Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Sosialisasi Perda No 14 Tahun 2025 Tentang BPD di Jurangjero Karanganom
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Sosialisasi Perda No 14 Tahun 2025 Tentang BPD di Jurangjero Karanganom
Daerah

Sosialisasi Perda No 14 Tahun 2025 Tentang BPD di Jurangjero Karanganom

Editor 1
Editor 1 Published April 22, 2026
Share
6 Min Read
IMG 20260422 153414
Laporan Photo Oleh Pitut Saputra (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

KLATEN,CHANEL7.ID –
Pemerintah Kecamatan Karanganom menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan yang berlangsung di aula Balai Desa Jurangjero tersebut dihadiri oleh segenap anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Klaten, unsur kecamatan, kepala desa, anggota BPD, perwakilan RW, Tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya (22/04/2026).

Dalam sambutannya membuka kegiatan Kepala Desa Jurangjero Ali Murtono menyampaikan bahwa sosialisasi perubahan Peraturan Daerah ini sangat penting untuk dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat desa karena akan berdampak langsung pada proses reorganisasi anggota BPD yang direncanakan pada akhir 2026.

Read More

IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini
Pengelolaan Material Renovasi SDN 091584 Dolok Sinumbah Dipertanyakan, Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Pemprov Jateng Resmikan Queen Latifah Hospital Semarang

Ia menekankan perlunya pemahaman yang jelas terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD agar mekanisme seleksi, administrasi, dan pelaksanaan di tingkat desa dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel, oleh karena itu desa harus segera menyiapkan administrasi, pembinaan calon anggota, serta membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberi masukan.

Kepala desa juga menyampaikan komitmennya untuk memfasilitasi koordinasi antar perangkat desa dan BPD sehingga ketika tiba waktunya pelantikan pada Desember 2026 proses pengambilan sumpah jabatan dapat dilaksanakan dengan tertib oleh kecamatan atas nama bupati, serta berharap seluruh pihak bersinergi demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik.

- Advertisement -

Sementara Camat Karanganom, Joko Hanoyo, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Jurangjero yang telah meminjamkan aula balai desa untuk kegiatan sosialisasi ini dan menegaskan bahwa perubahan Perda dimaksud bertujuan untuk memperkuat peran BPD, menyesuaikan ketentuan dengan UU Desa yang baru, serta menyelaraskan kebutuhan aktual di lapangan.

Joko menjelaskan bahwa kecamatan akan memfasilitasi koordinasi, pendampingan administrasi, dan bimbingan teknis, termasuk membantu pembentukan panitia pemilihan dan memantau tahapan pilkades sehingga pada Desember 2026 seluruh proses reorganisasi dan pelantikan dapat diselesaikan sesuai jadwal, ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, DPRD, dan masyarakat bekerja sama sehingga implementasi Perda berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa.

Joko, yang juga bertindak selaku moderator turut menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BPD. “Sosialisasi ini penting agar semua pihak dapat memahami perubahan aturan dan segera menyiapkan langkah teknis di tingkat desa,” kata Joko. Ia menambahkan bahwa kecamatan akan memfasilitasi koordinasi dan pendampingan administrasi agar implementasi Perda berjalan lancar.

Dalam pemaparannya, Narasumber utama Bachtiar Joko Widagdo Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Klaten menyampaikan penjelasan terkait perubahan Peraturan Daerah tentang BPD yang saat ini sedang disosialisasikan. Ia menjelaskan bahwa latar belakang perubahan Perda tersebut adalah penyesuaian terhadap ketentuan UU Desa yang baru, khususnya berkaitan dengan masa jabatan serta kepastian hak dan kewajiban anggota BPD menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa dan pengisian BPD yang akan datang.

Bachtiar turut menegaskan bahwa “Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola BPD sehingga fungsi pengawasan dan representasi masyarakat di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif dan sesuai kebutuhan aktual di lapangan.” terangnya.

- Advertisement -

Bachtiar juga merinci tiga poin pokok dalam perubahan Perda tersebut, diantaranya :

Pertama, penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari semula enam tahun menjadi delapan tahun/ 2 periode.

