REMBANG, CHANEL7.ID – Di balik pagar permanen yang berdiri kokoh di sebuah lahan strategis di Rembang, tersimpan kisah panjang sengketa kepemilikan tanah yang kini memasuki babak hukum. Sebidang tanah yang diklaim milik Rachmad Hidayat diduga telah dikuasai secara sepihak oleh DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rembang tanpa proses peralihan yang sah. Fakta-fakta yang dihimpun tim kuasa hukum pelapor mengarah pada dugaan pelanggaran hukum agraria yang kini tengah diselidiki oleh Polres Rembang, setelah laporan resmi diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian.
Dalam pernyataan resminya, 16 Juli 2025 Bagas Pamenang N.SH.MH. perwakilan kuasa hukum menyampaikan rasa terimakasih secara khusus kepada jajaran tim Polres Kembang.
“Menurut kami, ini sangat tepat sekali untuk menanggapi laporan serta aduan yang kami sampaikan. Dalam waktu kurang dari dua minggu, atau sekitar 10 hari sejak aduan kami masuk, pihak Polres langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Dimulainya Penyelidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut menjadi dasar untuk masuk ke tahap klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, termasuk saksi korban. Tim kuasa hukum juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen otentik yang selama ini belum diserahkan, karena menunggu tahapan Pemeriksaan Awal Polisi (PAP) terlebih dahulu.
Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa undangan klarifikasi terhadap klien mereka, Rachmat Hidayat, telah diterima pada hari Sabtu. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.
“Hari ini kami belum bisa hadir karena saya beserta klien sedang berada di luar kota. Namun kami pastikan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi pada hari Senin,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum juga menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan keterangan tambahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Harapan dari pihak pelapor, pihak terlapor minggu depan di Polres Rembang mereka dapat membawa minimal satu alat bukti kepemilikan tanah tersebut, jika memang pihak terlapor ada hak atas tanah yang di maksud, dikarenakan pihak terlapor merasa mempunyai hak tanah tersebut,
“Maka pihak mereka harus dapat menunjukkan buktinya” Imbuhnya.
®Aziz

