataan Wuri mendapat sorotan karena menegaskan dua hal sekaligus, pengakuan terhadap peran aplikator dalam ekosistem transportasi daring dan tuntutan tegas agar aplikator mematuhi aturan yang berlaku demi kesejahteraan mitra.

- Advertisement -

Selain menuntut tindakan dari pemerintah dan aplikator, WAKANDA juga menghimbau seluruh rekan pengemudi untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas di jalan. Organisasi menekankan pentingnya soliditas kolektif dalam mengawal hak normatif melalui jalur resmi, tanpa melakukan aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dengan pengaduan yang telah diserahkan, fokus kini beralih pada respons Disnakertrans DIY dan kesiapan aplikator untuk duduk dalam forum mediasi. Jika mediasi tidak menghasilkan solusi yang memuaskan, WAKANDA menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat kementerian untuk memastikan kepatuhan terhadap SE Menaker.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah perlu diimplementasikan secara konsisten oleh pelaku usaha, terutama ketika menyangkut hak kesejahteraan pekerja atau mitra. Bagi ribuan pengemudi daring di Yogyakarta, hasil dari proses ini akan menentukan standar perlindungan sosial yang mereka terima di masa mendatang.

Dengan langkah tegas yang diambil WAKANDA Yogyakarta, isu kepatuhan aplikator terhadap aturan BHR kini menjadi sorotan publik dan pemerintah daerah. Pernyataan Ketua WAKANDA, Wuri Rahmawati, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal nominal bantuan, melainkan tentang keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap regulasi negara. Ke depan, keberhasilan mediasi dan pengawasan akan menjadi tolok ukur apakah kemitraan antara pengemudi dan aplikator benar-benar berjalan sehat, serta memastikan bahwa hak-hak normatif para mitra tetap terjaga demi terciptanya ekosistem kerja yang lebih adil dan berkelanjutan.

 

 

 

®Pitut Saputra

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: WAKANDA, Yogyakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love1
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20260313 093440 0180 Daging Cuma Rp120 Ribu! Ratusan Ibu-ibu di Cirebon Rela Antre di Lapangan Kesambi
Next Article Compress 20260313 191723 3262 Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus!
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260922 173923
Waspada Cuaca Ekstrim di Jawa Tengah
Berita September 22, 2026
Compress 20260921 115841 1369
Pemuda Pancasila PAC Cijeungjing, Bahas Pembentukan Koperasi untuk Perkuat Kesejahteraan Anggota
Berita September 21, 2026
IMG 20260920 153636
Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polresta Surakarta Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial
Polri September 20, 2026
Compress 20260920 024934 4831
Festival Anak Sholeh Digelar di SDN 091692 Afdeling IV Gunung Bayu, Pendidikan Akhlak Jadi Sorotan
Advertorial September 20, 2026

Baca Juga

Compress 20260920 022534 4032
Daerah

Pengelolaan Material Renovasi SDN 091584 Dolok Sinumbah Dipertanyakan, Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

September 20, 2026 9.9k Views
IMG 20260915 172943
Daerah

Pemprov Jateng Resmikan Queen Latifah Hospital Semarang

September 15, 2026 52 Views
IMG 20260914 161144
Daerah

Dari Aula Kampus ke Panggung Nasional: MTQ XXXI Merajut Kolaborasi dan Toleransi

September 14, 2026 48 Views
Compress 20260914 095049 9282
Daerah

Pemuda 20 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Lobang Kerasaan, Pencarian Masih Berlangsung

September 14, 2026 9.9k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?