KLATEN,CHANEL7.ID –
Pemerintah Kecamatan Karanganom menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan yang berlangsung di aula Balai Desa Jurangjero tersebut dihadiri oleh segenap anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Klaten, unsur kecamatan, kepala desa, anggota BPD, perwakilan RW, Tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya (22/04/2026).
Dalam sambutannya membuka kegiatan Kepala Desa Jurangjero Ali Murtono menyampaikan bahwa sosialisasi perubahan Peraturan Daerah ini sangat penting untuk dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat desa karena akan berdampak langsung pada proses reorganisasi anggota BPD yang direncanakan pada akhir 2026.
Ia menekankan perlunya pemahaman yang jelas terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD agar mekanisme seleksi, administrasi, dan pelaksanaan di tingkat desa dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel, oleh karena itu desa harus segera menyiapkan administrasi, pembinaan calon anggota, serta membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberi masukan.
Kepala desa juga menyampaikan komitmennya untuk memfasilitasi koordinasi antar perangkat desa dan BPD sehingga ketika tiba waktunya pelantikan pada Desember 2026 proses pengambilan sumpah jabatan dapat dilaksanakan dengan tertib oleh kecamatan atas nama bupati, serta berharap seluruh pihak bersinergi demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik.
- Advertisement -
Sementara Camat Karanganom, Joko Hanoyo, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Jurangjero yang telah meminjamkan aula balai desa untuk kegiatan sosialisasi ini dan menegaskan bahwa perubahan Perda dimaksud bertujuan untuk memperkuat peran BPD, menyesuaikan ketentuan dengan UU Desa yang baru, serta menyelaraskan kebutuhan aktual di lapangan.
Joko menjelaskan bahwa kecamatan akan memfasilitasi koordinasi, pendampingan administrasi, dan bimbingan teknis, termasuk membantu pembentukan panitia pemilihan dan memantau tahapan pilkades sehingga pada Desember 2026 seluruh proses reorganisasi dan pelantikan dapat diselesaikan sesuai jadwal, ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, DPRD, dan masyarakat bekerja sama sehingga implementasi Perda berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa.
Joko, yang juga bertindak selaku moderator turut menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BPD. “Sosialisasi ini penting agar semua pihak dapat memahami perubahan aturan dan segera menyiapkan langkah teknis di tingkat desa,” kata Joko. Ia menambahkan bahwa kecamatan akan memfasilitasi koordinasi dan pendampingan administrasi agar implementasi Perda berjalan lancar.
Dalam pemaparannya, Narasumber utama Bachtiar Joko Widagdo Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Klaten menyampaikan penjelasan terkait perubahan Peraturan Daerah tentang BPD yang saat ini sedang disosialisasikan. Ia menjelaskan bahwa latar belakang perubahan Perda tersebut adalah penyesuaian terhadap ketentuan UU Desa yang baru, khususnya berkaitan dengan masa jabatan serta kepastian hak dan kewajiban anggota BPD menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa dan pengisian BPD yang akan datang.
Bachtiar turut menegaskan bahwa “Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola BPD sehingga fungsi pengawasan dan representasi masyarakat di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif dan sesuai kebutuhan aktual di lapangan.” terangnya.
- Advertisement -
Bachtiar juga merinci tiga poin pokok dalam perubahan Perda tersebut, diantaranya :
Pertama, penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari semula enam tahun menjadi delapan tahun/ 2 periode.
Kedua, ketentuan keterwakilan perempuan yang ditetapkan sebesar 30 persen agar suara perempuan bisa terakomodir.
- Advertisement -
Ketiga, mekanisme pengusulan kembali anggota BPD lama, dimana anggota yang telah menjabat dua kali dapat diusulkan kembali satu kali sesuai ketentuan transisi yang mengatur penyesuaian terhadap batasan periode dalam UU baru.
Ia menekankan bahwa “Seluruh persiapan teknis, termasuk pembentukan panitia pelaksana pemilihan kepala desa, harus diselesaikan sehingga proses reorganisasi dan pengisian BPD dapat rampung pada Desember 2026.” paparnya.
Para narasumber dari DPRD Dapil 3 Yudi B. Prabawa, Bachtiar Joko Widagdo, Aziz Safrudin, dan Yudi Kusnandar turut menjawab berbagai pertanyaan peserta dengan penjelasan yang runtut dan komprehensif, memberikan pemahaman tentang mekanisme implementasi perubahan Perda, tugas dan kewenangan BPD, ketentuan masa jabatan serta hak dan kewajiban anggota BPD, sekaligus memaparkan langkah teknis yang perlu ditempuh di tingkat desa sehingga peserta memperoleh gambaran praktis untuk menindaklanjuti proses reorganisasi dan pelantikan.
Masing-masing narasumber dari DPRD dapil 3 Klaten menekankan dan memaparkan pernyataan masing-masing terkait implementasi dan dampak perubahan Perda baru tersebut serta memberikan pemahaman jelas sesuai tugas pokok dan fungsi masing‑masing, terutama mengenai mekanisme serta implementasi perubahan Perda.
Mereka memaparkan langkah teknis pelaksanaan, peran dan kewenangan BPD dalam pengawasan dan representasi masyarakat, ketentuan masa jabatan, serta hak dan kewajiban anggota BPD, sehingga peserta memperoleh gambaran praktis tentang prosedur pengisian, pembentukan panitia pelaksana, serta implikasi administratif dan hukum yang harus dipenuhi agar proses reorganisasi dan pelantikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai jadwal.
Para peserta aktif melakukan dialog interaktif selama sosialisasi perubahan Perda ini, mengajukan berbagai pertanyaan dan menyampaikan kekhawatiran yang kemudian dijawab oleh narasumber sehingga diskusi berjalan dinamis.
Acara ditutup secara khidmat dan para pihak yang hadir menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi di tingkat desa masing‑masing, dengan penekanan agar implementasi Perda No. 14 Tahun 2025 berjalan efektif, memperkuat peran BPD, meningkatkan keterlibatan perempuan, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif dan akuntabel.
( Pitut Saputra )

