CIREBON, CHANEL7.ID – Program Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, (27 Mei 2024) baru-baru ini menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, pencairan dana Bumdes tahun anggaran 2023 sekitar bulan Oktober-Desember menjadi pertanyaan besar bagi warga Setu Wetan.
Persoalan yang disorot berkaitan dengan Surat Kuasa dari Andi Safrudin, yang menjabat sebagai Direktur Bumdes Bina Usaha Mandiri, memberikan kuasa kepada Aad Tabroni sebagai penasehat kedua Bumdes Bina Usaha Mandiri. Surat kuasa tersebut dianggap keliru dalam mengelola administrasi, terutama terkait pengambilan gaji. Pencairan dana Bumdes tahun anggaran 2023 yang terjadi pada akhir tahun tersebut menimbulkan kejanggalan, terutama terkait mekanisme pengambilan gaji yang tidak sesuai prosedur.
Seorang warga yang masih tidak ingin disebutkan namanya, sebut saja MR. X, mengungkapkan kekhawatirannya, “Ini sudah tidak sehat dan tidak baik. Transparansi uang publik yang dikelola seolah-olah seperti uang pribadi. Bumdes itu uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan seenaknya saja. Kita tidak tahu apakah ada konspirasi yang dapat merugikan atau tidak. Ini tidak bisa dibiarkan. Ketidaktransparanan dalam mengelola uang publik patut diduga adanya indikasi-indikasi negatif yang berujung pada kerugian,”tutur MR. X kepada Chanel7.id.
Anggaran Bumdes dengan total Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang dipergunakan untuk suplai bahan atau modal masyarakat sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan modal Brilink sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), semakin santer dipersoalkan terkait transparansinya dalam penggunaan dan pengelolaannya.
- Advertisement -
Saat dikonfirmasi pada 27 Mei 2024, Aad Tabroni mengatakan, “Saya belum mendapat laporan lengkap, jadi belum bisa menjawab sekarang. Saya sudah berkoordinasi dengan penasehat dan BPD, segera akan diadakan Musdes Bumdes, tunggu waktunya,” terangnya Aab Tabroni kepada Chanel7.id.
Selain itu, mekanisme gaji yang seharusnya dikeluarkan oleh bendahara dan diketahui direktur, justru tidak terjadi di Bumdes Desa Setu Wetan yang terindikasi adanya konspirasi. Aad Tabroni juga tidak bisa menjawab penggunaan anggaran sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk suplai bahan atau modal masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Mirisnya Direktur Bumdes belum bisa memberikan keterangan kepada Chanel7.id. saat di Hubungi melalu Whatsapp 27/05/2024.
- Advertisement -
Reporter : Adiyan