CIREBON, CHANEL7.ID – Merespon pemberitaan sebelumnya berjudul “Lemahnya Sistem Meritokrasi di Pemerintah Kabupaten Cirebon Dalam Pengawasan Pendapatan Asli Desa (PADesa)” yang menjadi Skandal PADesa di Kabupaten Cirebon, Muali Kuwu Desa Kraton, Kecamatan Gunung Jati yang pernah ditunjuk sebagi Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon mulai merespon dan berkomentar.
“Intinya terkait pad mas tahun kien wajib setiap desa masuk ke rek desa..dan sosialisasi itu sudah tidak kurang² diinformasikan ke pihak desa² baik dpmd dan kita juga sebagai forum kuwu selalu mengingatkan, Maturkesuwun masukane. (intinya terkait PAD mas tahun ini wajib setiap Desa masuk ke rekening desa..dan sosialisasi itu sudah tidak kurang-kurang diinformasikan ke pihak desa-desa baik dpmd dan kita juga sebagai forum kuwu selalu mengingatkan, terimakasih masukannya), “Terang Muali yang pernah ditunjuk sebagai Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon melalui Whatsapp pada Chanel7.id pada Kamis, 23 Mei 2024.
Soale biasae ma’af mas kang kurang iku desa kang pad anae ng desa ado..insya Allah kula berupaya ng batur² supaya lebih terbuka kaitan pades (soalnya biasanya maaf mas yang kurang-kurang itu desa yang itu PAD adanya di desa jauh..insya allah saya berupaya sama teman-teman supaya lebih terbuka kaitan PADES), “tambahnya Muali
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Kondisi tersebut membuat Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon, Marhendi, SH., MH., angkat bicara terkait skandal dinamika pengelolaan PADesa di Kabupaten Cirebon perlu dilakukan perhatian dan tindakan khusus dari beberapa element, perhatian khusus tersebut tentunya melibatkan dari dasar hingga ke atas, seperti peran masyarakat, BPD, Pemdes, Kecamatan, DPMD, Inspektorat bahkan aparat penegak hukum (APH). (red)
- Advertisement -
“situasi tersebut harus segera ditindaklanjuti secara serius dan secara akademisi serta transparan terhadap publik, hal ini untuk menunjukan dan menanggulangi tingkat resiko yang berdampak atau berpotensi hilangnya pajak PADesa (bukan Pajak PBB) sejak tahun 2018 hingga kini dan jangan sampai terulang kembali di masa yang akan datang, hal tersebut agar tertib nya administratif pemerintahan desa hingga perintahkan Kabupaten Cirebon demi terselenggaranya pemerintah yang baik”, terangnya. (red)

Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon, Marhendi, SH., MH., menambahkan, “Ini persoalan yang sangat serius, apabila terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan PADesa yang dapat merugikan masyarakat dan Negara, tentunya harus dipertanggungjawabkan dengan sesuai regulasi yang ada pada peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku agar menjadi efek jera bagi yang terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan PADesa, ” Tegas Marhendi, SH., MH., yang pernah menjabat sebagai Komisi Informasi Publik Daerah Kabupaten Cirebon Pengganti antar waktu masa bakti 2013-2017 (red).
Tidak hanya itu, Skandal PADesa di Kabupaten Cirebon yang menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun silam yang dinilai lemahnya sistem kinerja dalam pembinaan dan pengawasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang patut diduga adanya konspirasi dan kongkalikong dari mulai tingkat Kecamatan, Dpm dan Inspektorat, pasalnya sejak terbitnya berbagai peraturan seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 khusus PADesa di Kabupaten Cirebon masih banyak terjadi kebocoran beberapa tahun silam hinga kini.
Menanggapi skandal PADesa di kabupaten cirebon, Asep Yusdihidayat, SH., MH., advokat dan praktisi hukum angkat bicara, “Inspektorat daerah sebagai aparat pengawasan internal pemerintah, berperan sebagai quality assurance yang artinya menjamin bahwa suatu kegiatan berjalan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi, tanggungjawab inspektorat adalah membantu bupati dalam membina mengawasi pelaksanaan urusan kepemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah”, Terangnya Asep Yusdihidayat, SH., MH., Pengurus Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) kepada Chanel7.id melalui Whatsapp (25/05/2024).
Asep Yusdihidayat, SH., MH., menambahkan, “Jika adanya kebocoran PADesa, inspektorat daerah sebagai pengawasan internal pemerintahan daerah tidak berperan secara efesien, efektif dan tidak sesuai peraturan seta perundang-undang yang berlaku. Apabila inspektorat daerah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku maka tidak mungkin ada kebocoran anggaran PADesa di seluruh kabupaten Cirebon, ”tegasnya Asep Yusdihidayat, SH., MH., kepada Chanel7.id melalui Whatsapp (25/05/2024).
- Advertisement -
“Pada prinsipnya apabila terjadi adanya potensi kerugian keuangan desa (PADesa), Aparat Penegak Hukum (APH) wajib melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku”, imbuhnya Asep Yusdihidayat, SH., MH., yang diketahui sebagai Pengurus Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) DKI yang juga sebagai Kabid Pembinaan dan Pengawasan DPC Peradi Kabupaten Cibinong kepada Chanel7.id melalui Whatsapp (25/05/2024).
- Advertisement -
®Hadiyanto