Kedua, ketentuan keterwakilan perempuan yang ditetapkan sebesar 30 persen agar suara perempuan bisa terakomodir.

- Advertisement -

Ketiga, mekanisme pengusulan kembali anggota BPD lama, dimana anggota yang telah menjabat dua kali dapat diusulkan kembali satu kali sesuai ketentuan transisi yang mengatur penyesuaian terhadap batasan periode dalam UU baru.

Ia menekankan bahwa “Seluruh persiapan teknis, termasuk pembentukan panitia pelaksana pemilihan kepala desa, harus diselesaikan sehingga proses reorganisasi dan pengisian BPD dapat rampung pada Desember 2026.” paparnya.

Para narasumber dari DPRD Dapil 3 Yudi B. Prabawa, Bachtiar Joko Widagdo, Aziz Safrudin, dan Yudi Kusnandar turut menjawab berbagai pertanyaan peserta dengan penjelasan yang runtut dan komprehensif, memberikan pemahaman tentang mekanisme implementasi perubahan Perda, tugas dan kewenangan BPD, ketentuan masa jabatan serta hak dan kewajiban anggota BPD, sekaligus memaparkan langkah teknis yang perlu ditempuh di tingkat desa sehingga peserta memperoleh gambaran praktis untuk menindaklanjuti proses reorganisasi dan pelantikan.

Masing-masing narasumber dari DPRD dapil 3 Klaten menekankan dan memaparkan pernyataan masing-masing terkait implementasi dan dampak perubahan Perda baru tersebut serta memberikan pemahaman jelas sesuai tugas pokok dan fungsi masing‑masing, terutama mengenai mekanisme serta implementasi perubahan Perda.

Mereka memaparkan langkah teknis pelaksanaan, peran dan kewenangan BPD dalam pengawasan dan representasi masyarakat, ketentuan masa jabatan, serta hak dan kewajiban anggota BPD, sehingga peserta memperoleh gambaran praktis tentang prosedur pengisian, pembentukan panitia pelaksana, serta implikasi administratif dan hukum yang harus dipenuhi agar proses reorganisasi dan pelantikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai jadwal.

Para peserta aktif melakukan dialog interaktif selama sosialisasi perubahan Perda ini, mengajukan berbagai pertanyaan dan menyampaikan kekhawatiran yang kemudian dijawab oleh narasumber sehingga diskusi berjalan dinamis.

Acara ditutup secara khidmat dan para pihak yang hadir menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi di tingkat desa masing‑masing, dengan penekanan agar implementasi Perda No. 14 Tahun 2025 berjalan efektif, memperkuat peran BPD, meningkatkan keterlibatan perempuan, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif dan akuntabel.

( Pitut Saputra )

About Author

Editor 1

Editor 1

See author's posts

TAGGED: BPD, Klaten, Perda, Sosialisasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article IMG 20260421 174309 Semangat Kartini Menginspirasi Peringatan Hari Kartini ke-147 di Klaten
Next Article Compress 20260422 183430 0667 HUT Ke-193 Simalungun Jadi Ajang Perkuat Sinergi dan Budaya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260929 WA0002
Anggota DPRD Provinsi Jabar 13 Lakukan Pengawasan di Kantor Kecamatan Sukamantri, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260927 123338
Menanam Daulat Memanen Martabat: Suara Petani dari Delanggu
Pertanian September 27, 2026
IMG 20260925 153900
Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini
Daerah September 25, 2026

Baca Juga

IMG 20260929 141858
Pemerintah

Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman

September 29, 2026 19 Views
IMG 20260925 153900
Daerah

Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini

September 25, 2026 25 Views
Compress 20260920 022534 4032
Daerah

Pengelolaan Material Renovasi SDN 091584 Dolok Sinumbah Dipertanyakan, Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

September 20, 2026 10k Views
IMG 20260915 172943
Daerah

Pemprov Jateng Resmikan Queen Latifah Hospital Semarang

September 15, 2026 67 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?