CIREBON, CHANEL7.ID – Ketidakpatuhan terhadap K3 bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan para pekerja di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keamanan dan kualitas proyek yang dibiayai oleh dana publik.
Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas utama untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar di masa depan.
Salah satu contoh adanya Pembangunan revitalisasi di SDN 2 Tegal wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024 sebesar Rp. 1.405.481.778,50, kini menjadi sorotan. Proyek ini diduga tidak mematuhi ketentuan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), meski telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Andri Hermansyah, SH, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, saat ditemui pada Jumat, 23 Agustus 2024, mengungkapkan keprihatinannya atas ketidakpatuhan pihak pelaksana proyek terhadap standar K3. “Terkait K3, giliran saya ada, dipakai. Giliran saya pergi, mereka melepasnya dengan alasan gerah. Saya sudah menegur mereka.
- Advertisement -
Itu dibelikan, silakan cek di lapangan, saya juga lihat barang-barangnya. Kenapa gak dipakai? Saya juga lihat, ya sudah terserah, mau jatuh mau apa bukan tanggung jawab saya, toh juga belum dibayar oleh saya. Itu kan tinggal diaudit oleh saya, mana APD-nya, mana ini-nya, tidak sesuai volume, coret,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andri menyatakan bahwa jika proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, harus dilakukan pembongkaran. “Fungsi kontrol saya di lapangan, saya kencang di lapangan.
Sok tanya aja sama rekan-rekan penyedia, gak sesuai fondasi, saya bongkar. Saya kelapangan di mobil saya ada sigmat lengkap. Kalau sudah diberi tahu, tinggal saya sesuai mekanisme aturan seperti apa, pengawas buat teguran tembusan ke saya,” ujarnya.
Andri juga menjelaskan bahwa ia memiliki keahlian di bidang K3 untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko tinggi. “Saya juga ahli K3 untuk pekerjaan kompleks, pekerjaan yang risikonya tinggi. Nah, ada tahapannya, tingkat-tingkatannya. Jadi pada saat mereka memasukkan penawaran, saya tanya IBPR-nya. Kalau gak bisa menunjukkan, ya saya tolak. Balik lagi, bisa nawar gak? Setelah dia menyajikan IBPR-nya ke saya dan saya pelajari, oh iya ini kompeten, oh iya ini nyambung dengan pekerjaannya, oke,”paparnya.
Revitalisasi SDN 2 Tegal wangi yang didanai oleh DAK Fisik 2024 ini menimbulkan dampak luas dan kekhawatiran bahwa proyek tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi.
- Advertisement -
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon diduga tidak maksimal dalam menjalankan fungsi Administrasi Pemerintahan sebagaimana dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada Bagian Ketiga Sanksi Pasal 78.
- Advertisement -
®Hadiyanto