SIANTAR, CHANEL7.ID (13/3/2023) – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan 2 informasi dari masyarakat warga jalan Mangga Kel. Parhorasan Nauli, kec.Siantar Marihat (11/3/2023). Dalam informasi yang diterima petugas bahwa diseputaran Jalan Mangga Kel. Parhorasan Nauli Siantar Marihat sering terjadi transaksi Narkotika. Dalam informasi tersebut petugas mendapat info bahwa di daerah tersebut sering ada transaksi sabu dan ganja.
Mendapat informasi tersebut petugas bergerak kelokasi dimaksud dan dilokasi tersebut guna melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 wib tepatnya di sebuah warung kopi petugas menemukan seorang laki laki sedang berada disamping warung dan langsung ditangkap. Orang itu bernama Eliester Turanda Bangun. Bersamanya ikut ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme, uang sebanyak Rp 200.000.
Saat diinterogasi ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika yang diduga jenis shabu dengan bruto 0,78 gram diatas sebuah meja kecil tidak jauh dari posisinya.
Dan saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu yang ditemukan tersebut, ia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang di dapatnya dari J.
- Advertisement -
Tidak jauh dari lokasi tersebut petugas juga mengamankan seorang laki laki tepat nya dibelakang sebuah warung kopi. Saat itu petugas melihat ada seorang laki-laki sedang duduk – duduk di belakang warung kopi tersebut. Personil sat. Narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut dan mengaku bernama Herman Silalahi. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan di selipan pelepah pohon kelapa berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis ganja dng bruto 1,19 gram.
Lalu dari bawah tempat duduk Heeman Silalahi ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja. Lalu dari kantong depan sebelan kanan celana ditemukan 1 (satu) unit handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp. 100.000. Dan setelah dipertanyakan Herman mengaku bahwa seluruh ganja dengan bruto 125,52 gram tersebut adalah miliknya yang di dapatnya dari A di kota medan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dari kedua pria tersebut dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
🔴Yusuf