BANJAR, CHANEL7.ID – Aksi yang di gelar Serikat Petani Pasundan, 05/02/2025 pukul 10:00 WIB di Kota banjar, jawa barat. yang bertepatan di DPRD Kota banjar, terkait adanya dugaan Pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan preman upahan. adapun Statement Aksi SPP Banjar yang terkonfirmasi oleh jurnalis.
“Pernyataan sekjen ada yang khusus untuk walikota dan kapolres Yang pada intinya perusahan ijin HGU bukanlah kepemilikan tanah, apalagi HGU nya habis mereka tak memiliki ijin atau melarang rakyat untuk menggarap membangun rumah tinggal apalagi membangun sarana pendidikan, sarana keagamaan, sarana pemakaman, sarana olah raga serta fasilitas sosial yang lainnya.
Oleh karena itu, makin terlebih lebih mushola yg dibangunnya diatas tanah yg terlantar tak ada demikian, apabila tindakan perusahan perkebunan membayar preman liar yg berbuat anarkis mengancam ngancam rakyat pakai bawa bawa golok adalah tindakan pidana.
Sebagai dalang penghasut preman bayaran untuk menggangu ketertiban umum, menyebarkan teror ketakutan masyarakat, memancing/memprovokasi bentrokan kekerasan oknum penjabat & pimpinan PTPN VIII BATULAWANG, sangat layak diduga sebagai dalang bangunan mushola yang di bangun ibu ibu sebagai tempat peribadatan yg bisa memancing kemarahan umat islam. karena, tempat ibadah merupakan simbol kehormatan terhadap keyakinan beragama yang dijamin kebebasannya oleh undang-undang !!
Pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan preman upahan ini juga secara jelas dan terang benderang terbukti melanggar UU darurat karena mereka dipersenjatai oleh senjata tajam oleh karena itu kami aksi atas ijin dan kontrol serta tanggung jawab sekjen spp, maksud dan tujuannya adalah
1. Menyampaikan rasa hormat yang tinggi kepada bapak kapolresta banjar beserta seluruh jajarannya yang telah bekerja dengan sigap dan bijak untuk menenangkan suasana emosi anggota kami serta telah berhasil menghentikan tindakan liar para perusuh preman upahan yg diduga dibayar oleh pihak oknum pimpinan perusahan tersebut. namun demikian, demi menghormati tegaknya hukum serta demi menghormati kewibawaan aparat kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum serta pengayom masyarakat. maka kami dengan kerendahan hati tapi tegas tak mengemis ngemis meminta dalang dan pelaku pengrusakan mushola ini ditangkap dan diproses secara hukum.
2. Selanjutnya, dengan rasa hormat yg tinggi dan dengan penuh kerendahan hati serta dengan tanpa maksud menggurui
Kami meminta kepada bapak kapolres dan bapak Kejari beserta kota banjar untuk melihat dan mengkaji bahwa tindakan kejahatan pidana biasa diatas ini untuk dijadikan arah petunjuk untuk mengkaji dan menganalisa sebagai indikator prilaku dan praktek kejahatan oknum para penjabat PTPN. yang bersangkutan sebagai bentuk pancingan atau upaya pancingan terjadinya keributan antar kelompok masyarakat yang bisa mengarah pada kerusuhan besar untuk pengalihan kejahatan tindak pidana khusus yang sangat besar diantaranya sebagai berikut.
1. Pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan preman upahan ini juga secara jelas dan terang benderang terbukti melanggar UU darurat. karena mereka dipersenjatai oleh karena itu, kami aksi atas Seijin dan kontrol serta tanggung jawab sekjen SPP, maksud dan tujuannya adalah menyampaikan rasa hormat yg tinggi kepada bapak kapolresta banjar beserta seluruh jajarannya yg telah bekerja dengan sigap dan bijak untuk menenangkan suasana emosi anggota kami serta telah berhasil menghentikan tindakan liar para perusuh preman upahan yang diduga dibayar oleh pihak oknum pimpinan perusahan tersebut. namun demikian, demi menghormati tegaknya hukum serta demi menghormati kewibawaan aparat kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum serta pengayom Masyarakat. Memahami Dengan kerendahan hati tapi tegas tak mengemis-ngemis. meminta dalang dan pelaku pengrusakan mushola ini ditangkap DAN diproses secara hukum.
2. Adanya praktek jual beli dan atau sewa menyewakan tanah negara yg masa ijin HGU nya telah habis kepada masyarakat disekitar jalan raya kepada Masyarakat yang telah menggarap atau membangun rumah secara permanen mengingat banyak lokasi yg lebih strategis padahal berdasarkan UUPA NO 5 Τahun 1960 dan PP NO.1 TAHUN 1961.
3. Perusahan pemegang hgu tidak boleh menjual belikan menyewakan memungut bagi hasil atas Pemanfaatan tanah karena dari petunjuk fakta yang ada kejadian tersebut diatas terjadi banyak keanehan Dimana perlakuan ptpn terhadap beberapa rumah permanen dan sawah ladang yang ada dibawah tegakan karet kok dibiarkan sementara ibu-ibu membuat mushola dilarang. padahal diarea tanah ini tak ada satu pohon Karet pun dan yang lebih ironis lagi justru dibawah, lokasi pembangunan mushola ada kolam dan sawah permanen yang tidak pernah dimasalahkan pihak perkebunan serta diarea garapan rakyat telah banyak ditanam kayu albasiah dan mahoni oleh orang-orang tertentu yang dianggap dekat dengan pihak penjabat perkebunan untuk lebih jelasnya kami mengajak bapak kapolres dan bapak kejari secara silent menyelidiki kasus INI dan melihatnya kelapangan
4. dugaan kejahatan khusus yg kami pandang hendak ditutup-tutupi dari kasus ini adalah pihak PTΡΝ VIII/REGION I BATULAWANG adalah mengontrak kerjakan penyadapan karet kepada pihak ke 3 yang jelas jelas melanggar dan hasilnya tidak disetorkan pada negara yg mana praktek ini dilakukan sejak hgu ini habis dan bertahun-tahun
5. Berdasarkan pengalaman kami yang berkonflik dengan pihak PTPN selama 30 tahun. kami mencurigai banyak nya transaksi kejahatan korupsi seperti manipulasi laporan keuangan dibidang pemeliharaan, upah kerja serta mark-up barang dan lain-lain yang mana kasus ini banyak yang terjadi dan ditangani kejaksaan tinggi. sayangnya dalam Pengungkapan hukumnya tak pernah terbuka kepada publik.
Selanjutnya, kamipun diminta menyampaikan rasa hormat kepada pjs walikota bapak soni, yang telah membangun komunikasi walaupun melalui adik saya yg bernama heru/ teni yg telah sama sama berupaya membangun pengertian dan bersedia membantu serta Memfasilitasi pertemuan ini dan dalam kesempatan ini juga sekjen pun, menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang tinggi kepada bapak ketua dprd kota banjar yang secara kebetulan merupakan kawan dan sahabat SEKJEN SPP serta kepada suruh pimpinan Forkopimda.
Demikian statement aksi Serikat Petani Pasundan yang terkonfirmasi oleh jurnalis, saat aksi.
®Yusef Ferry S